Ditemukan 544853 data
17 — 10
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
14 — 11
2014 dan tanggal 30 April 2014Termohon telah dipanggil dengan cara yang resmi dan patut;Bahwa dalam rangka upaya perdamaian Pengadilan telah berusaha secaramaksimal mendamaikan Pemohon agar hidup rukun dengan cara menasehatiPemohon agar hidup rukun membina rumah tangganya kembali denganTermohon, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menyatakan bahwa prosedur Mediasi sebagaimana yang dimaksudoleh ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) PERMA
tidak pula mengirim oranglain yang bertindak sebagai wakil/kuasanya yang sah sedangkan tidak terbuktibahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 R.Bg pemeriksaan perkara ini dapatdilanjutkan dan diputus tanpa kehadiran Termohon (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidanganselama proses pemeriksaan perkara ini, maka proses Mediasi sebagaimana yangdiatur oleh ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) PERMA
2014 dan tanggal 30 April 2014Termohon telah dipanggil dengan cara yang resmi dan patut;Bahwa dalam rangka upaya perdamaian Pengadilan telah berusaha secaramaksimal mendamaikan Pemohon agar hidup rukun dengan cara menasehatiPemohon agar hidup rukun membina rumah tangganya kembali denganTermohon, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka MajelisHakim menyatakan bahwa prosedur Mediasi sebagaimana yang dimaksud olehketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) PERMA
14 — 8
No.240/Pdt.G/2012/PA SjBahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat telah datangmenghadap di muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 5 Desember 2012 dan tanggal 14Desember 2012 yang dibacakan di dalam persidangan, sedangkan tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa untuk memenuhi PERMA Nomor 01
No.240/Pdt.G/2012/PA SjMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 154 R.Bg. dan Peraturan MahkamahAgung Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukanMediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga prosesMediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi Majelis Hakim tetap berusahamemberikan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suami istri, namuntidak berhasil, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Perma Nomor Tahun2008 jo.
dalam satu tempat tinggalbersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatuperceraian sesuai dengan maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai denganPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma
104 — 44
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia,Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagiamana dikutip :Pasal 3 PERMA RI No. 1/2016 :Ayat (1) : Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.Pasal 4 PERMA RINo. 1/2016 :Ayat (1) : Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawananpihak berperkara (partij verzet) maupun
Bahwa yang dimaksudkan dengan mediasi adalah proses perundingan yangdilakukan antara Penggugat dan Tergugat dengan dibantu oleh Mediator, in casuadanya pertemuan secara langsung antara Penggugat dan Tergugat, vide Pasal 1butir 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagiamana dikutip :Pasal 1 PERMA RINo. 1/2016 :Butir (1) : Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak
Bahwa oleh karenanya Penggugat dan Tergugat wajiob untuk hadir mengikuti prosesmediasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,sebagaimana dikutip :Pasal 6 PERMA RI No. 1/2016 :Ayat (1) : Para Pihakwajib menghadiri secaralangsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.d.
Pasal 22 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, sebagaimana dikutip :Pasal 7 PERMA RI No. 1/2016 :Ayat (2) : Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapatdinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yangbersangkutan :Huruf (a) : tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kaliberturutturut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasansah.Pasal 22 PERMA RINo. 1/2016 :Ayat (1) : Apabila penggugat dinyatakan
yang diperbaharui (HIR/Sbt.1941:44) yang mendorong para pihak untukmenempuh proses perdamaian dan juga Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan belum optimal memenuhikebutuhan, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 03 Pebruari 2016mengeluarkan lagi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2016tentang prosedur mediasi di Pengadilan (Berita Negara Nomor: 175 Tahun 2016);Menimbang, bahwa menurut pasal 6 Perma
13 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 15 Maret 2016 dan 11 April 2016,, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
10 — 0
dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang melalui pengumuman RadioPemerintah Daerah Brebes dengan pengumuman pertama tanggal13 April 2009 dan pengumuman kedua tanggal 13 Mei 2009,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yangsah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA
8 — 2
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 27 Mei 2016 dan 13 Juni 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
5 — 0
perundangundandang yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
atas;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara iniadalah wewenang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, Penggugat dan Tergugat adalah suamiistri sah, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukum yangsah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
11 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Kecamatan Tanjung,Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasarhukum yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor tahun 2008pasal 7 ayat 1, akan tetapi Majelis Hakim berusaha mendamaikan dengan menasehatiPenggugat sebagai pihak yang hadir, namun tidak berhasil, maka perkara ini harusdiselesaikan melalui putusan hakim;Menimbang, bahwa inti gugatan
7 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 21 Juli 2016 dan 08 Agustus 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesual dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
8 — 1
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 26 Juli 2016 dan 22 Agustus 2016,sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuail dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
6 — 0
dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan melalui RSPD tanggal 27 Maret 2017 dan 27 April 2017, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
10 — 0
putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadi sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglan untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 16 Agustus 2015, 25Agustus 2015 dan 22 September 2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
itu permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadi menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 21 Maret 2018 dan 16 April 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
11 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 2 Nopember 2007 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 784/31/XI/2007, tanggal 2 Nopember 2007 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
5 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 07 April 2017 dan 25 April 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
9 — 0
diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 10 Desember 2012 dan 10 Januari2013, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
02002 nn nn nnnn nn nenn nn nenesAtau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
13 — 2
ditentukan Penggugat hadirdi persidangan, sedang Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya untuk hadir dipersidangan, meskipun ia telah dipanggil secara patut dan sahmelalui radio suara Pasuruan sebagaimana relaas panggilan Nomor:211/Pdt.G/2012/PA.Bgl. tanggal 08 Pebruari 2012 dan tanggal 08Maret 2012, dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh alasan yang sah.Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana PERMA
telah dipanggil sesuai denganketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,namun Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dan tidakjuga menyuruh orang lain sebagai kuasa atau wakilnya untukmenghadap, sedang tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itudisebabkan suatu alasan yang sah, oleh karenanya harus dinyatakanbahwa Tergugat tidak hadir di persidangan.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan perkara ini tidak dapat dilakukan mediasi sebagaimanaketentuan PERMA
13 — 0
perundangundangan yangberlaku ;e Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA