Ditemukan 158401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2011 — Putus : 19-11-2008 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN PALU Nomor 32K/PDT.G/2008/PN.PL
Tanggal 19 Nopember 2008 — MEDIA SUARA RAKYAT
219109
  • MEDIA SUARA RAKYAT
    MEDIA SUARA RAKYAT, berkedudukan di Palu, beralamat di Jl. YosSudarso No. 33 Palu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATI; 2. SUTRISNO, Pemimpin Redaksi Me'rcusuar, beralamatdi Jl. Yos Sudarso No. 33 Palu, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATII; 3. IMRAN FAHRUDIN, Wartawan Mercusuar,beralamat di Jl.
Register : 03-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 02-07-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 568/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 2 Juli 2024 — GLOBAL MEDIA KOMUNIKASI SARANA Diwakili Oleh : PT. GLOBAL MEDIA KOMUNIKASI SARANA
Terbanding/Penggugat : NOTARIS Ade Yenry Yufika, S.H., M.K.n
162
  • GLOBAL MEDIA KOMUNIKASI SARANA Diwakili Oleh : PT. GLOBAL MEDIA KOMUNIKASI SARANA
    Terbanding/Penggugat : NOTARIS Ade Yenry Yufika, S.H., M.K.n
Putus : 04-10-2019 — Upload : 10-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 4 Oktober 2019 — PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
175177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) tersebut;
    PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
    PUTUSANNomor 905 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV), berkedudukan di Jalan H.RSoebrantas Km 10.5 Kelurahan Sidomulyo Barat, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Sumedi Susantoselaku Direktur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Januari2019;Pemohon Kasasi;Lawan1.
    untuk memberikanputusan sebagai berikut:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalatsiaran televisi yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei 2018adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf e PeraturanPerusahaan PT Riau Media
    Televisi periode Tahun 20182020;Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah sesuai ketentuanPasal 25 ayat (3) Peraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periodeTahun 20182020, Tergugat Rekonvensi hanya memperoleh uangpenggantian hak dan uang pisah;6.
    Dalam Rekonvensi:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalat siaran televisi yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei2018 adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf ePeraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periode Tahun
    20083 tentangKetenagakerjaan;Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan yang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT RIAU MEDIA
Register : 18-02-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 02-08-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 80/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 Februari 2020 — Penggugat:
Berthaleni Sianipar
Tergugat:
Senja Media Hutbi
9343
  • Penggugat:
    Berthaleni Sianipar
    Tergugat:
    Senja Media Hutbi
Register : 09-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Juni 2021 — ZOOMY MEDIA INDONESIA
11035
  • ZOOMY MEDIA INDONESIA
    ., &Partners, yang berkedudukan di Jl.Terusan Gusti Ngurah Rai G7No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur. berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;LAWANPT ZOOMY MEDIA INDONESIA, yang beralamat di Jalan Ruko ThamrinResidence Block B.12.Jakrta Pusat, untuk selanjutnya disebutsebagai TERGUGATPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah memperhatikan buktibukti
    Zoomy Media Indonesia mempekerjakan kemballdan membayarkan hak hak pekerja selama tidak dipekerjakan yakni daribulan Juni 2020 s/d Agustus 2020;2.
    Zoomy Media Indonesia pada tanggal 16 Juni2020;5. Bukti P5 : Fotokopi dari fotokopi Risalah Sidang Mediasi antara Revi Rizainidan PT. Zoomy Media Indonesia, tanggal 04 Agustus 2020 ;6. Bukti P6 : Fotokopi sesuai asli Surat Anjuran No.2025/1.835 3 dari SukuDinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota AdministrasiJakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020;7. Bukti P7 : Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor : 024/LAW/SKSM/IX/2020,Perihal SOMASI, kepada PT.
    ZOOMY MEDIA INDONESIA,tertanggal 24 September 2020;Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebutdiatas, Majelis Hakim telah mencocokkan dengan asilnya dan ternyata sebagiansesual dengan aslinya dan sebagian lainnya berupa foto kopi tanpa ditunjukkanaslinya serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yangterdapat dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor : 10 Tahun 2020 tentang Bea Materaijuncto Pasal 1888 KUHPerdata, maka alat bukti surat tersebut telah mempunyaikekuatan
    Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikanPerselisinan a quo, terbukti dari ketidakhadiran Tergugat di Persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang demikianmembuktikan pihak Tergugat tidak berkeinginan menggunakan haknya untuk membelakepentingannya untuk menyelesaikan perselisinan a quo;Menimbang, bahwa setelah membaca bukti P2 Berupa Surat PemutusanHubungan Kerja dan dilampiri dengan perhitungan Pesangon yang diterbitkan olehDirektur Utama PT.Zoomy Media
Register : 16-10-2018 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 302/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST.
Tanggal 30 April 2019 — DINI KUSUMA WARDANI, DKK >< PT MEGA MEDIA INDONESIA (Orange TV)
15845
  • DINI KUSUMA WARDANI, DKK >< PT MEGA MEDIA INDONESIA (Orange TV)
    Arteri Raya Permata Hijau, Grogol Utara,Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 10 Oktober 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai.o........Para Penggugat;lawanPT MEGA MEDIA INDONESIA (Orange TV), berkedudukan di Jakarta, yangdiwakili oleh Roekman Prawirasasra selaku Direktur, dalam halini memberikan kuasa kepada DRJulius Rizaldi, S.H., B.Sc.
Register : 08-06-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN PALU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal
Tanggal 10 Juli 2023 — SULTENG MEDIA GRAFIKA
9232
  • SULTENG MEDIA GRAFIKA
Register : 21-10-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
MUHAMMAD THAYIB
Tergugat:
PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI
828296
  • Penggugat:
    MUHAMMAD THAYIB
    Tergugat:
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI
Register : 07-03-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna
Tanggal 11 Mei 2023 — Aceh Media Grafika (AMG)
2.PT. INDOPERSDA PRIMAMEDIA (PT.IP) / KG MEDIA
1314
  • Aceh Media Grafika (AMG)
    2.PT. INDOPERSDA PRIMAMEDIA (PT.IP) / KG MEDIA
Register : 22-02-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 September 2016 — JAYA MEDIA INDONESIA >< PT. BANK ANZ INDONESIA,Cs
5414
  • JAYA MEDIA INDONESIA >< PT. BANK ANZ INDONESIA,Cs
    JAYA MEDIA INDONESIA, beralamat di Jalan KertasariRT.003/007, Kelurahan Karang Pamulang, KecamatanMandalajati, Bandung, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaHEDNRA HOT GUNAWAN SINAGA, SH.MH., dan BENNYMARGANDA SINAGA,SH., Para Advokat dan Pengacara padaKantor Hukum HENDRA H.G. SINAGA & Partners berkantor diJalan Cipinang Pulo Nomor 3 RT.007/014, Cipinang Besar Utara,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5Pebruari 2016,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Lawan1. PT.
    Bahwa tidak adanya kepastian dan itikad baik dalam pelaksanaanpembayaran sewa dari PARA TERGUGAT ditambah dengan tindakan PARATERGUGAT yang menjadikan obyek sewamenyewa berupa laptop sebagaiagunan/jaminan di Pegadaian serta mengumumkan penjualan laptop milikPENGGUGAT melalui media sosial tanpa sepengetahuan PENGGUGATmerupakan perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian bagiPENGGUGAT dan sudah sewajarnya PENGGUGAT mendapatkan gantiHal 3 dari 33 Hal Putusan No. 94/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pstkerugian
    Java Media Indonesia (i.c. Penggugat) tidak pernahtercatat sebagai vendor dalam Procurement Vendor Database yang ada diTergugat .Bahwa di dalam Vendor Screening and Maintaenance Process, juga jelasdiatur mengenai syaratsyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu olehvendor baru yang ingin menjalin kerja sama dengan Tergugat , antara lainvendor baru tersebut harus di cek terlebin dahulu apakah termasuk dalamdaftar worldcheck, ANZ Negative List dan Daftar Hitam (Blacklist)BankIndonesia.
    Jika Tergugat Il yang telah menggadaikan laptop Penggugat tersebut, makapermasalahan ini adalah murni tindakan Tergugat Il secara pribadi yangtidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat I.Bahwa demikian juga halnya dengan dalil Penggugat mengenaipengumuman penjualan laptop di media sosial.
    Tergugat mensomirPenggugat untuk memberikan bukti yang valid di dalam persidangan terkaitsiapakah pihak yang telah membuat pengumuman penjualan laptop di mediasosial karena faktanya Tergugat tidak pernah mengumumkan penjualanlaptop milik Penggugat di media sosial apapun.Bahwa sepanjang Penggugat tidak dapat membuktikan somir dari Tergugat diatas, maka Penggugat tidak bisa membuktikan dalildalil gugatannya yangmenyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Bahwa Penggugat telah
Register : 03-01-2013 — Putus : 10-12-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 311/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 10 Desember 2012 — I GUSTI PUTU MEDIA JAYA Bin I GUSTI KETUT WIDARMA
1610
  • Menyatakan terdakwa I GUSTI PUTU MEDIA JAYA BIN I GUSTI KETUT WIDARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    I GUSTI PUTU MEDIA JAYA Bin I GUSTI KETUT WIDARMA
    PUTUSANNO : 311/PID.B/2012/PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : GUSTI PUTU MEDIA JAYA Bin GUSTI KETUTWIDARMATempat lahir : RamayanaUmur/tgl.lahir : 22 Tahun / 09 Juli 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Bali / IndonesiaTempat tinggal : Kampung Ramayana III
    Berkas perkara atas nama terdakwa GUST PUTU MEDIA JAYA Bin GUSTI KETUTWIDARMA beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menyatakan :1.
    Menyatakan Terdakwa Gusti Putu Media Jaya Bin Gusti Ketut Widarma telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana yang telah kami dakwakan yaitu Pasal363 ayat (1) ke3, 5 KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Gusti Putu Media Jaya Bin Gusti KetutWidarma, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Gusti Putu Media Jaya Bin I Gusti Ketut Widarma supayadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang padapokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringanringannyadengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya ;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan
    Menyatakan terdakwa GUST PUTU MEDIA JAYA BIN GUSTI KETUT WIDARMA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DalamKeadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 24-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — PT ACEH MEDIA GRAFIKA, DKK
1000 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ACEH MEDIA GRAFIKA, DKK
Putus : 12-06-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 12 Juni 2024 — PT BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI lawan NERVIADI GURNADY LUCKY, DKK
126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI, tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    PT BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI lawan NERVIADI GURNADY LUCKY, DKK
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA
265118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA
    ./2011 tanggal 6 Juli2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA, tempatkedudukan di Gedung Setiabudi Atrium Lt. 5 S508A510, JalanHR.
    Maret2007 Nomor 00006/203/07/056/08 tanggal 23 September 2008, atas nama:PT Toshiba Visual Media Network Indonesia, NPWP 02.115.719.3056.000,beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lt. 5 S508A510, Jalan HR. RasunaSaid Kav. 62, Karet, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan pajaknyasebagai berikut:Halaman 10 dari 105 halaman. Putusan Nomor 245/B/PK/PJK/2015Dasar Pengenaan Pajak ........................00c0e8 Rp 3.869.192.037,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang ...............
    Maret 2007Nomor 00006/203/07/056/08 tanggal 23 September 2008, atas nama: PTToshiba Visual Media Network Indonesia, NPWP 02.115.719.3056.000,tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada
    Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasansebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukandalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";1.Bahwa Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.29967/PP/M.XIII/12/2011 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PTToshiba Visual Media
    Bahwa pada halaman 1 alinea ke2 pada bagian MenimbangPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29967/PP/M.XIll/ 12/2011tanggal 22 Maret 2011 diketahui halhal sebagai berikut":"PT Toshiba Visual Media Network Indonesia NPWP02.115.7193056.000, beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lt.5 S508A510, Jalan HR. Rasuna Said Kay. 62, Karet, JakartaSelatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Hisao Ishiyama,jabatan: President Director, yang memberikan kuasa kepada:1. Nama : Drs.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2450 K/Pdt/2013
Tanggal 12 Maret 2014 — Indo Multi Media, DKK VS H. Hutomo Mandala Putra
389281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indo Multi Media, 2. Taufik Darusman, 3. Sari Widiati dan para Pemohon Kasasi II : 1. PT. Garuda Indonesia (Persero), 2. Pujobroto, 3. Prasetyo Budi, tersebut;
    Indo Multi Media, DKK VS H. Hutomo Mandala Putra
    Indo Multi Media, berkedudukan di DKI Jakarta, GlobeBuilding 3' Floor, Jalan Buncit Raya Kav. 3133, JakartaSelatan 12740 Indonesia;2. Taufik Darusman;3.
    PT Indo Multi Media;. Taufik Darusman;Sari Widiati;. PT Garuda Indonesia (Persero);.
    dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yangsecara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkaninformasi.
    Baqian Penjelasan, Bagian Umum, Paragraf6 :"Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengandijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembagalembagakemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh DewanPers dengan berbagai bentuk dan cara.".
    Nomor 2450 K/Pdt/201363.64.65.66.Bahwa dalam suatu penerbitan, Dewan Redaksi merupakan pihak yangberwenang menetapkan arah dari pemberitaan suatu media dan tidakmemiliki kKewajiban untuk setiap saat memperhatikan satu per satu isi daritulisan dalam media tersebut.
Register : 25-02-2011 — Putus : 22-03-2010 — Upload : 27-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 22 Maret 2010 — Reinhard Nainggolan;1.Dewan Pers,2.PT Kompas Media Nusantara
5640
  • Reinhard Nainggolan;1.Dewan Pers,2.PT Kompas Media Nusantara
    Kebon Sirih No. 3234Jakarta selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;danPT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sebagai Penerbit Harian Kompas,berkedudukan di Jl. Palmerah Selatan No.2628 Jakarta, selanjutnya disebut sebagaiTURUT TERGUGAT ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telahmemohon menyatakan batal atau tidak sah Keputusan DewanPers (Tergugat) tentang Dugaan Wartawan Meminta HakIstimewa Untuk Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO)PT.
Putus : 14-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 B/PK/PJK/2018
Tanggal 14 Februari 2018 — TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA;
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA;
    ./2015, tanggal 11 Agustus 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA,beralamat di Setiabudi Atrium Building, 4th floor Suite 406A 409, Jalan HR Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali
    ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.61374/PP/M.XIIIA/12/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2241/WPJ.07/2012 tanggal 26November 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak JanuariMaret 2010 Nomor00001/203/10/056/11 tanggal 28 September 2011, atas nama: PT ToshibaVisual Media
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP2241/WPJ.07/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23Masa Pajak JanuariMaret 2010 Nomor 00001/203/10/056/11 tanggal 28September 2011, atas nama: PT Toshiba Visual Media NetWorkIndonesia, NPWP 02.115.719.3056.000, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.
Register : 03-01-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr
Tanggal 4 April 2018 — ERINA DJOHAR VS HARIAN HALUAN RIAU PT Media Haluan Mandiri
6014
  • ERINA DJOHAR VS HARIAN HALUAN RIAU PT Media Haluan Mandiri
Register : 28-09-2021 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 16-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 150/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Tanggal 14 April 2022 — WARNA WARNI MEDIA
17251
  • WARNA WARNI MEDIA
Register : 23-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 302/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2020 — ZOMMY MEDIA INDONESIA
5621
  • ZOMMY MEDIA INDONESIA