Ditemukan 781949 data
54 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (Semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor: KEP02148/NKEB/WPJ.07/2017tanggal 19 Juli 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00229/107/14/054/16 tanggal 20 Desember 2016 Masa Pajak Januari s.d.November 2014 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat(1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) dan Pasal16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan MenteriKeuangan Nomor 84/PMK.03/2012 juncto Pasal 9 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 73/PMK.03/2011 junctis Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP754/PJ/2001 ;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
38 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
kekurangan pembayaran Bea Keluarsebesar Rp631.957.000,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan kembali perhitungan bea keluar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukansecara tertulis dengan SPKPBK18 yang disebabkan perbedaan jumlahdan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor 000058 tanggal 11September 2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesarRp631.957.000,00; tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp631.957.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp3.501.005.765,00, yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp519.052.986,00, dengan perincian sebagai berikut:PPN yang
52 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Oktober 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
menjadi Rp230.798.160,00 adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkan sebagian gugatan Termohon PeninjauanKembali terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP00078/NKEB/WPJ.14/2017, tanggal 19 Januari 2017, tentangPengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, atas SPPT PBB TahunPajak 2015, NOP: 64.05.000.728.3140050.3, tanggal 30 November2015, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 918/B/PK/Pjk/2019dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 8dan Pasal 16 ayat (3) UndangUndang Pajak Bumi dan Bangunan junctoPasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena
126 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak (STP) Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ctidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus bayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
20 — 9
Lhokseumawedibawah sumpahnya memberikan keterangan sepanjang dapatdisimpulkan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut :Hal. 4 dari 10halaman PNP No:74/Pdt.P/2017/MSLsmBahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il adalah suami isteri nikahsah menurut agama Islam ;Bahwa pernikahan para Pemohon dilangsungkan pada tanggal 12 April1993 di Ulee Lhee Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh;Bahwa saksi tidak hadir sewaktu akad nikah dilaksanakan;Bahwa saksi tahu dari pergaulan seharihari, karena di kampung saksitidak dibenarkan
Utara, di bawah sumpahnya memberikanketerangan sepanjang dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim adalahsebagai berikut :Hal. 5 dari 10halaman PNP No:74/Pdt.P/2017/MSLsmBahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il adalah suami isteri nikahsah menurut agama Islam ;Bahwa pernikahan para Pemohon dilangsungkan pada tanggal 12 April1993 di Ulee Lhee Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh;Bahwa saksi tidak hadir sewaktu akad nikah dilaksanakan;Bahwa saksi tahu dari pergaulan seharihari, karena di kampung saksitidak dibenarkan
adanya dua orang saksi yang melihat langsungtentang pernikahan para Pemohon, maka berdasarkan buktibukti tersebutdapat diyakini bahwa pernikahan a quo telah memenuhi ketentuan hukumIslam, yaitu adanya wali, kedua mempelai dan dua orang saksi serta ijab kabulsebagaimana ketentuan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ;Menimbang bahwa fakta fakta tersebut diatas, telah sesuai denganpendapat ahli figih yang berbunyi:9 ce Cys Libs ly sai Ge dbey phy dines $35) yal cle CIS Us ge all LAsArtinya :Dibenarkan
121 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Agustus 2012 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp1.898.982.607,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar Rp63.588.030,00; dengan perincian sebagaiberikut
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Juni 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 499 B/PK/Pjk/2021tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan
dikreditkan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
137 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Nomor 567/B/PK/Pjk/2019Pemungut Pajak Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00005/287/09/081/13 tanggal11Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.001.260.7081.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajaksebesar Rp33.046.006.047,00; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp4.890.808.895,00 dengan perincian sebagai berikut:PPN yang
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat dalammenempati dan menguasai terhadap tanah obyek sengketa tanpa alashak yang sah yang dibenarkan oleh hukum, oleh karena itu perbuatanPara Tergugat dalam menguasai dan menempati tanah obyek sengketaadalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menempati danmendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyeksengketa dalam keadaan kosong, baik, bersih, tanpa pembebananapapun kepada Penggugat
Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan tanah obyek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor 00725 di Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, KabupatenKlaten, dengan batasbatas, sebelah utara: jalan, sebelah selatan:Ngatinem/Legiyo, sebelah barat: jalan dan sebelah timur: RiptoRaharjo/Kasno Miharjo, adalah sah hak milik Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat berupamenempati dan menguasai tanah obyek sengketa tanpa alas hak yangsah yang dibenarkan
Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Termohon Kasasiuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, pada tingkatpertama, tingkat banding dan tingkat kasasi;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 4 Maret 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, bahwa terhadap' alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1223/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00218/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 3 November 2016, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor00150/207/10/007/15 tanggal 13 Agustus 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.302.893.1062.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp5.390.841.272,00; yang tetap dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, Karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkanfaktafakta
dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan dan Pasal 1 angka 14 dan 15, Pasal 1A ayat (2) huruf b danPasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 47b Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan
120 — 33
yangseadiladilnya (Ex Aequo et Bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai, jenisbarang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) BahanBaku Pakan Ternak, dengan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilaisebesar 0%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakanpembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekuranganpembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp146.568.000,00; tidakdapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002, tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayarmenjadi Rp146.568.000,00:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
125 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put004222.45/2018PP/MXIXB Tahun 2019;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 11 September 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
negara asalIndia, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali padaPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 069257 tanggal 6 Februari2018, pada pos tarif 8703.22.59 dengan pembebanan tarif bea masuk5% (AIFTA), dan Termohon Peninjauan Kembali menetapkan Kembaliatas barang dimaksud pada pos tarif 8703.22.59 dengan pembebanantarif bea masuk sebesar 50% (MFN), sehingga Pemohon PeninjauanKembali dinaruskan membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPnBM,dan PPh Pasal 22 sebesar Rp1.918.049,00; tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.918.049.000,00;Menimbang
30 — 6
persidangan, panggilan tersebut telahdisampaikan secara resmi dan patut;Bahwa pada sidang yang ditentukan Penggugat dan Tergugat tidak hadirdi persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilan Penggugat danTergugat Nomor 359/Pdt.G/2020/PA.Dum yang dibacakan di persidanganPenggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat tersebut disebabkansuatu alasan yang dibenarkan
2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pada sidang yang ditentukan Penggugat danTergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilanPenggugat dan Tergugat Nomor 359/Pdt.G/2020/PA.Dum yang dibacakan dipersidangan Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutdan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat tersebutdisebabkan suatu alasan yang dibenarkan
dalam gugatan Penggugatadalah Penggugat tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugatdan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilanNomor 359/Pdt.G/2020/PA.Dum. yang dibacakan Hakim di persidangan,Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat tersebut disebabkan alasanyang dibenarkan
56 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Putusan Nomor 778/B/PK/Pjk/2020diperhitungkan sebesar Rp823.999.221,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan
Putusan Nomor 778/B/PK/Pjk/2020Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak
164 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 536/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 13 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp246.598.673,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp/63.082.883,00; dengan perincian sebagai berikut : Dasar Pengenaan
26 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 sebesarRp68.281.225,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat(2,2a, 2b) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
127 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2421/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor KEP02725/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5November 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan WajibPajak Nomor 00159/107/16/058/18 tanggal 19 April 2018 Masa PajakDesember 2016, atas nama Penggugat NPWP
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) dan membatalkan Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP02725/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Pembatalan KetetapanPajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cKarena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00159/107/16/058/18 tanggal19 April 2018 Masa Pajak Desember 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 6 dari 8 halaman.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2894/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP00248/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak
dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00248/NKEB/WPJ.19/2018tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atasSurat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2015 Nomor00081/107/15/092/16 tanggal 26 Mei 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 9 halaman.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Peninjauan Kembali a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
2019Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor00025/207/11/059/16 tanggal 23 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.069.265.5059.000; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai untuk Masa Pajak September Tahun 2011 sebesarRp/86.397.841,00; tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali