Ditemukan 1412542 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 94/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AHMAD MUZAKI
138
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 99/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARIADI
218
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 182/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MURSID
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 59/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
I WAYAN KARIASA
168
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 98/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SARJONO
1411
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 101/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AMIQ HAN
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 95/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SANTO JAWADI
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 144/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IVAN AGUS P
212
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUNAIDI
137
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 45/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
BAHRI
1612
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 83/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ISMAIL
1917
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 90/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.,
Tergugat:
KEPALA DAERAH KABUPATEN GRESIK
578605
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima Eksepsi Tergugat tentang Verjaring (lewatnya waktu pengajuan upaya administratif);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 379.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
      Verjaring (lewatnya waktu pengajuan upaya administratif)a.
      administratif maka upaya administrasiharus dipenuhi wajib kalau upaya administrasi ini wajib ditempuh danselesai dan pihak pemohon masih merasa dirugikan dapat mengajukangugatan ke PTUN, terus dengan lahirnya UUAP, bahwa Keputusan itudapat dimintakan upaya administratif, kata dapat berarti tidak harus boleh,boleh melakukan upaya administratif boleh tidak, kemudian bagaimanadengan peraturan Mahlamah Agung, rupanya peraturan Mahkamah Agungjuga seperti itu dalam hal dasar membuat keputusan harus melalui
      upayaadministratif maka upaya administrasi itu harus ditempuh kalau tidak adamaka tunduk pada Undang Undang No. 3 Tahun 2014 berarti dapat inipemahaman saya, masalah pemahaman beda itu boleh ini pemahamansaya jadi tidak harus dan di Perma upaya administrasi itu tidak dihitungberkaitan dengan kedaluarsa, kedaluarsa di hitung sesudah ada putusanupaya administratif, bedanya apa, kalau di Undang Undang gugatan kePTUN sebagai upaya administratif tapi kalau jalur Pasal 48 gugatan PTUN;Bahwa kalau saya
      kepada atasan pejabat yang berwenangmenghukum yaitu Gubernur bukan Tergugat, demikian pula upaya bandingadministratif seharusnya ditujukan kepada Badan Pertimbangan ASN bukankepada Gubernur;Bahwa dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Penggugat dalammelakukan upaya administratif adalah siasia karena disamping telahmelebihi batas waktu yang ditentukan juga salah alamat sehingga secarahukum dianggap tidak melakukan upaya administratif yang berarti telahmenerima obyek sengketa;Menimbang, bahwa
      menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 UndangUndang AdministrasiPemerintahan menyatakan:1.
Register : 03-10-2016 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 137/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 23 September 2014 — TAMAN MALIBU INDAH (TERGUGAT I) - YAYASAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA “ ADI UPAYA “ (YASAU), (TERGUGAT II) - BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TERGUGAT III) - WALIKOTA MADYA MEDAN DAERAH TINGKAT II (TURUT TERGUGAT I)
8296
  • TAMAN MALIBU INDAH (TERGUGAT I)- YAYASAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA ADI UPAYA (YASAU), (TERGUGAT II)- BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TERGUGAT III)- WALIKOTA MADYA MEDAN DAERAH TINGKAT II (TURUT TERGUGAT I)
    BADAN PERTANAHANADI UPAYA (YASAU), beralamat di JalanBudi Kemuliaan No. 16 Jakarta Pusat dalamperkara ini diwakili kuasanya : 1. AGUSMULYADI, SH.MH. 2. YUWONO AGUNG N.SH.MH. 3. BAMBANG SISWOKO, SH. 4.AZHARI, SH.MH. 5. RIDWAN YUNARDI, SH.6. RONALD SAHAD H.
    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya banding, verzet atau kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad) ;8. Menghukum TERGUGAT , Il dan Ill untuk membayar biaya perkara yangtimbul akibat adanya perkara ini ;Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq.
    TMI sebagai Tergugat (in casu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dan Yayasan Adi Upaya (YASAU)sebagai Tergugat Intervensi;.
    Yayasan Tentara Nasional Indonesia AngkataUdara ADI UPAYA (YASAU) Turut Tergugat , 6.
    PT TAMANMALIBU INDAH tersebut ;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Desember 1995No. 56 K/TUN/1995 ;MENGADILI KEMBALIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi para Tergugat untuk sebagian ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan terhadap Turut Tergugat (YAYASAN TENTARANASIONAL INDONESIA ANGKATA UDARA ADI UPAYA (YASAU) danTurut Tergugat Il PT TAMAN MALIBU INDAH tidak dapat diterima .
Register : 13-01-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penggugat:
NY. RIRY AMELIA HARTATI
Tergugat:
HENRY WIBOWO
Turut Tergugat:
1.Ir. EDI PURBOWO, SH
2.RAMSI FAUZI BATALFI
8356
  • sebagaimana tertuang dalam Kwitansi Tanda Jadi yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2021 adalah Batal Demi Hukum ;
  • Memerintahkan Para Turut Tergugat dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya
    hukum Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya ;
  • Dalam Rekonpensi :

    • Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;

    Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

    Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.255.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 122/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
IDE
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 40/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUWALI
1611
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RIO AGUS FIRMAN
148
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 180/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARAFING
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 186/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ROKI MAHENDRA
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HARNI JOHAN
1412
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);