Ditemukan 553908 data
8 — 3
Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.3141/Pdt.G/2019/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi
8 — 5
Membebankan biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku;Subsider:Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untukmenjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
10 — 11
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
13 — 8
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.1476/Pdt.G/2021/PA.Dpktidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat
9 — 14
Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.2691/Pdt.G/2019/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi
24 — 10
Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum.Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
7 — 6
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
54 — 11
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
9 — 2
Biaya perkara menurut hukum;SubsiderDan atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
7 — 4
Putusan No.2406/Padt.G/2019/PA.DpkBahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.2406/Padt.G/2019/PA.DpkTentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat untukmelakukan perceraian adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan sejak bulan Maret 2019 yang
9 — 8
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.1284/Pdt.G/2021/PA.Dpktidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat
6 — 7
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
8 — 4
Menetapkan biaya perkara menuruthukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.0030/Padt.G/2020/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi
7 — 4
membebaskanPenggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 237239 HIR;Bahwa dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Agama Depoktersebut, maka perkara ini dapat diperiksa secara cumacuma/prodeo yangmembebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan pasal237239 HIR;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.3564/Pdt.G/2021/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
20 — 12
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.2003/Pdt.G/2021/PA.Dpkkuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat untukmelakukan perceraian adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang Sulit untuk didamaikan sejak bulan Januari 2021 yangdisebabkan Tergugat kurang bertanggung jawab terhadap Penggugat yaknitidak dapat memberikan nafkah yang cukup untuk kebutuah ekonomi rumahtangga
57 — 8
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
Putusan No.2099/Pdt.G/2021/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
17 — 4
Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan
Putusan No.2994/Pdt.G/2019/PA.DpkMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
13 — 10
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
Putusan No.2843/Pdt.G/2020/PA.Dpksedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah, makaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1),126 HIR, gugatan Penggugat diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat (1)UndangUndang Nomor
mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setiap persidangan dengan jalanmemberikan nasihat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya
11 — 9
(ex aequo et bono);Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmidan patut menurut hukum, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa majelis hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.2141/Pdt.G/2021/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi
10 — 8
Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum;Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa pada harihari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya yang sah dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmdan
halsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini, yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, Penggugat telah datang menghadap sendiri ke persidangansedangkan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut serta ternyatatidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasaatau wakilnya
Putusan No.3224/Pdt.G/2018/PA.Dpkmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, sedangkan usaha damai melalui proses mediasi sebagaimanayang dikehendaki dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan atau menyuruh orang lain sebagaikuasa atau wakilnya yang sah dan ketidakhadirannya tanpa alasan yang sahmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi