Ditemukan 219274 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 687/Pdt.G/2015/PA.Pbg
Tanggal 15 Juni 2015 — PEMOHON lawan TERMOHON
92
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai Salinan Penetapan ikrar talaq tanpa materi kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbaliingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;--------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kiri diperhitungkan sebesar Rp. 451.000,- ( Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah );--------------------------------------------------------
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agarmengirimkan satu helai Salinan Penetapan ikrar talaq tanpa materi kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbaliingga, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5.
Register : 23-03-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 96/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
PUJI ASTUTIK
216
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 23-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 141/Pid.B/2014/PN.Yk.
Tanggal 12 Juni 2014 —
424
  • Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tas cangklong kain warna putih corak coklat batik yang berisikan antara lain buku-buku materi TPA dan buku-buku tulis;-------Dikembalikan kepada Saksi Mifrokhah;-----------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah tas cangklong kain warna putih corak coklat batik yangberisikan antara lain bukubuku materi TPA dan bukubuku tulisdikembalikan kepada Saksi MIFROKHAH;4.
Register : 20-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 68/Pdt.P/2022/PN Plk
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pemohon:
AHMAD GAZALI
8152
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan materi Permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dalam hal perubahan nama pada Akta Nikah tidak melalui permohonan Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN KUDUS Nomor 69/Pdt.P/2021/PN Kds
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
Athyat Ashyana Noor Rizky
97
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 23-11-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 157/Pdt.P/2022/PN Kds
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pemohon:
USWATUN KHASANAH
655
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Pembetulan/ Perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan
Register : 20-11-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 156/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pemohon:
MARMINAH
3317
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pembetulan pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
PUK SPKEP LAUTAN OTSUKA CHEMICAL
Tergugat:
KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA CILEGON
172111
  • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolute materi Eksepsi Tergugat yang berkenaan dengan kewenangan absolute Pengadilan Tata Usaha Negara Serang beralasan hukum untuk diterima;

    1. . POKOK SENGKETA

    II.1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijkverklard);

    II.2. Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 277.000 (Dua Ratus tujuh Puluh tujuh Ribu Rupiah);

    Eksepsi alasan gugatan tidak jelas;Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dengan rinci dan tegas alasan pembatalankeputusan tatausaha negara yang menjadi obyek gugatan dalam perkarainisebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) hurub b Undangundang Nomor 30 tahun 2014:Menimbang, bahwa jika materi eksepsieksepsi tersebut diatasdihubungkan dengan Ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan (3) UndangUndang R.Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka materieksepsieksepsi tersebut dapat dikategorikan
    Putusan Nomor 6/G/2021/PTUN.SRGkewenangan Pengadilan yang dapat diputus bersamasama dengan pokoksengketa;Menimbang, bahwa dengan pendekatan sistematika urutan materieksepsieksepsi sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilan akanmempertimbangkan terlebin dahulu materi eksepsi yang berkenaan denganaspek kewenangan Pengadilan dalam memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa a quo sebagai berikut:Aspek Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara SerangMenimbang, bahwa Tergugat di dalam eksepsinya mendalilkan
    hukum (sengketa/kasus) yang sifatnya memiliki dimensifungsional;Menimbang, bahwa adapun perwujudan permasalahan hukum(sengketa/kasus) dengan jenis dan sifatnya dihederelic case atau kasus yangberdimensi fungsional itu sendiri antara lain misalnya sengketa hukumketenagakerjaan/perburuhan, sengketa hukum lingkungan, sengketa hukumpertanahan;Menimbang, bahwa selanjutnya secara konsepsional, kewenanganabsolut (atribusi) merupakan kewenangan Pengadilan untuk mengadili Suatuperkara menurut objek dan materi
    Maka pokok perselisihan hubunganindustrial tersebut harus diselesaikan melalui forum penyelesaianperselisihannya di Pengadilan Hubungan Industrial;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan tidak memilikikewenangan secara absolut untuk mengadili sengketa a quo, sehingga secaramutatis mutandis terhadap materi eksepsi Tergugat yang berkenaan dengankewenangan absolut Pengadilan Tata usaha Negara Serang beralasan menuruthukum untuk diterima.
    Oleh karena materi eksepsi Tergugat telah dinyatakanditerima, maka terhadap materi eksepsi Tergugat lainnya tidak relevan lagi untukdipertimbangkan lebih lanjut;ll.
Register : 12-05-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 108/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
SRI HARTINI
174
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 13-06-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 21-07-2019
Putusan PN LUMAJANG Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN Lmj
Tanggal 14 Juni 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Lumajang
Tergugat:
1.TADJAB
2.MISNI
499
  • Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, Hakim berpendapat nilai kerugian materil yang digugat oleh Penggugat kepada Para Tergugat yaitu sebesar Rp. 242.371.600,- (dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) tidak sesuai dengan salah satu syarat didaftarkannya gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian

    Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut:

    Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka

    Misni, lahir di Lumajang pada tanggal 02 April 1959, jenis kelamin perempuanagama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat diDusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang,Kabupaten Lumajang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;Untuk selanjutnya Tergugat dan Tergugat II secara bersamasama disebut sebagaiPara Tergugat;Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari materi gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat, Hakim berpendapat nilai kerugian
    puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)tidak sesuai dengan salah satu syarat didaftarkannya gugatan sederhana berdasarkanketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut:Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatanmelawan hukum dengan nilai gugatan matenl paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah),Menimbang, bahwa oleh karena materi
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 175/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 19 Agustus 2020 — Pemohon:
Fitriatul Khoiriyah
1612
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Register : 23-03-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 82/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Sayanti
246
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan
Register : 11-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 4/Pdt.P/2022/PN Kds
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
Sholichah
4011
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada KTP dan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Register : 23-04-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SINGARAJA Nomor 26/Pdt.G/2012/PA.Sgr
Tanggal 24 Mei 2012 —
135
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materi, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat perceraian tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu; ---------5.
Register : 21-07-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PT KENDARI Nomor 72/PDT/2014/PT.KDI
Tanggal 22 September 2014 — - TERGUGAT / PEMBANDING : Dr. BENUSU MATALAPU, MP.Dk - PENGGUGAT / TERBANDING : Hj. ATIKA
250
  • - MENGADILI- Menerima permohonan banding dari para Pembanding/para Tergugat;- Memperbaiki/merubah amar putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 26 Nopember 2013 Nomor: 36/Pdt.G/2013/PN.Kdi, dalam Konpensi sekedar mengenai besarnya nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materi yang dialami oleh Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terbanding/Penggugat;- Menguatkan
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN POSO Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Pso
Tanggal 22 Maret 2019 — Penuntut Umum:
CASPAR O. TANONGGI, SH
Terdakwa:
BAYU ALEXANDER MONTANG, SH
21143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaksana, peserta kampanye dengan sengaja menggunakan tempat ibadah dalam kampanye dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;

    1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, dengan pidana penjara selama
    BAYU ALEXANDER MONTANG, SH sedang berkampanye dan memberikan barang serta menjanjikan uang dan materi lainnya kepada jemaat gereja musafir Owini.
  • 1 (satu) Paket bingkisan Natal yang terdapat citra diri Sdra. BAYU ALEXANDER MONTANG, SH yang berisikan 2 (dua) bungkus teh celup merek Sari Wangi dan 1 (satu) bungkus gula pasir bertukiskan Alfa Midi dan Gula Putih Local Sugar.
  • 1 (satu) Paket bingkisan Natal yang terdapat citra diri Sdra.
    Sedangkansyarat yang berkaian dengan isi/materi dakwaan (uraian tentang tindak pidanayang didakwakan dan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan) disebut syaratmaterial.Pencantuman syarat formal dan syarat material dalam penyusunan suratdakwaan sangat erat kaitannya dengan tujuan dari pada surat dakwaan ituPutusan Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Pso, Hal 19 dari 53sendiri.
    (BukuProses Penanganan Perkara Pidana, Leden Marpaung, SH Tahun 1992 hal. 382).Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut, ialah bahwa eksepsi hanyadapat ditujukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, jadi dengandemikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap halhal yang bersifat prosesuil.Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksadalam sidang pengadilan yang bersangkutan.
    Dakwaan penuntut umum batal.Dengan adanya batasan isi dari Keberatan yang diajukan tersebut makaPenasehat HukumTerdakwa tidak dapat mengajukan keberatan lain yangmenyangkut materi pokok perkara maupun hal lain diluar dari apa yang telahditentukan dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) UndangUndang No. 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana.Berdasarkan uraianuraian tersebut maka kami Jaksa Penuntut Umummenyampaikan pendapatnya sebagai berikut:1.
    Unsur Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyakepada peserta kampanye pemilu;Ad.1.
    Menyatakan terdakwa BAYU ALEXANDER MONTANG, SH, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapelaksana, peserta kampanye dengan sengaja menggunakan tempat ibadahdalam kampanye dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pesertakampanye;2.
Register : 29-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 56/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon:
NOR SAIDAH
3510
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 perubahan/ perbaikan kesalahan tulis pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan
Register : 23-01-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Bdg
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10246
  • MENGADILI

    DALAM KONVENSI :

    DALAM EKSEPSI :

    1. Menolak Eksepsi Turut Tergugat Untuk saluruhnya ;

    2. Memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan pada materi pokok perkara ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima/Niets Onvankelijske Verklaards ;

    2. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp.

Register : 06-11-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN KUDUS Nomor 149/Pdt.P/2023/PN Kds
Tanggal 15 Nopember 2023 — Pemohon:
KRISTIYONO
2312
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan untuk menegaskan nama pada suatu dokumen hak kepemilikan yang berbedadengan nama pemegang haknya harus dengan gugatan, sedangkan untuk menegaskan nama dalam suatu dokumen yang terkait hak kepemilikan yang nama pemegang haknya sudah meninggal dunia tidak harus melalui permohonan
Register : 04-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN PADANG Nomor 167/Pdt.P/2024/PN Pdg
Tanggal 2 Juli 2024 — Pemohon:
BOY HENDRI ALIF
913
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama pada Akta Nikah tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang mengeluarkan Kutipan