Ditemukan 1105225 data
JHADI WIJAYA, S.H
Terdakwa:
TASRIL Alias TOJENG Bin LA SALANG
26 — 10
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat netto awal 3,3661 gram dan berat netto akhir 3,3248 gram;
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat netto 0,1650 gram dan berat netto akhir 0,1474 gram;
Dirampas untuk dimusnakan
6. Membebankan kepada Terdakwa
151 — 9
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak pada diktum angka 6 (enam) diatas pada setiap awal bulan melalui Penggugat;
setelah menikah Penggugat dan Tergugat didi rumah orang tua Tergugat di Prabumulih beberapa hari kemudianpindah di Perumahan Puri Asih 3, Cipamokolan belakang rumah sakit AlIslam Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sampai denganberpisah; ; Bahwa, selama pernikahan Penggugat dengan Tergugat telahberhubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan memiliki 1 (Satu)orang anak perempuan yang bernama Khalisa Khawla Dibrata; Bahwa, Saksi mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat pada awal
Bahwa, Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat, keduanya suamiistri sah menikah sekitar tahun 2018; Bahwa, Saksi mengetahui setelah menikah Penggugat dan Tergugat didi rumah orang tua Tergugat kemudian pindah ke Kota Bandung,sampai dengan berpisah; Bahwa, selama pernikahan Penggugat dengan Tergugat telahberhubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan memiliki 1 (Satu)orang anak perempuan yang bernama Khalisa Khawla Dibrata; Bahwa, Saksi mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat pada awal
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 1 (Satu) orang anakpada diktum angka 6 (enam) diatas pada setiap awal bulan melaluiPenggugat;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sejumlah Rp. 610.000,00(enam ratus sepuluh ribu rupiah).Demikian putusan ini diputuskan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Prabumulih pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021 Masehi.