Ditemukan 780855 data
88 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Juli 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Koreksi Peredaran Usaha SebesarRp1.585.721.692,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi
koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat(1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
130 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Oktober 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
00009/207/11/833/16 tanggal 5 April 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.593.474.6833.001, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanpada Masa Pajak November 2011 sebesar Rp200.066.201,00, terkaitdengan kegiatan kebun Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang belum menghasilkan yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak Maret 2011 sebesar Rp421.995.837,00 yang merupakanPajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembaliuntuk unit/kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka perolehanTandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan
dikredikan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3566/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00387/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00021/207/12/093/16 tanggal19 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP01.343.661.3093.000; sehingga pajak yang
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak September 2012 sebesarRp11.545.042.583,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karenabersifatpendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:Halaman 6
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon
Putusan Nomor 1777/B/PK/Pjk/2018berupa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar(Rp411.428.859,00) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :Dasar Pengenaan
95 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4413/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01272/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Mei 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan sebesar Rp742.342.291,00; yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 8 halaman.
65 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4528/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi Pajak Masukan karena PajakMasukannya//nvoice tidak atas nama Termohon Peninjauan Kembalisebesar Rp850.000,00; dan Koreksi Pajak Masukan karena tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesarRp13.654.590,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak
Putusan Nomor 4528/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifatPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanmenentukan karena tidak terdapat putusanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.183.296,00; dengan perincian sebagai berikut: 1.
24 — 10
Stb. yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dantidak ternyata ketidakhadiran Tergugat berdasarkan alasan yang dibenarkan undangundang;Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Terhadap perkara ini tidak diterapkan proses mediasi karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan selamapemeriksaan perkara;Karena usaha Majelis Hakim menasehati Penggugat agar berdamai dengan
Stb. yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat berdasarkan alasan yang dibenarkan undangundang;Hal 3 dari7 Put.No.
Pasal 74 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat telah berdasar hukum;Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat telah beralasan dan berdasar hukum dan Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak ternyataketidakhadiran Tergugat disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal150 R.Bg. gugatan
49 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yang seadiladilnya (ex aequo et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Putusan Nomor 3061/B/PK/Pjk/2018(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP00179/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 April 2016, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakFebruari 2014 Nomor 00019/407/14/091/15 tanggal 23 Maret 2015, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalildalil yang diajukancukup berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untukdikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yanglebin dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.784.720.211,00
141 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesarRp1.086.185.220,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) , Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak juncto Pasal 14 PeraturanPemerintah Nomor 2 Tahun 2009 juncto Pasal 8 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 240/PMK.03/2009 juncto 8 ayat (2) PMK NomorNomor 45/PMK.03/2009 junctis PMK Nomor 240/PMK.03/2019:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 3371/B/PK/Pjk/2018menjadi Rp1.097.801.113,00, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp227.870.993,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji
Putusan Nomor 3371/B/PK/Pjk/201816B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor
145 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Masa Pajak Maret 2011 Nomor00003/204/11/081/16 tanggal 2/7 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.069.713.4081.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overheadfrom Abroad Subsidiary Masa Pajak Maret 2011 sebesarRp422.944.960,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 31 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 12 Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2010 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.017/1998;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
107 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua padadasarnya dapat dibenarkan, karena Peninjauan Kembali Kedua yangmendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 34/7/B/PK/PJK/2017, yang telah diucap pada hari Rabu tanggal 8 Maret2017, yang amar putusannya mengabulkan permohonan PemohonPeninjauan Kembali berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT60128/PP/M.XIV.A/16/2015, tanggal 16 Maret 2015, yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan KembaliKedua dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.235.921.867.254,00;dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali Keduaoleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali Kedua dari TermohonPeninjauan Kembali Kedua dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali Kedua dapat dibenarkan karena pendapat ataudalildalil yang disampaikan cukup berdasar dan patut untukdikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat PutusanMahkamah Agung Peninjauan Kembali Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali
134 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1980/B/PK/Pjk/2018Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP385/WPJ.25/2014 tanggal 25 November2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011Nomor: 00001/207/11/105/13 tanggal 11 September 2013, atas namaPemohon Banding
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo, yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp20.860.481,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1 Dasar
164 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
semuabiaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2057/B/PK/Pjk/2019dibayar menjadi Rp6.514.502,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp512.738.239,00; yang merupakan Pajak Masukan yangdigunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali
Putusan Nomor 2057/B/PK/Pjk/201916B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor
125 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dari 10% menjadi20% yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonHalaman 4 dari 9 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 9 halaman.
24 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp89.010.034,00 yang merupakanPajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembaliuntuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehanTandan Buah Segar (TBS), yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam
dikredikan danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
66 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 08 Juni 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2010Nomor 00097/207/10/725/13 tanggal 11 November 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.504.988.3725.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp145.186.927,00; adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2010sebesar Rp441.738.750,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001;. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 604/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00133/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 7Februari 2019, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positifi PPN Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp1.067.987.981 ,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
dapatdikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
43 — 2
WD BG 9481 AL Warna Merah kepunyaan saksie Bahwa awalnya mobil saksi tersebut diparkir didepan rumah dalamkeadaan terkunci pada pagi harinya pukul 05.00 wib saksi terbangun,lalu mobil saksi tersebut sudah tidak ada lagi didepan rumah saksi ;e Bahwa atas kejadian tersebut saksi beritahukan kepada ayah saksiIlham lalu atas kejadian tersebut dilaporkan kepolisi ; Bahwa 3 (Tiga) bulan saksi diberitahu polisi mobil saksi tersebutsudah ditemukan dijadi barang bukti ;Atas keterangan saksi ke 1 tersebut dibenarkan
E. 1 No. 17 Rt.009 / 005 Palembang, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit mobilMitsubisbi Strada 4 WD BG 9481 AL Warna Merah kepunyaan saksie Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Muslimah atas kehilangan mobiltersebut, setelah itu saksi beritahu kepada Sdr Robby setelah itulangsung melaporkannya ke polisi ;e Bahwa mobil anak saksi tersebut hilang didepan rumahnya yangsedang diparkir ;e Bahwa + 3 bulan setelah kejadian barang bukti tersebut ditemukanoleh polisi ;Atas keterangan saksi ke 2 tersebut dibenarkan
Soekarno Hatta Komplek BSI Blok E. 1 No. 17 Rt.009 / 005 Palembang, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit mobilMitsubisbi Strada 4 WD BG 9481 AL Warna Merah kepunyaan saksiMuslimah ;e Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut tahu dari saksi Ilhamatas kejadian tersebut saksi ikut melaporkan kepolisi ;e Bahwa kurang lebih 3 bulan Mobil tersebut sudah ditemukan polisidan dijadikan sebagai barang bukti ;Atas keterangan saksi ke 2 tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan