Ditemukan 1412542 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 41/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
I KOMANG SULANGSAH
1613
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 52/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RAFAIL
1911
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 116/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HELMI
1611
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 112/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
FATONI
158
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 93/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUNAEDI
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 23-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Sak
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
1.NURLIYAH
2.SRIANI
3.LINA SULIANI BR MANURUNG
4.MARADU LAMSIHAR SIPAHUTAR
5.WIHELMUS SOKHIELI LAIA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak
4426
  • 1. Menolak Permohonan Praperadilan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;

    2. Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

    PRAPERADILANTindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan,penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukandengan melanggar peraturan perundangundangan pada dasarnyamerupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempatmengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang padakenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukanpada Hukum Internasional yang telah menjadi /nternational CustomaryLaw
    Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungiwarga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyatatanpa didukung dengan buktibukti yang menyakinkan sebagaiakibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidakmengindahkan prinsip hakhak asasi manusia;3.
    DASAR HUKUM PENYITAAN BARANGPenyitaan adalan salah satu upaya paksa (dwang middelen) yangdiatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteksPraperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, danPasal 215 KUHAP.Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16KUHAP, yaitu:Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah
    Kepastian hukum menghendakiadanya upaya pengaturan hukum dalam perundangundanganyang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehinggaaturan aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjaminadanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai Suatu peraturanyang harus ditaati.. Oemar Seno Adji menentukan prinsip legality merupakankarakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh Rule ofLaw konsep, maupun oleh faham Rechtstaat dahulu, maupunoleh konsep Socialist Legality.
    Menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa Penangkapan,Penahanan, dan Penyitaan serta Penetapan Tersangka yang dilakukan olehTermohon adalah sah menurut hukum;3.
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 92/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RENDI ROSADI
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 115/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHERDI
148
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 17-07-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2023/PTUN.BDG
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
Karyani SE, Akt.M.Si.
Tergugat:
Gubernur Jawa Barat
301343
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Prematur (Berkenaan dengan Upaya Administratif Penggugat);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah

    Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 90/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SETIAWAN ASMADI
137
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 26-06-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat:
SAUL ELOPERE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP)
1120
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Upaya Administrasi;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 103/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NODEN
1810
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 81/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HENDRA MUDHAR
159
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 54/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIANI
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 107/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DEDI
1811
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-08-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 208/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AHMAD
118
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    SH sebagai Panitera PenggantiZULVA KARTASASMITA sebagai Penyidik pada atas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CoronaVirus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keterangan pelanggaryang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 215/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AGUS
2012
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    lahir di Gubuk Baru, umur 25 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gubuk Baru kabupatenLombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No215/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa
    tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian' tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 111/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SENIWATI NINGSIH
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 223/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
SAHNUN
129
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ,M.H. sebagai Hakim TunggalYulina Adrianty, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada PolisiPamong Praja LombokUtaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
    SAHNU lahir di Gondang, umur 24 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gondang KabupatenLombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No223/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa
    tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan
Register : 05-08-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 206/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
KADEK AGUS
158
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    SH sebagai Panitera PenggantiZULVA KARTASASMITA sebagai Penyidik pada atas Kuasa Penuntut Umum :Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CoronaVirus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keterangan pelanggaryang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    l kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah
    terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CoronaVirus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama