Ditemukan 1412542 data
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AHMAD MUZAKI
13 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIADI
21 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MURSID
19 — 0
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
I WAYAN KARIASA
16 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SARJONO
14 — 11
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AMIQ HAN
16 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SANTO JAWADI
16 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IVAN AGUS P
21 — 2
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUNAIDI
13 — 7
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
BAHRI
16 — 12
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ISMAIL
19 — 17
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.,
Tergugat:
KEPALA DAERAH KABUPATEN GRESIK
578 — 605
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Verjaring (lewatnya waktu pengajuan upaya administratif);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 379.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Verjaring (lewatnya waktu pengajuan upaya administratif)a.
administratif maka upaya administrasiharus dipenuhi wajib kalau upaya administrasi ini wajib ditempuh danselesai dan pihak pemohon masih merasa dirugikan dapat mengajukangugatan ke PTUN, terus dengan lahirnya UUAP, bahwa Keputusan itudapat dimintakan upaya administratif, kata dapat berarti tidak harus boleh,boleh melakukan upaya administratif boleh tidak, kemudian bagaimanadengan peraturan Mahlamah Agung, rupanya peraturan Mahkamah Agungjuga seperti itu dalam hal dasar membuat keputusan harus melalui
upayaadministratif maka upaya administrasi itu harus ditempuh kalau tidak adamaka tunduk pada Undang Undang No. 3 Tahun 2014 berarti dapat inipemahaman saya, masalah pemahaman beda itu boleh ini pemahamansaya jadi tidak harus dan di Perma upaya administrasi itu tidak dihitungberkaitan dengan kedaluarsa, kedaluarsa di hitung sesudah ada putusanupaya administratif, bedanya apa, kalau di Undang Undang gugatan kePTUN sebagai upaya administratif tapi kalau jalur Pasal 48 gugatan PTUN;Bahwa kalau saya
kepada atasan pejabat yang berwenangmenghukum yaitu Gubernur bukan Tergugat, demikian pula upaya bandingadministratif seharusnya ditujukan kepada Badan Pertimbangan ASN bukankepada Gubernur;Bahwa dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Penggugat dalammelakukan upaya administratif adalah siasia karena disamping telahmelebihi batas waktu yang ditentukan juga salah alamat sehingga secarahukum dianggap tidak melakukan upaya administratif yang berarti telahmenerima obyek sengketa;Menimbang, bahwa
menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 UndangUndang AdministrasiPemerintahan menyatakan:1.
82 — 96
TAMAN MALIBU INDAH (TERGUGAT I)- YAYASAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA ADI UPAYA (YASAU), (TERGUGAT II)- BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TERGUGAT III)- WALIKOTA MADYA MEDAN DAERAH TINGKAT II (TURUT TERGUGAT I)
BADAN PERTANAHANADI UPAYA (YASAU), beralamat di JalanBudi Kemuliaan No. 16 Jakarta Pusat dalamperkara ini diwakili kuasanya : 1. AGUSMULYADI, SH.MH. 2. YUWONO AGUNG N.SH.MH. 3. BAMBANG SISWOKO, SH. 4.AZHARI, SH.MH. 5. RIDWAN YUNARDI, SH.6. RONALD SAHAD H.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad) ;8. Menghukum TERGUGAT , Il dan Ill untuk membayar biaya perkara yangtimbul akibat adanya perkara ini ;Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq.
TMI sebagai Tergugat (in casu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dan Yayasan Adi Upaya (YASAU)sebagai Tergugat Intervensi;.
Yayasan Tentara Nasional Indonesia AngkataUdara ADI UPAYA (YASAU) Turut Tergugat , 6.
PT TAMANMALIBU INDAH tersebut ;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Desember 1995No. 56 K/TUN/1995 ;MENGADILI KEMBALIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi para Tergugat untuk sebagian ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan terhadap Turut Tergugat (YAYASAN TENTARANASIONAL INDONESIA ANGKATA UDARA ADI UPAYA (YASAU) danTurut Tergugat Il PT TAMAN MALIBU INDAH tidak dapat diterima .
NY. RIRY AMELIA HARTATI
Tergugat:
HENRY WIBOWO
Turut Tergugat:
1.Ir. EDI PURBOWO, SH
2.RAMSI FAUZI BATALFI
83 — 56
sebagaimana tertuang dalam Kwitansi Tanda Jadi yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2021 adalah Batal Demi Hukum ;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya
hukum Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya ;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi :
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.255.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IDE
16 — 9
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUWALI
16 — 11
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RIO AGUS FIRMAN
14 — 8
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARAFING
18 — 0
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ROKI MAHENDRA
17 — 0
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARNI JOHAN
14 — 12
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);