Ditemukan 61083 data
86 — 50
83 — 11
AKTA PERDAMAIANNomor 20/Pdt.G.S/2018/PN PtiPada hari ini, Kamis tanggal 19 Juli 2018, pada persidangan PengadilanNegeri Pati, yang mengadili perkaraperkara perdata gugatan sederhana padaPengadilan tingkat pertama, telah menghadap:PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tok, Kantor Cabang Pati Unit Kajar,dengan alamat Jalan Raya PatiTayu KM 10 Desa Trangkil RT 006 RW 006Kec. Trangkil, Kab.
ABDUL KARIM, desa Pasucen RI 007 RW 003 Kecamatan TrangkilKabupaten Pati, sebagai Para Tergugat Il;Selanjutnya disebut sebagai PARAT PARA TERGUGAT/ PIHAK KEDUA;Menimbang, bahwa Para Pihak tersebut menerangkan jika mereka bersediauntuk menyelesaikan atau mengakhiri sengketa di antara mereka sebagaimanatermuat dalam Gugatan Sederhana Penggugat bertanggal 21 Mei 2018 yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati di bawah Register Nomor20/Pdt.G.S/2018/PN Pti., tanggal 30 Mei 2018;Menimbang, bahwa
Dan melunasi sisanya Rp.113.715.681, (seratus tiga belas juta tujuh ratuslima belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) paling lambattanggal 25 November 2018;Apabila dikemudian hari terjadi kelalaian atas perdamaian yang telahdisepakati oleh kedua belah pihak maka para pihak akan menempuh jalurhukum kembaili;Bahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN Pti untuk menguatkankesepakatan perdamaian tersebut dalam Akta Perdamaian
,tentang Penunjukan Hakim;Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Pati Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PNPti., tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PNPti., antara PT.
., tersebut;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, serta Ketentuanketentuan Hukum lainnya yang berkaitan:MENGADLIMenghukum Kedua Belah Pihak yang berperkara untuk mentaati danmematuhi isi Akta Perdamaian tersebut;Halaman 2 dari 3 Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN Pti2.
52 — 4
232 — 154
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), sama sekali tidakmemenuhi kewajibannya ;2. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;3.
Apabila pihak Penggugattidak mengembalikan bukti kepemilikan SHM No.694/Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, luas 331m2 sesuai Surat Ukur Nomor 547/Kedalingan/1999 tanggal 08121999tercatat atas nama Patmi (Tergugat) kepada Para Tergugat, maka ParaPihak Tergugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ke KantorPengadilan Negeri Pati.Pasal5PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaiantersebut
84 — 31
PUTUSANNomor 5/Pdt.G.S/2017/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli, yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :PT.
GunungsitoliPekerjaan Mengurus Rumah Tangga, untuk selanjutnyadisebut sebagai Tergugat Il;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriGunungsitoli pada tanggal 9 Agustus 2017 Register Nomor 5/Pdt.G.S/2017/PNGst, telah mengajukan gugatan, pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 1 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana
;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut paraTergugat memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakuihutang kreditnya dan menerima segala konsekuensi hukum akibat darikelalaiannya tidak membayar hutang kredit kepada Penggugat.Halaman 3 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 5/Pat.G.S/2017/PN GstMenimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan
Bahwa nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat (Bank BRI) adalahsekitar Rp. 112.935.548,00 (seratus dua belas juta Sembilan ratustiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yangHalaman 5 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 5/Pat.G.S/2017/PN Gstterdiri dari pinjaman pokok sebesar Rp. 97.222.200,00 (Sembilanpuluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua riobu dua ratus rupiah) danbunga berjalan sebesar Rp. 15.713.348 (lima belas juta tujuh ratustiga belas ribu tiga ratus empat puluh
Redaksi : Rp. 5.000,00;Jumlah : Rp.491.000,00;( empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 5/Pat.G.S/2017/PN Gst
52 — 17
- Mengabulkan pencabutan gugatan sederhana Penggugat No 10/Pdt G.S/2017/PN Kwg ;- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara gugatan sederhana tersebut dari daftar perkara yang tersedia untuk itu ;- Memerintahkan kepada kepada pra pihak untuk menghentikan proses persidangan perkara ini;- Menetapkan biaya perkara ini sebesar Rp 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat
Klari Kab Karawang, Pekerjaan: IbuRumah Tangga selanjutnya disebut sebagaiTergugat Il;Yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat;Menimbang, bahwa gugatan sederhana perkara perdata yang diajukanpenggugat telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri KarawangNomor 10/Pdt G.S /2017/PN Kwg tertanggal 31 Juli 2017 yang isinyasebagaimana terurai dalam BAP Sidang;Menimbang, bahwa berdasarkan persidangan,tanggal 28 Agustus 2017Penggugat mengajukan surat untuk mencabut surat gugatannya secara tertulistertanggal
Kwg..ini merupakan hak yang dimiliki penggugat oleh karena itu pecabutan gugatanyang diajukan Penggugat pantas dan beralasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan gugatan makapemeriksaan dalam perkara ini dihentikan dengan penetapan ;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan dilakukan penggugat maka biayaperkara dibenakan kepada Penggugat ;Mengingat ketentuan perundangundangan yang bersangkutan yangberhubungan dengan perkara ini ;Menetapkan Mengabulkan pencabutan gugatan sederhana
92 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mukomuko untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PA. Mkm dalam register perkara;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mukomuko untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; dan;4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah
123 — 80
757 — 277
407 — 0
733 — 384
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut atasgugatan sederhana dalam perkara antara :KHAFIDZ JANUARDI, umur 28 tahun, jenis kelamin lakilaki, pekerjaan KaryawanSwasta, bertempat tinggal di Kampung Bakan Jati, RT. 001 RW.005 Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, KabupatenKarawang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;Melawan:PT VERENA MULTI FINANCE Tbk, bertempat
HK/ IV/ 2017/ PN.Kwg tanggal 6 April 2017 ;Menimbang, bahwa pada hari sidang kedua tersebut ternyata Tergugatkembali tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut untu keduakalinya maka berdasarkan Pasal 13 angka (8) PERMA No. 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim melanjutkanpersidangan untuk memutus perkara tersebut ;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim melanjutkan pemeriksaan perkaradimulai dengan membacakan Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di
597 — 262
BRI CABANG SAROLANGUN UNIT PAUH
Tergugat:
1.Ujang Saiyo
2.Jariyatin
847 — 695
PUTUSANNomor 9/Pdt.G.S/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Cabang Sarolangun UnitPauh, berkedudukan di JI. Lintas SarolangunMA TembesiDesa Pembangunan, Kecamatan Pauh, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh Adityo Budiatno selakuPemimpin Cabang PT.
Kerugian yang deritaBahwa akibat kredit macet milik Tergugat & Tergugat Il, Penggugat menderitakerugian sebesar Sisa pokok dan tunggakan bunga pinjaman yang belum dibayarsampai dengan Kredit macet dan diajukan Gugatan Sederhana yaitu sebesar:Pokok : Rp 31.822.300,Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN SrlBunga : Rp 6.013.437,Total: Rp. 37.835.737, (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh LimaRibu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat tersebut
meskipunberdasarkan risalah panggilan sidang Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Srl tanggal 27 April2021 dan tanggal 04 Mei 2021 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN SrlMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) dan (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan AtasPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
Bahwa jika Penggugat berkehendak untukditetapbkan Sita Jaminan atas agunan tersebut, maka dalam posita gugatannyaharuslah dijelaskan secara jelas mengenai urgensinya permohonan Sita JaminanHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 9/Pat.G.S/2021/PN Srltersebut, sehingga Hakim sesuai Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapatmemerintahkan peletakan Sita Jaminan
,Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentangHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 9/Pat.G.S/2021/PN SrlPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
625 — 166
280 — 216
147 — 0
250 — 93
2017/PN Wat, Halaman 9 dari 11saksi Penggugat hanya menerangkan soal hutang piutang namun tidakada saksi yang menerangkan adanya perjanjian hutang piutang secaralisan antara Penggugat dan Tergugat dan telah menjadi fakta hukumdengan ketidakhadiran Tergugat di persidangan, oleh karena itu menurutHakim dalil gugatan Penggugat dalam pembuktiannya memerlukankehadiran pihakpihak yang terikat dalam perjanjian hutang piutang secaralisan dengan pemeriksaan perkara secara tata cara dan pembuktian yangtidak sederhana
Penggugat yang selebihnya karena mengikuti pokokgugtan maka haruslah ditolak pula;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak makaPenggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka Penggugat harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan ketentuan pasalpasal dari HIR ~ sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan khususnya ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015Putusan Nomor 4/Pdt.GS/2017/PN Wat, Halaman 10 dari 11tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
359 — 242
231 — 88
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat datang menghadap Kuasanya : DONA SEPTI FITRIYANI, SANDYHERYADI dan NURLIA FITRIYANI sedangkan untuk Tergugat datangmenghadap ke persidangan prinsipal ;Menimbang, bahwa selanjutnya, Hakim sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung R.I (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana
,MH, selakuHakim tunggal yang ditunjuk dalam perkara perdata sederhana putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum dengandibantu oleh Andri Herminanto, SH., Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Karawang, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnyaTergugatPANITERA PENGGANTI , HAKIM TUNGGALTtd// Ttd//Biayabiaya :Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,Biaya ATK :Rp. 50.000,Biaya Panggilan : Rp. 450.000,Biaya PNBP :Rp. 10.000,Biaya Materai Rp. 6.000,Biaya Redaksi :Rp. 5.000
204 — 37