Ditemukan 637622 data
RANNY KUSUMAWARDHANI, SE., MM.
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
321 — 214
Sedangkan seharusnya permohonan banding tersebutdiselesaikan paling lambat 10 hari, sesuai Pasal 78 ayat (4) UUNo.30/2014 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikanbanding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Keputusan Badan dan/atauPejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif,dan penyelenggara negara lainnya; c. berdasarkan ketentuanperundangundangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti lebih luas;e.
Bahwa pendirian sebuah badan hukumpada prinsipnya merupakan hak dari warga negara yang dilindungi olehKonstitusi. Demikian pula Tergugat, pada prinsipnya memberikan kebebasanatas pendirian badan hukum yayasan. Namun kebebasantersebutseyogyanya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;2.
Sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan ataupejabat tata usaha negara;3.
Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapatmemenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatuKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurutundangundang ini apabila sudah jelas: a. Badan atau PejabatTata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya; b. maksudserta mengenai hal apa isi tulisan itu; c. kepada siapa tulisan ituditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya...
84 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
342 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kena Pajak 21,780,424,187 21,780,424 ,18713 PPh Terutang 6,098,518, 720 6,098,518,72014 Kredit Pajak 2,475,956,103 2,475,956,103 15 Pajak Kurang (Lebih) Bayar 3,622,562,617 (2,475,956,103) 6,098,518,72016 Sanksi Administrasi 1,231 ,671,290 1,231,671,29017 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 4,854,233,907 (2,475,956,103) 7,330,190,010 Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Tabel di atas, Pemohon Bandingmohon dapatlah kiranya Majelis yang terhormat mengabulkan permohonanbanding Pemohon Banding, sehingga PPh Badan
Putusan Nomor 2187/B/PK/Pjk/2020Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor:0001 3/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011 atas nama PT TT InternationalIndonesia, NPWP 02.115.716.9056.000, beralamat di Menara BCA Lt.50,Grand Indonesia, JI. MH.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1987/WPJ.07/2012 tanggal 17 Oktober 2012, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak2009 Nomor 00013/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011 atas namaPT TT International Indonesia, NPWP 02.115.716.9056.000,adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum:3.3.
Putusan Nomor 2187/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1987/WPJ.07/2012 tanggal 17 Oktober2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor:00013/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011, atas nama Pemohon Banding,NPWP 02.115.716.9056.000; sehingga
khususnya akun Pembelian denganlawan transaksi di antaranya adalah related party, (c) bahwa ataskompensasi terhadap kerugian fiskal terkait dengan SuratPemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan TahunPajak 2008 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terdapat rugi fiskal yang dikompensasikan ke tahunpajak berikutnya sebesar Rp55.251.623.374,00 dan lebih bayar PPhBadan sebesar Rp5.308.222.320,00 ternyata berdasarkan hasilpemeriksaan bukti permulaan, diketahui
223 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3459/B/PK/Pjk/2018Put90506/PP/M.VIIIB/99/2017, tanggal 18 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Penggugat sebagaimanatersebut di atas maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2013menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp3.694.285.963.405,00Harga Pokok Penjualan Rp2.101.382.883.117,00Laba Bruto Rp1.592.903.080.288,00Biaya
Usaha Lainnya Rp1.345.030.979.148,00Laba Operasi Rp 247.872.101.140,00Penghasilan Dari Luar usaha Rp (69.475.887.917,00)Penyesuaian Fiskal Positif Rp 43.417.236.480,00Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 62.545.839.872,00Penghasilan Neto Fiskal Rp 159.267.609.831 ,00Kompensasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp 159.267.609.831 ,00PPh Badan Terutang Rp 31.853.521.800,00Kredit Pajak Rp 39.307.978.800,00PPh Badan Lebih Bayar Rp (7.454.457.000,00)Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat
Putusan Nomor 3459/B/PK/Pjk/2018 Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01394/NKEB/WPJ.07/2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00019/ 206/13/054/15, tanggal 26 Juni 2015, Tahun Pajak 2013 yangterdaftar dalam berkas sengketa Nomor 991127722013, adalahtidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku danmemutuskan perhitungan PPh Badan Tahun 2013
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat : Benny Rambe
72 — 11
Terbanding/Tergugat I : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Terbanding/Tergugat II : KOPERASI JASA TUNAS BANGSA MANDIRI KTBM
66 — 6
Terbanding/Penggugat : YAYASAN PUTERA HARAPAN BANYUMAS
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
94 — 19
255 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 2015 Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Yayasan Wihara Dharma Bakti Tanggal 03 Agustus2015 ;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum danHAM Nomor : AHU0010296.AH.01.04. Tahun 2015 Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Yayasan Wihara Dharma Bakti tanggal 03 Agustus2015 ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 8 dari 26 halaman.
Tahun 2015 TentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Wihara Dharma Baktitanggal 03 Agustus 2015 ;4.
yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusatmaupun di daerah;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan akta perubahansebagai berikut :a.
Dalam kondisi dimana TermohonKasasi tidak dapat menggunakan kata Yayasan, maka TermohonKasasi kehilangan statusnya sebagai badan hukum.
Nomor : AHU0010296.AH.01.04Tahun 2015, tanggal 3 Agustus 2015 TentangPengesahan Pendirian Badan Hukum YayasanWihara Dharma Bakti.
1.Yayasan Pendidikan Jambi
2.Saidina Usman El Quraisy
3.Erlina Zahar
4.Ashar
5.Hendi Matalata
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Intervensi:
YAYASAN PENDIDIKAN BATANGHARI JAMBI
175 — 35
>II. DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
III. POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal:
a. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008998.AH.01.04.TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh Tanggal 14 April 2022; dan
b. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0020881.AH.01.04.TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi Tanggal 06 Oktober 2022;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
a. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0008998.AH.01.04.TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh Tanggal 14 April 2022; dan
b. Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0020881.AH.01.04.TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi Tanggal 06 Oktober 2022;
4.
150 — 78
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : M.MAGNATIS CHAIDIR.DKK.
103 — 19
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Yayasan Pendidikan Islam Al-Huda kebon Jeruk, Jakarta Barat
123 — 34
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT ANZAWARA SATRIA
101 — 0
HIPAKAD
Tergugat:
Menteri Hukum dan HAM RI
Intervensi:
HIPAKAD (Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat) Diwakili oleh : Hariara Tambunan, SE., SH., MM.
409 — 876
Terbanding/Penggugat : DPN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA. Diwakili oleh Mayjen Purn HARIS SUDARNO.dkk
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
54 — 5
1.Ajrin Duwila
2.Yosef Benediktus Badeoda
3.Hasyim Husein
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD)
750 — 0
Tim Pembela Kehormatan FORKABI
Tergugat:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
590 — 495
(Kepala Badan Kesbangpol Prov. DKIJakarta secara Virtual);15.2.Bpk. AKBP. EFENDI SIRAIT (Dir. Intelkam Polda Metro Jaya mewakiliKapolda Metro Jaya);15.3. Bok. H. ZAMAKH SARI, S.H., M.H, (Direktur LBH FORKABI);Bahwa kehadiran Kepala Badan Kesbangpol Prov.
hukum tidak hanya meliputi aspekformal admnistratif badan hukum dan perijinannya saja, akan tetapi jugaharus dipertimbangkan iktikad baik, riwayat pendirian dan perubahankepengurusan suatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhakbertindak untuk dan atas nama badan hukum atau organ badan hukumtersebut.
Bahwa layanan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulandilaksanakan sesuai Pasal 1 Permenkumham 3/2016 menggunakan SistemAdministrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistempelayanan administrasi badan hukum secara elektronik kepada pemohon,Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonanpengesahan badan hukum Perkumpulan melalui SABH dengan melakukanpengisian format isian data yang dilakukan secara elektronik untuk permohonanpengajuan pemakaian nama Perkumpulan
atauPejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negarayang digugat.Asas tersebut diperlukan oleh setiap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara agaruntuk kelancaran kegiatankegiatan tata usaha negara tidak terhambat.
iktikadbaik, riwayat pendirian dan perubahan kepengurusan suatu badan hukum untukmenentukan siapa yang berhak bertindak untuk dan atas nama badan hukum atauorgan badan hukum tersebut.
Terbanding/Tergugat : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/ Intervensi I : PT. Pabrik Kertas diwakili oleh DAVID SIEMENS KURNIAWAN
154 — 33
Pembanding/Penggugat II : THOMAS AZALI Diwakili Oleh : Wahyu Budi Wibowo
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Direktur Utama dan Direktur PT. Citra Lampia Mandiri
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : Isrullah Achmad, IR
100 — 38
143 — 93
Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara;c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;d. Berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;e. Bersifat kongkrit, individual dan final;f. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata;Bahwa salah satu unsur yang bersifat konkrit, individual dan final,diuraikan sebagai berikut :a.
hukum perdata dengan badan atau pejabattata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keputusan tata usahaNegara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan ataupejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yangberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifatkonkret
Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara;4. Berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;5. Bersifat konkret, individual, dan final;6.
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasilpemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara NasionalIndonesia;g.
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TataUsaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah Badan atau PejabatTata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebutBadan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah Badan atauPejabat di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan DepartemenPertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku