Ditemukan 553908 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 3141/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.3141/Pdt.G/2019/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi
Register : 09-03-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 1033/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Membebankan biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku;Subsider:Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untukmenjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 09-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2014/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1011
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 13-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 1476/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.1476/Pdt.G/2021/PA.Dpktidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat
Register : 01-08-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 2691/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 21 Agustus 2019 —
914
  • Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.2691/Pdt.G/2019/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi
Register : 01-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 0594/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2410
  • Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum.Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 06-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 1005/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
76
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 15-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 11-07-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2100/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5411
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 16-04-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 928/Pdt.G/2019/PA.JU
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • Biaya perkara menurut hukum;SubsiderDan atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 11-07-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 2406/Pdt.G.2019/PA.Dpk
Tanggal 6 Agustus 2019 —
74
  • Putusan No.2406/Padt.G/2019/PA.DpkBahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.2406/Padt.G/2019/PA.DpkTentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat untukmelakukan perceraian adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan sejak bulan Maret 2019 yang
Register : 29-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 1284/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.1284/Pdt.G/2021/PA.Dpktidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat
Register : 02-08-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2337/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
67
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 02-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 18-03-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 0030/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 21 Januari 2020 — PENGGUGAT TERGUGAT
84
  • Menetapkan biaya perkara menuruthukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.0030/Padt.G/2020/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi
Register : 02-11-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3564/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • membebaskanPenggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 237239 HIR;Bahwa dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Agama Depoktersebut, maka perkara ini dapat diperiksa secara cumacuma/prodeo yangmembebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan pasal237239 HIR;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.3564/Pdt.G/2021/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 09-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 04-07-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2003/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2012
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.2003/Pdt.G/2021/PA.Dpkkuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat untukmelakukan perceraian adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang Sulit untuk didamaikan sejak bulan Januari 2021 yangdisebabkan Tergugat kurang bertanggung jawab terhadap Penggugat yaknitidak dapat memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuah ekonomi rumahtangga
Register : 15-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 11-07-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2099/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
578
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    Putusan No.2099/Pdt.G/2021/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 28-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2994/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
    Putusan No.2994/Pdt.G/2019/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 23-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 2843/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    Putusan No.2843/Pdt.G/2020/PA.Dpksedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1),126 HIR, gugatan Penggugat diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat (1)UndangUndang Nomor
    mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
Register : 17-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 03-07-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2141/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • (ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.2141/Pdt.G/2021/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi
Register : 24-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 3224/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
108
  • Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmdan
    halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
    Putusan No.3224/Pdt.G/2018/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi