Ditemukan 841298 data
14 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampel , kabupaten Boyolali untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.686.000,- ( enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
8 — 1
Memerintahkan Panitera agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai Kepada PPN Kecamatan Xxxxx , Kabupaten Kebumen; --------------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); ---------------------------------------------------------
13 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyuwangiuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
16 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyuwangi danuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp 506.000,00 (Lima ratus enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenBanyuwangi danuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
49 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatanyang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat sertatempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; Putusan Cerai Gugat, nomor: 2185/Pdt.G/2013/ Halaman 8 dari 10PA.TA 4.
29 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Urusan Agama Kabupaten Gunungkidul); 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.411.000 ,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenBanyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
13 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp406000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBanyuwangi Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
14 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama --- Kabupaten Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkansalinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Semarang,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Putusan Nomor : 0657/Pdt .G/2017/PA.SalHal 8 dari 10 hal5.
14 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------------------------------------------------5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 416.000,- ( empat ratus enam belas ribu Rupiah ) ;---------------------------------------------------
Bahwa pihak ketuarga tetah berupaya untuk merukunkan kembali akan tetapitidak memperoleh hasil ;. Bahwa Penggugat sanggup membayar biayabiaya yang ditimbulkan dalamperkara ini ;Berdasarkan hal tersebut diatas selanjutnya Penggugat mohon kepada KetuaPengadilan Agama Banyuwangi untuk berkenan menerima gugatan ini,memeriksa dan mengadili perkaranya, serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi :1.
Dengan demikian mempertahankan perkawinan Penggugat dan Tergugatmemang dapat dipandang sebagai upaya memperoleh kemaslahatan. Akan tetapi,melepaskan ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat juga dapat dipandang sebagaiupaya preventif terjadinya kemafsadatan ( kerusakan ). Menurut ajaran hukum Islam,upaya preventif agar kemafsadatan tidak terjadi, harus lebih diprioritaskan dari padaupaya memperoleh kemaslahatan.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah KUA untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 416.000,( empat ratus enam belas ribuDemikian dijatuhkan putusan ini pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Syaban 1433 Hijriyah, oleh kami Drs. H.
15 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanHal. 7 dari 8 hal. Put. No. 1757/Pdt.G/2015/PA.BwiBanyuwangi Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal dan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4 . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 678.000,- ( enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirimkan satu helaisalinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal dan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;4 .
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pegadilan Wonosobo untuk mengirim satu helai salinan Putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo;-------------------- 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000;- (Duaratus Empat Puluh satu Ribu Rupiah);-----------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pegadilan Wonosobo untuk mengirim satu helai salinanPutusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada PPN KantorUrusan Agama Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo;5.
11 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyuwangi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp.556.000,00 (lima ratus lima puluh enam rupiah);
11 — 0
Memerintahkan Panitera, agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada PPN KUA Kecamatan YYY, Kabupaten Purworejo;5. Mebebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.336. 000, ( Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
8 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat. ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempattinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan mereka dilangsungkanuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 336.000, (tiga ratus tiga puluh enamribu rupiah) kepada Penggugat.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4.
dinyatakan di tolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan AgamaTulungagung memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama tersebutuntuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatanyang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat sertatempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4.
12 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikansalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Putusan Cerai Gugat, nomor: 0957/Pdt.G/2013/PA.TA Halaman 5 dari 6 Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebutdilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4.
10 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara pada Penggugat sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);