Ditemukan 80487 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Utang piutang
Register : 08-03-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
PT RIZKINUSA INDAHPERSADA
Termohon:
PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES
27678
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
    2. Menetapkan bahwa Termohon PKPU PT BAKRIE BUILDING INDUSTRIES berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 42 (empat puluh dua) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
    3. Menunjuk Saudara Bintang AL, S.H.
    ., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  • Menunjuk dan mengangkat:
    1. Saudara Verry Sitorus, S.H., M.H., berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, dengan alamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jalan R.P.
      ., berkantor di Kantor Hukum Maximus & Colleagues Law Office, EightyEight@Kasablanka Office Tower, Lantai 18 Unit A-H, Jalan Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-280 AH.04.03-2020 tertanggal 30 Juli 2020;

    sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila Termohon PKPU

    Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2022, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  • Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang telah ditetapkan;
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan di tetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • (PKPU) berakhir;
  • Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai/berakhir.
Register : 02-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2020 — Pemohon:
LUKITO HARJONO SANG
Termohon:
RINI KUSTIYANI
16737
    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.066.000,00 (Dua Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Register : 05-06-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
PT Redision Teknologi Indonesia
Termohon:
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6746
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 24 Januari 2024;
    2. Menghukum Termohon PKPU dan Para Kreditor untuk tunduk/mentaati serta melaksanakan isi perdamaian tersebut;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 159/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum berakhir;
Register : 30-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 316/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
1.FIKCHE DAHLIA, S.E.
2.ENGGAR PRATIWI
Termohon:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
8016
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan pencabutan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Menyatakan sah Pencabutan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Nomor 316/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.
Register : 07-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 September 2020 — Pemohon:
BONATUA SILALAHI
Termohon:
PT. TRANS CIBUBUR PROPERTY
14640
  • MENGADILI

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.411.000;- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 27-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
PD SURYA SUKSES SEJAHTERA
Termohon:
PT. LASAICA ABADI SENTRA
16949
Register : 23-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI
Termohon:
Tan Lany Tanuwijaya
9933
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Sekawan Abadi Sejati terhadap Termohon PKPUTan Lany Tanuwijaya;
    2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh Pemohon tersebut untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan ;
    AHU-224-AH.04.03-2020, tanggal 18 Juni 2020, yang yang berkantor di Gedung STC lantai 1, Unit 1025 Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat;

Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara a quo;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
  2. Menetapkan biaya pengurus dan imbalan
    jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
  3. Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Register : 03-06-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
BASTIAN FACHRU RAJI
Termohon:
PT. MORAWA UTAMA
3128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Morawa Utama selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir;
    2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor PT. Morawa Utama berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Sdr. Abd. Kadir, S.H.
Register : 09-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 195/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pemohon:
PT. ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI SUMSEL
Termohon:
PT. DWI PERKASA MANDIRI
7436
Register : 23-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 205/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk
Termohon:
1.PT. DAHLIA SAMUDERA
2.HERIMAN SETYABUDI
319131
    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;

    Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.711.000,00 (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);

Register : 04-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Juli 2020 — Pemohon:
PT. SEMEN JAWA
Termohon:
1.PT. ASTASITI MAHADHANA
2.PT. MUNDI KENCANA UTAMA
216272
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 12.611.000 (dua belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);

Register : 10-12-2021 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 482/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 17 Maret 2022 — Pemohon:
1.PURNOMO
2.NURHASAN
3.SULAEKAN
4.SURYANTO
5.Alm. SUWARNO diwakili ahli warisnya KATNI
Termohon:
PT. INDUSTIRA BIRO INDUSTRIALISASI LISTRIK DAN MEKANIK
550
  • ME N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut;
    2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus
Register : 14-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon:
HARUN
Termohon:
1.CV JONGGOL
2.MAMPE., P, S
8439
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU perorangan yang bernama HARUN tersebut, selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan;
    2. Menyatakan:
    1. Termohon PKPU I, CV JONGGOL, suatu Perseroan Komanditer yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh MAMPE. P.
    Amirullah Nasution, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-140 AH.04.03-2017, berkantor di Law Office Amirullah Nasution & Associates, Jalan Pejaten Raya Nomor 50B, Jakarta Selatan;
  • Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II;

    1. Menetapkan bahwa sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim akan dilaksanakan pada hari Kamis,
      Besar Raya Nomor 24-26,28, Kemayoran, Jakarta Pusat;
    2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas;
    3. Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
    4. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
    permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang dari Pemohon PKPU tersebut sebagaimana terurai berikut ini:l.
    Bahwa selain Kreditor tersebut di atas, Termohon PKPU danTermohon PKPU Il juga mempunyai utang kepada Kreditor Lainnyaapabila Para Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU;V. PERMOHONAN PKPU A QUO LAYAK UNTUK DIKABULKAN KARENAMEMENUHI SYARAT UTANG YANG JATUH TEMPO DAN LEBIH 1 (SATU)KREDITOR;25.
    (Bukti P6); Bahwa Pemohon PKPU telah memperingatkan Termohon PKPU IIuntuk membayar utang namun Termohon PKPU II tetap lalai memenuhikewajibannya untuk membayar utang Termohon I; Bahwa selain kepada Pemohon PKPU, Termohon jugamempunyai utang kepada kreditor lain yaitu SETIYO PURNOMO; Bahwa selain mempunyai utang kepada Pemohon PKPU,Termohon PKPU II juga mempunyai utang kepada Kreditor Lain yaitUSETIYO PURNOMO, beralamat di Kp.
    Apakah Termohon mempunyai utang kepada Pemohon yang sudah jatuhwaktu dan dapat ditagih ?;2. Apakah Termohon mempunyai utang kepada kreditor lain ?;Ad.1. Apakah Termohon PKPU dan Termohon PKPU II mempunyai hutangkepada Pemohon PKPU yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagin?
    Utang Sementara (PKPUS)diucapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4) UndangUndangNomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, makaberdasarkan Pasal 227 dan 228 ayat (1) jo.
Register : 21-02-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon:
PT. SAMARA INSAN SENTOSA
Termohon:
PT. BERLIAN SINERGI PROPERTINDO
14064
Register : 03-03-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
DR. IR. YOHANNES SAMOSIR
Termohon:
1.PT. IMMARINDO PERSADA
2.PT. IDEE MURNI PRATAMA
3.DANIEL HUTAPEA
11249
Register : 25-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 427/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
1.BAMBANG KISMANTO
2.BURHANUDIN PANGESTU
Termohon:
PT. GIOVINDO JAYA BAHAGIA
19283
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon I Bambang Kismanto dan Pemohon II Burhanudin Pangestu tersebut;
    2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);

Register : 08-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Juni 2018 — Pemohon:
SUPIN SOE
Termohon:
PT. TRIENERGI SHATA
8426
  • Bahwa antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU memilikihubungan hukum sesuai dalam Surat Perjanjian Utang, tanggal 04Desember 2017;. Bahwa Pemohon PKPU adalah sebagai Pihak Kedua (Kreditur) dalamSurat Perjanjian Utang, tanggal 04 Desember 2017;. Bahwa Termohon PKPU adalah sebagai Pihak Pertama (Debitur) dalamSurat Perjanjian Utang, tanggal 04 Desember 2017;.
    Bahwa dalam Pasal 4 (empat) Surat Perjanjian Utang tanggal04 Desember 2017, telah diatur bahwa jangka waktu Surat PerjanjianUtang adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak 04 Desember 2017 hingga05 Januari 2018;. Bahwa merujuk pada Pasal 4 (empat) Surat Perjanjian Utang tanggal 04Desember 2017, Termohon PKPU harus membayar utang tersebut tepatsetelah jatuh tempo tanggal 05 Januari 2018 sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) kepada Pemohon PKPU;.
    No.61 /Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.11.Bahwa atas tagihan sesuai Surat Perjanjian Utang tanggal 04 Desember2017, Pemohon PKPU mengajukan tagihan secara tertulis kepadaTermohon PKPU tanggal 06 Februari 2018;12.Bahwa terhadap tagihan Pemohon PKPU tersebut, ternyata TermohonPKPU tidak melaksanakan kewajiban membayar utang kepadaPemohon PKPU sebagaimana dalam Surat Perjanjian Utang tanggal 04Desember 2017;UTANG TERMOHON PKPU TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH13.Bahwa sesuai Surat Perjanjian Utang
    Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka utang Termohon PKPU tersebutdapat dinyatakan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapatditagih, sebagaimana sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (3)Undangundang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;TERMOHON PKPU MEMPUNYAI 2 (DUA) KREDITOR YANG TELAHJATUH TEMPO16.Bahwa selain memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkepada Pemohon PKPU, ternyata Termohon PKPU in casu PT.
    (lima puluh juta rupiah);17.Bahwa utang Termohon PKPU tersebut adalah utang yang telah jatuhtempo dan dapat ditagih sejak tanggal 12 Februari 2018, sebagaimanaSurat Perjanjian Utang tanggal 10 Januari 2018 dengan nilai totalsebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah);Hal. 3 dari 12 halaman, Pts. No.61 /Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.IV. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAKDAPAT MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANGNYA YANG SUDAHJATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH18.
Register : 26-06-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Juli 2018 — Pemohon:
PT. BANK OCBC NISP, Tbk.
Termohon:
1.PT. TJIPTA WIDJAYA SEJAHTERA
2.Tuan SUYANTO TJIPTA WIDJAYA
25466
  • Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.416.000,-

Register : 17-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 11-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 April 2020 — Pemohon:
1.LILIE
2.YUYA MULYANINGSIH
Termohon:
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAN SYARIAH BERKAH BERSAMA
13888
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayan Syariah (KSPPS) Berkah Bersamayang berkedudukandiBogor, terakhir diketahuiberalamat di Perum Lokatmala Ruko A, Jl.
    Mayjen IshakDjuarsa, RT. 04/RW. 12, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
  • Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  • Menunjuk saudara Robert, SH., M.Hum.
    , Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor : AHU-165.AH.05.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019, beralamat di Villa Bogor Indah 5 Cluster Nuri Blok CB 8 nomor 1 Kelurahan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;

sebagai Pengurus / Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut;

  1. Menetapkan hari persidangan
    Bungur Besar Raya No 24 28 Kemayoran Jakarta Pusat;
  2. Memerintahkan kepada Pengurus / Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidangsidang yang ditentukan;
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Register : 07-08-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 239/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon:
1.LIE HERTON
2.RUDY KARTADINATA
Termohon:
PT. ASURANSI JIWA KRESNA
771280