Ditemukan 780855 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Narkotika (tidak sependapat Dapat dibenarkan) Dapat dibenarkan Terdapat kekeliruan atau kehilafan hakim) Kekhilafan hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan peninjauan kembali/terpidana ii melalui atau diketahui kepala lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 264 undang-undang nomor 8 tahun 1981 Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali / terpidana tidak dapat dibenarkan Karena alasan tersebut tidak memenuhi salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 (kuhap); bahwa dengan demikian Pertimbangan dan putusan pengadilan negeri bogor yang dimohonkan peninjauan kembali oleh pemohon peninjauan kembali / terpidana sudah tepat dan benar; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 pelanggaran pasal 56 ayat (1) kuhap tidak dapat dibenarkan Karena faktanya pemohon telah didampingi oleh penasihat hukum Baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan di pengadilan. dengan demikian Alasan peninjauan kembali pemohon tersebut harus dikesampingkan Karena tidak beralasan menurut hukum; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan Karena dalam putusan judex juris/mahkamah agung yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud Dan pemohon tidak mengajukan bukti-bukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukum peninjauan kembali yang diajukannya; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali selebihnya tidak dapat dibenarkan Karena sifatnya hanya pengulangan dan penegasan dari penilaian hasil pembuktian yang sudah tepat dan telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh judex juris/mahkamah agung; - bahwa pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa mekarwangi telah menggunakan sisa dana bantuan blmp sebesar rp118.000.000 00 (seratus delapan belas juta rupiah) secara menyimpang di luar dari tujuan peruntukannya dan diterima oleh pihak yang tidak berhak untuk itu. oleh karena itu Perbuatan pemohon yang telah merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Register : 08-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL
8847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Juli 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    Koreksi Peredaran Usaha SebesarRp1.585.721.692,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi
    koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1558/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT TIMURJAYA INDOMAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Oktober 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    00009/207/11/833/16 tanggal 5 April 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.593.474.6833.001, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanpada Masa Pajak November 2011 sebesar Rp200.066.201,00, terkaitdengan kegiatan kebun Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang belum menghasilkan yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2806 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. REBINMAS JAYA;
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak Maret 2011 sebesar Rp421.995.837,00 yang merupakanPajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembaliuntuk unit/kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka perolehanTandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan
    dikredikan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3566 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3566/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00387/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00021/207/12/093/16 tanggal19 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP01.343.661.3093.000; sehingga pajak yang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak September 2012 sebesarRp11.545.042.583,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karenabersifatpendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:Halaman 6
Putus : 20-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1777/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon
    Putusan Nomor 1777/B/PK/Pjk/2018berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar(Rp411.428.859,00) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :Dasar Pengenaan
Putus : 18-11-2020 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4413 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — BUT SAPURA DRILLING BERANI LTD. vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4413/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01272/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Mei 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan sebesar Rp742.342.291,00; yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4528/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ATSUMITEC INDONESIA
6517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4528/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Koreksi Pajak Masukan karena PajakMasukannya//nvoice tidak atas nama Termohon Peninjauan Kembalisebesar Rp850.000,00; dan Koreksi Pajak Masukan karena tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesarRp13.654.590,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak
    Putusan Nomor 4528/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifatPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanmenentukan karena tidak terdapat putusanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.183.296,00; dengan perincian sebagai berikut: 1.
Register : 11-10-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA STABAT Nomor 806/Pdt.G/2013/PA.Stb
Tanggal 11 Desember 2013 — Penggugat VS Tergugat
2410
  • Stb. yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dantidak ternyata ketidakhadiran Tergugat berdasarkan alasan yang dibenarkan undangundang;Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Terhadap perkara ini tidak diterapkan proses mediasi karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan selamapemeriksaan perkara;Karena usaha Majelis Hakim menasehati Penggugat agar berdamai dengan
    Stb. yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat berdasarkan alasan yang dibenarkan undangundang;Hal 3 dari7 Put.No.
    Pasal 74 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat telah berdasar hukum;Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat telah beralasan dan berdasar hukum dan Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak ternyataketidakhadiran Tergugat disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal150 R.Bg. gugatan
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3061 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. MEARES SOPUTAN MINING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3061/B/PK/Pjk/2018(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00179/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 April 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakFebruari 2014 Nomor 00019/407/14/091/15 tanggal 23 Maret 2015, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukancukup berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untukdikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yanglebin dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.784.720.211,00
Putus : 15-10-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3562 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. RECKITT BENCKISER INDONESIA;
14131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesarRp1.086.185.220,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) , Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak juncto Pasal 14 PeraturanPemerintah Nomor 2 Tahun 2009 juncto Pasal 8 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 240/PMK.03/2009 juncto 8 ayat (2) PMK NomorNomor 45/PMK.03/2009 junctis PMK Nomor 240/PMK.03/2019:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3371 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3371/B/PK/Pjk/2018menjadi Rp1.097.801.113,00, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp227.870.993,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji
    Putusan Nomor 3371/B/PK/Pjk/201816B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor
Register : 13-04-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2321 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs JOB PERTAMINA PETROCHINA SALAWATI;
14537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Masa Pajak Maret 2011 Nomor00003/204/11/081/16 tanggal 2/7 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.069.713.4081.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overheadfrom Abroad Subsidiary Masa Pajak Maret 2011 sebesarRp422.944.960,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 31 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 12 Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2010 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.017/1998;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 08-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1401/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — PT TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10787 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua padadasarnya dapat dibenarkan, karena Peninjauan Kembali Kedua yangmendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 34/7/B/PK/PJK/2017, yang telah diucap pada hari Rabu tanggal 8 Maret2017, yang amar putusannya mengabulkan permohonan PemohonPeninjauan Kembali berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT60128/PP/M.XIV.A/16/2015, tanggal 16 Maret 2015, yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan KembaliKedua dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.235.921.867.254,00;dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali Keduaoleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali Kedua dari TermohonPeninjauan Kembali Kedua dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali Kedua dapat dibenarkan karena pendapat ataudalildalil yang disampaikan cukup berdasar dan patut untukdikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat PutusanMahkamah Agung Peninjauan Kembali Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali
Putus : 13-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1980/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 13 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PADANG PALMA PERMAI
13424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1980/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP385/WPJ.25/2014 tanggal 25 November2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011Nomor: 00001/207/11/105/13 tanggal 11 September 2013, atas namaPemohon Banding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo, yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp20.860.481,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1 Dasar
Putus : 10-07-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2057/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AGRO BUKIT
16439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 2057/B/PK/Pjk/2019dibayar menjadi Rp6.514.502,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp512.738.239,00; yang merupakan Pajak Masukan yangdigunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali
    Putusan Nomor 2057/B/PK/Pjk/201916B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor
Register : 04-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4211 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — BUT EXXON MOBIL OIL INDONESIA INC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dari 10% menjadi20% yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2580/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUBUR ARUM MAKMUR
2463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp89.010.034,00 yang merupakanPajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembaliuntuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehanTandan Buah Segar (TBS), yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam
    dikredikan danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 04-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KALIMANTAN PRIMA SERVICES INDONESIA;
6638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 08 Juni 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2010Nomor 00097/207/10/725/13 tanggal 11 November 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.504.988.3725.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp145.186.927,00; adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010sebesar Rp441.738.750,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001;. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTI INDOSAWIT SUBUR
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 604/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00133/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 7Februari 2019, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positifi PPN Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp1.067.987.981 ,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    dapatdikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 17-02-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1961/Pid.Sus/2015/PN .Plg
Tanggal 17 Februari 2016 — ZAILANI Bin ASNAWI
432
  • WD BG 9481 AL Warna Merah kepunyaan saksie Bahwa awalnya mobil saksi tersebut diparkir didepan rumah dalamkeadaan terkunci pada pagi harinya pukul 05.00 wib saksi terbangun,lalu mobil saksi tersebut sudah tidak ada lagi didepan rumah saksi ;e Bahwa atas kejadian tersebut saksi beritahukan kepada ayah saksiIlham lalu atas kejadian tersebut dilaporkan kepolisi ; Bahwa 3 (Tiga) bulan saksi diberitahu polisi mobil saksi tersebutsudah ditemukan dijadi barang bukti ;Atas keterangan saksi ke 1 tersebut dibenarkan
    E. 1 No. 17 Rt.009 / 005 Palembang, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit mobilMitsubisbi Strada 4 WD BG 9481 AL Warna Merah kepunyaan saksie Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Muslimah atas kehilangan mobiltersebut, setelah itu saksi beritahu kepada Sdr Robby setelah itulangsung melaporkannya ke polisi ;e Bahwa mobil anak saksi tersebut hilang didepan rumahnya yangsedang diparkir ;e Bahwa + 3 bulan setelah kejadian barang bukti tersebut ditemukanoleh polisi ;Atas keterangan saksi ke 2 tersebut dibenarkan
    Soekarno Hatta Komplek BSI Blok E. 1 No. 17 Rt.009 / 005 Palembang, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit mobilMitsubisbi Strada 4 WD BG 9481 AL Warna Merah kepunyaan saksiMuslimah ;e Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut tahu dari saksi Ilhamatas kejadian tersebut saksi ikut melaporkan kepolisi ;e Bahwa kurang lebih 3 bulan Mobil tersebut sudah ditemukan polisidan dijadikan sebagai barang bukti ;Atas keterangan saksi ke 2 tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan