Ditemukan 328585 data
94 — 17
MENGADILI ; DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVEBSI;- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah;
hari apabila Tergugat DALAM REKONPENSI alaimelaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan dibacakan;Berdasarkan uraianuraian diatas, baik pada bagian Konpensi Maupun dalambagian Rekonpensi, Para Penggugat DALAM REKONPENSI / Para Tergugat DALAMKONPENSI memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI:Menerima eksepsi Para Tergugat (Tergugat , II dan III) seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :1.
Hukum dan karena tuntutan pokoktersebut tidak terbukti, maka tuntutantuntutan yang lainnya dipandangIrrelevant untuk dipertimbangkan;Menimbang,bahwa dengan tidak terbuktinya gugatanRekonvensi ini maka pihak Penggugat Rekonvensi,dikalahkan makaharus membayar biaya perkara yang didalam gugatan rekonvensi inidinilai NIHILMengingat akan pasalpasal dari UndangUndang yangberkenaan dalam perkara ini ;MENGADILI ;DALAM EKSEPSI ; e Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat II, Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA ;e Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :e Menolak gugatan Rekonvensi ;DALAM KONVENS!
SRI WAHYUNI
Tergugat:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
59 — 26
Dalam Konvensi
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 306.000
84 — 24
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.7.716.000 ( tujuh juta tujuhratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan menolak gugatan Penggugat KonpensifTergugatRekonpensiseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapatditerima.(Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONPENSI:1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensiuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukme mbayarbiaya perkara yang timbul; 3.
Penggugat Rekonvensi Konvensi patutlahditolak seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan PenggugatRekonvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak dan berada dipihak yang kalah, makakepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayarongkos perkara sejumlah ditetapkan dalam amarputusan dibawah ini ; Memperhatikan ketentuan UndangUndang yang bersangkutan ; MENGADILIDALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya 5DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.7.716.000 ( tujuh juta tujuhratus enam belas ribu rupiah); Hal 40 dari 41 hal.Put.No.354/P DT.G/2014/PN.JKT.PSTDemikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusatpada hari SELASA tanggal 07 APRIL 2015,oleh kami MAS,UD,SH.MH sebagai Hakim Ketua
53 — 6
MENGADILIDALAM KONPENSI; -------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------------DALAM
REKONPENSI; --------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ---------------------------------------------------------Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Nepada Negara sebasar Rp.371.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
172 — 0
MENGADILI :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.046.000,- (dua juta empat puluh enam ribu rupiah)
136 — 22
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
berdasarkan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) HIR kepadaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam putusan dibawahini;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangansebagaimana termuat didalam Berita Acara Persidangan adalah bagianyang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan sudah dipertimbangkansecukupnya;Memperhatikan Peraturan Perundangundangan yang berkaitandan berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISIe Menolak
gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyae Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 1.046.000, (satu juta empatpuluh enam ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Sumber, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015oleh ANNIE SAFRINA SIMANJUNTAK, SH., sebagai Hakim KetuaMajelis, EMAN SULAEMAN SULAEMAN,SH., dan VICI DANIELVALENTINO
175 — 56
DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.039.000,00 (lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
77 — 9
MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan menolak Gugatan Provisi dari Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi dari TergugatItersebut;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
179 — 69
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai pada saat ini sejumlah 3.170.000. (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat berada dipihak yang kalah, sehingga Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besar taksirannya sampai hari ini akanditetapkan dalam Amar Putusan;Memperhatikan, Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata,Pasal 24 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai padasaat ini sejumlah 3.170.000.
Indra Gunawan Ginting
Tergugat:
PT Tirta Sibayakindo
75 — 20
M E N G A D I L I ;
DALAM KONVENSI ;
DALAM PROVISI ;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI ;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
ANAS NIZAMADIN,SE
Tergugat:
PT PANCARAN SURYA ABADI
Turut Tergugat:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI Cq KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II SAMARINDA
76 — 13
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
231 — 184
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi Tergugat I :-Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;-Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.
Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat I adalah milik Tergugat I;-Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/II/1973 tertanggal 26 Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II adalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum;-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II :-Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.616.000,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara;DALAM REKONPENSI :9. Mengabulkan Gugatan Tergugat II Konpensi/PenggugatRekonpensi untuk seluruhnya;10.
, belummenjual haknya sampai sekarang, mengapa penggugat' tidakteliti sebelumnya jadi apapun dalihnya sama sekali tidakbenar, mohon Bapak Ketua Majelis dan Anggota Hakim agardapat menolak gugatan penggugat;. Pada waktu transaksi saya Terggat III tidak tau sama sekalidanittidak pernah memperkenalkan Tergugat II kepadaPenggugat.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvakelijk Verklaard).. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuluntuk keseluruhan.DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa apa yang telah diuraikan Turut Tergugat dalam eksepsimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaraint dan merupakan satu kesatuan yang integral..
I DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa oleh karena pihak PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang dikalahkan,maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan peraturan perundang undangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADI LIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPS Menolak Eksepsi dari Tergugat , Tergugat II dan TurutTergugat;DALAM PROVIS Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi
Tergugat Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensiuntuk sebagian; Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat adalah milikTergugat ; Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/11/1973 tertanggal 26Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Iladalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM
73 — 13
DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Gugatan Penggugat, kecuali halhal yangdiakui secara tegas dalam Jawaban ini..
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.2. Menghukum penggugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini.Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) penggugat dr/tergugatdk untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat dr/penggugat dk telah melakukan perbuatanwanprestasi.
Bahwa dalil Penggugat dr pada point 7 dan point 8, Tergugat dr tolakkarena tidak berdasarkan hukum seperti yang telah Tergugat dr jelaskanpada point 1 s.d point 5 diatas;Berdasarkan halhal tersebut di atas mohon dengan hormat Majelis Hakimyang mulia berkenan memutuskan:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Hal13 dari 35 hal Putusan No.10 / Pdt.G / 2016 / PN.TknDALAM REKONPENSI Menolak gugatan
Menolak gugatan penggugat dk/tergugat dr seluruhnya.2. Menghukum penggugat dk/tergugat dr membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini.Dalam Rekovensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat dr/tergugat dkseluruhnya.2.
gugatan Penggugat;DALAM REKONPENSI : Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu riburupiah).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Takengon pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016,oleh kami IRWANSYAH P.
105 — 13
DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II untuk seluruhnya;---------------DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;-----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 717.000,- (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
40 — 3
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
mempunyaikekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).Berdasarkan dan alasan tersebut diatas, Para Tergugat dan Il dalamKonvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo untuk menjatuhkanputusan sebagai berikut :DALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Tergugat Ildalam Konvensi.Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verkaal).DALAM POKOK PERKARA.1.Menyatakan menolak
gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untukseluruhnya.Halaman 34 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwd2.Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.DALAM REKONVENSI.1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.Menyatakan Para Penggugatdalam Konvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum.Menyatakan Sah Akta Notaris Susilowati Anggraeni, S.H, M.Kn, Nomor :08, tanggal
Menolak gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.(NietOnvankelijk Verklaard).2.
Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak danMajelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukanTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka paraPenggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 3.078.000,00 (Tiga juta tujuh puluh delapan riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwodadi, pada hari Jumat , tanggal 18 Januari 2019, olehHalaman 69 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Padt.G/2018/PN Pwdkami, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum
152 — 70
MENGADILI:Dalam Konvensi: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat KJonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp441.000,00(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
H. SUPARYO
Tergugat:
1. TUAN IMAN ALI KAMAL
2. TUAN Drs.D.JLENGGU
104 — 332
MENGADILI:
DALAM PROVIS:
- Menolak tuntutan penggugat dalam peovisi;
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
-Menolak Gugatan Pengguhgat I dan Penggugat II Rekonpensi seluruhnya:
27 — 2
DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat tersebut;Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Il. DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbuldalam Perkara ini;lil.
menuruthokum;Menimbang, bahwa masalah terbukti tidaknya gugatan adalah sematamata hak Penggugat untuk membuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim menyatakan masalah gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya danuntuk selanjutnya kepada Penggugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biayaperkara yang jumlahnya nihil;Memperhatikan akan pasalpasal dari UndangUndang yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :27e Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000, (delapan ratus tigapuluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Jember pada hari Selasa, tanggal 07 Agustus 2012, oleh kami PRIOUTOMO, SH sebagai Hakim Ketua, MADE SUKERENI, SH.MH dan IWANHARRY WINARTO
94 — 57
MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.146.000,-(dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)
85 — 38
MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebesar Rp. 2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan tidak dapatditerima.2.
sebelum putusan akhir dijatuhkan.Menimbang, bahwa dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak diatursecara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) Het HerzieneIndlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari gugatan Penggugat,Majelis tidak menemukan adanya hal yang bersifat eksepsional atau mendesakyang memerlukan adanya putusan provisi, dengan demikian Majelis beralasanmenurut hukum untuk menolak
gugatan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari jawaban dari Tergugat ,Tergugat Il dan dari Tergugat Ill, Majelis berpendapat dari selurun Tergugattersebut yang mengajukan eksepsi adalah Tergugat dan Tergugat Ill, sehinggaHalaman 35 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Kpgsebelum Majelis mempertimbangkan tentang materi pokok perkara, Majelismemandang perlu untuk mempertimbangkan tentang eksepsi dalam jawabanTergugat dan Tergugat
dari Tergugat , dengandemikian Majelis beralasan menurut hukum untuk menyatakan Tergugat Ill telahdapat membuktikan dalil keberatannya tersebut ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya keberatan Tergugat Ill dalamuraian pertimbangan hukum Majelis atas materi pokok perkara tersebut, Majelisberalasan menurut hukum untuk tidak mempertimbangkan keberatankeberatanlain dari Tergugat Ill ;Memperhatikan ketentuanketentuan dalam RBg dan ketentuan yangberhubungan dengan perkara ini ;MENGADLLI:DALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebesar Rp. 2.356.000, (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016, olehkami, RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua,HERBERT