Ditemukan 118274 data
518 — 221
.- Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal segala bentuk perjanjian/perikatan yang dilakukan oleh Para Tergugat siapapun dan kepada siapapun terkait obyek sengketa yang dilakukan dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat.- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan lainnya atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong
dan baik dan bebas dari segala macam bentuk pembebanan dalam bentuk apapun dan siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak atau kuasa dari padanya tanpa uang tebusan.- Menghukum kepada Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.917.000,- ( Satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah ).- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
131 — 45
Napitupulu, yakni para Penggugat dan para Tergugat, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Perjuangan No.128 (dh No.73-A) Medan kepada siapapun juga dan hasil penjualannya dibagi rata diantara sesama ahli waris setelah dikurangi dengan biaya-biaya administrasi penjualannya
Napitupuluh telah diputus oleh PengadilanNegeri Medan dengan Nomor : 354/Pdt.G/2002/Medan dengan amarPUTUIGAN sesseeesseeeneesnisncninsecneennestnnsen esenneese nen eennmntristanonDalam ProviSi : 2222002222 2 neon enoneMenyatakan Wisma Adat Uli ditutup dan tidak boleh disewakan olehseluruh ahli waris kepada siapapun juga ; Dalam Konpensi : 2520291. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Halaman 5 dari 32Putusan No.352/Pdt.G/2011/PN.Mdn.2.
VILVIIl dan IX dengan Tergugat dan Ilmengenai tanah dan rumah yang terletak di Jalan Perjuangan No.128Medan dengan berbunyi sebagai berikut : Rumah warisan dijadikanHalaman 7 dari 32Putusan No.352/Pdt.G/2011/PN.Mdn.rumah parsaktian bagi kedua belah pihak dengan ketentuan bahwatanah dan rumah tersebut tidak boleh dijual kepada pihak ketiga dankalaupun masingmasing (para ahli waris) hendak menjualnya haruslahkepada ahli waris itu sendiri, dikembalikan menjadi harta warisan yangharus dijual kepada siapapun
SAMI'AN H. SAMSUL
Tergugat:
1.BIYANI BUK SUPIYAH
2.MISTI'AH BUK SANAH
3.KEPALA DESA AENG SAREH ( TURUT TERGUGAT I)
4.CAMAT SAMPANG (TURUT TERGUGAT II)
5.SEKRETARIS DESA AENG SAREH (TURUT TERGUGAT III)
6.KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) (TURUT TERGUGAT IV)
89 — 20
Menetapkan secara Hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang belum dipindah secara sah menurut Hukum perdata yang berlaku kepada siapapun ;
73 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;- Mengabulkan gugatan para Penggugat dengan Verstek ;- Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik atas tanah sengketa ;- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;- Menolak gugatan
majelis, yang membebankan biaya perkaraini kepada Tergugat ; Menimbang, bahwa karena tidak semua petitum dikabulkan, maka petitum ke 1oleh majelis ditolak ; Mengingat, pasal 125 HIR, serta peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI e Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut untuk datang menghadapdipersidangan tidak hadir ; e Mengabulkan gugatan para Penggugat dengan Verstek ; e Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik atas tanah sengketa ; e Memerintahkan Tergugat atau siapapun
1.Louw Budiman Chandra atau Lauw Budiman Chandra
2.Sulistio Linggawati
3.Sutrisno Tanuwidjaja
4.LOUW BUDIMAN CHANDRA atau disebut juga LAUW BUDIMAN CHANDRA
Tergugat:
1.PT Pondok Asri Dewata
2.PT Bank Permata Tbk dahulu PT Bank Universal Tbk
3.Santoso
4.Mirah Wahyuningsih
5.Linda Sugiarto
6.PT BANK PERMATA TBK (dahulu bernama PT BANK UNIVERSAL TBK)
73 — 60
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapat manfaat dari Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1264 K/Pdt/2010 tanggal 26 Nopember 2010 untuk memulihkan/ mengembalikan kedudukan Tergugat I sebagai Badan Hukum sesuai dengan Anggaran Dasar
Tergugat I dan Komposisi sebelum tanggal 1 September 1998;
- Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapat manfaat dari Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1264 K/Pdt/2010 tanggal 26 Nopember 2010 untuk menyerahkan penguasaan dan pengurusan Hotel LG yang telah dirubah nama menjadi Hotel White Rose kepada Direksi Tergugat I yang menjabat sebelum pengambilalihan 1 September 1998;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapat manfaatdari Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1264K/Pdt/2010 tanggal 26 Nopember 2010 untuk memulihkan/ mengembalikankedudukan Tergugat sebagai Badan Hukum sesuai dengan AnggaranDasar Tergugat dan Komposisi sebelum tanggal 1 September 1998.3.
Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapat manfaatdari Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1264K/Pdt/2010 tanggal 26 Nopember 2010 untuk menyerahkan penguasaandan pengurusan Hotel LG yang telah dirubah nama menjadi Hotel WhiteRose kepada Direksi Tergugat yang menjabat sebelum pengambilalihan 1September 1998.4.
PONDOK ASRI DEWATA(Tergugat dalam perkara sebelumnya/ Tergugat dalam perkaraa quo) yang menjabat sebelum pengambilalihan 1 September1998;Bahwa oleh karena dalam diktum Putusan Mahkamah Agung R.I.Nomor: 1264 K/Pdt/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tersebut tidakterdapat amar yang menghukum siapapun yang memperoleh hak atauyang mendapat manfaat dari Tergugat Il dalam perkara sebelumnya(Tergugat II dalam perkara a quo), maka para Penggugat memohonputusan yang amarnya sebagai berikut:Menghukum siapapun yang
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor469/PK/Pdt/2012, tangal 23 April 2013;Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor469/PK/Pdt/2012, tangal 23 April 2013, tidak terdapat adanya amar yangbunyinya: Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapatmanfaat dari Tergugat II untuk memulihkan/mengembalikan kedudukanTergugat sebagai Badan Hukum sesuai dengan Anggaran Dasar Tergugat dan Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapat manfaatdari Tergugat Il untuk menyerahkan penguasaan
Menghukum siapapun yang memperoleh hak atau yang mendapatmanfaat dari Tergugat Il dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1264 K/Pdt/2010 tanggal 26 Nopember 2010 untuk memulihkan/mengembalikan kedudukan Tergugat sebagai Badan Hukum sesuaidengan Anggaran Dasar Tergugat dan Komposisi sebelum tanggal 1September 1998;3.
69 — 9
Menghukum para pihak yang menguasai objek gugatan untuk menyerahkan hak pihak lain yang berhak dalam keadaan utuh, kosong dan tidak ada sangkut dengan siapapun, secara suka rela ;3. Membebankan Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000,- (tigaratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum para pihak yang menguasai objek gugatan untukmenyerahkan hak pihak lain yang berhak dalam keadaan utuh, kosong dantidak ada sangkut dengan siapapun, secara suka rela ;3.
13 — 0
Menyatakan Tergugat berhak menengok, bertemu, dan mencurahkan kasih sayang sebagai ayah kepada kedua anak tersebut diatas tanpa dapat dihalangi oleh siapapun , termasuk Penggugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
35 — 22
Menghukum kepada Tergugat, atau kepada siapapun juga, untuk menyerahkan sebidang tanah sawah milik Tergugat seluas 10 (sepuluh) are kepada Penggugat, dengan tanpa syarat, dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia);3 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapapun juga untukmenyerahkan sebidang tanah sawah milik Tergugat, seluas 2.000 m? (duaribu meter persegi) kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bila perludengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia);5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini;6.
Menghukum kepada Tergugat, atau kepada siapapun juga, untukmenyerahkan sebidang tanah sawah milik Tergugat seluas 10 (sepuluh) arekepada Penggugat, dengan tanpa syarat, dan bila perlu dengan bantuanaparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia);3 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.516.000, (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);4.
38 — 10
Menghukum para pihak yang menguasai objek gugatan untuk menyerahkan hak pihak lain yang berhak dalam keadaan utuh, kosong dan tidak sangkut dengan siapapun , secara suka rela dan bila perlu dengan bantuan alat Negara.3. Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menghukum para pihak yang menguasai objek gugatan untukmenyerahkan hak pihak lain yang berhak dalam keadaan utuh, kosongdan tidak sangkut dengan siapapun , secara suka rela dan bila perludengan bantuan alat Negara.3.
1.ISADORA KRIS SEPTIANA DEWI
2.ATIK KRISMASTUTI, SH
Tergugat:
1.MASâÂÂUD
2.ENDANG SUSILOWATI, SE
57 — 34
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa;
3. Menyatakan secara hukum bahwa penempatan / penghunian tanah objek sengketa oleh Para Tergugat maupun siapapun pihak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat maupun siapapun pihak yang menempati / menghuni tanah obyek sengketa tanpa ijin / persetujuan dari Para Penggugat untuk mengosongkan tanah objek
1.Ny. ROCHIYATUN
2.ZAINI EFFENDY
3.Ny. YULIATI MARSUKI
4.ABDUL HADI MARSUKI
Tergugat:
Ny. Hjh. AMINATUS ZAHRAH binti MOH. ZAINUDDIN
103 — 19
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah malakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan rumah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari hunian orang maupun barang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
84 — 16
Meghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati sebagai berikut
Pasal 1
Kesepakatan perdamaian ini dibuat dan diterima baik oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun
Pasal2
Bahwa pihak kedua tidak akan mengulangi perselingkuhan lagi dengan wanita lain yang bernama levi dan atau dengan siapapun dan jika pihak kedua berselingkuh lagi dengan siapapun maka akan dianggap melanggar isi kesepakatan
Desember 2017 dan 12 Desember 2017 yang dilaporkan pada tanggal 12Desember 2017 dan untuk itu telah mengadakan persetujuan (perdamaian)sebagaimana berikut sesuai dengan surat perdamaian secara tertulis tertanggal12 Desember 2017 sebagai berikut :Pasal 1Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan diterima baik oleh kedua belah pihakdengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun. e Pasal 2in Bawa pihak kedua tidak akan mengulangi perselingkuhan lagi dengan wanita lainspa pemama i dan atau dengan siapapun
dan jika pihak kedua berselingkuhAgyengan siapapun maka dianggap melanggar isi kesepakatan perdamaian ini.Pasal 3Bahwa pihak kedua harus berkata jujur walaupun itu menyakitkan, dan jika tigakali tidak berkata jujur dan itu bisa dibuktikan dianggap pihak kedua telahmelanggar isi kesepakatan perdamaian ini.Pasal 4Kedua belah pihak sepakat untuk samasama tunduk dan patuh dalamkesepakatan perdamaian ini, dan siap menanggung segala resiko terhadappelanggaran isi kesepakatan ini.Pasal 5Kedua belah pihak
35 — 13
Menghukum TERGUGAT-I cq TERGUGAT-II dan atau kepada siapapun yang telah mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengembalikan OBYEK SENGKETA Serta menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.7. Menghukum TERGUGAT-I cq TERGUGAT-II dan barang siapapun juga yang menduduki atau menguasai OBYEK SENGKETA a quo untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan perkara ini.8.
96 — 16
Menyatakan berdasarkan Hukum bahwa tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1266, seluas 430 M2 atas nama Sriyana Dwi Hastuti terletak di Desa Randusari, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten adalah merupakan Harta Gawan Pemohon Sriyana Dwi Hastuti yang berasal dari pemberian orang tuanya yang bernama Sadi Hadi Sumanto ;
4. Menyatakan secara Hukum Pemohon berhak melakukan pengalihkan hak kepemilikan dan atau jual beli atas tanah tersebut kepada siapapun
yang dikehendaki tanpa harus ada persetujuan dari siapapun ;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.331.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan secara Hukum Pemohon berhak melakukan pengalihkanhak kepemilikan dan atau jual beli atas tanah tersebut kepada siapapunyang dikehendaki tanpa harus ada persetujuan dari Siapapun ;5.
167 — 95
Menghukum Turut Terbantah I Sia Joe Sing atau siapapun yang mendapat hak darinya untuka Membongkar atau membuka kembali pintu gerbang besi yang menutup jalan masulc Kantor Pembantah yang berada dilokasi tanah sengketa di J1.KH.Mas Mansyur.141 Keurahan Karat Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat b. Menyerahkan kembali 8ebagian ruangan dari bangunan (gudang) yang terletak dibagiar!. belakang tanah sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong dan baikPembantah ;dst
PT. Indomobil Finance Indonesia
Tergugat:
Erna Prasetyowati, S.PD.
208 — 47
wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 770.1800004 tanggal 4 Januari 2018;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi material kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 448.265.700,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT mempunyai hak untuk melakukan Pengamanan dan/atau eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia dari TERGUGAT atau dari tangan siapapun
Objek Jaminan Fidusia itu berada tanpa syarat apapun;
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul
ST. AMINAH BT. HASAN DULHALE
Tergugat:
1.M. JAFAR BIN HASAN BIN DULHALE
2.Ny. THERESIA
4.PEMERINTAH RI CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT CQ. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BIMA
57 — 21
>
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa merupakan tanah hak milik Penggugat yang diperoleh dari warisan almarhum HASAN BIN DULHALE ;
- Menyatakan menurut hukum, tanah obyek sengketa adalah hak milik Penggugat dan dikuasai sampai dengan sekarang ini dan belum pernah beralih ketangan pihak lain termasuk ayah Tergugat II dengan dasar apapun ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa jual-beli tanah sengketa yang terjadi pada tahun 1985 yang dilakukan oleh Tergugat I atau siapapun
juga sebagai penjual kepada JOHANIS BHASE PAGO atau kepada siapapun juga sebagai pembeli, merupakan jual-beli yang tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk segera memulihkan keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor. 95/Nae/1986 An.
Jawaban tergugat , bahwa diri tergugat tidakmengakui menjual tanah sengketa kepada siapapun termasukkepada Johanis Bhase Pago,ayah tergugat II ; Bahwa menurut hukum, tanah sengketa merupakan hak bersamasemua ahli waris yakni hak penggugat, hak tergugat dan haksaudara penggugat yang lainnya .
sengketa merupakan tanahhak milik dan warisan almarhum HASAN BIN DULHALE ;Menyatakan menurut hukum, bahwa penguasaan tanah sengketaoleh penggugat yang terhitung sejak meninggalnya ayah penggugatdan ayah tergugat I, masih berlangsung sampe dengan sekarang inidan belum pernah beralih ketangan pihak lain termasuk ayahtergugat II dengan dasar apapun ;Menyatakan menurut hukum, bahwa jualbeli tanah sengketa yangterjadi pada tahun 1985 atau pada tahun tahun sebelum tahun2013 yang dilakukan oleh tergugat atau siapapun
Menyatakan menurut hukum, bahwa jualbeli tanah sengketa yang terjadipada tahun 1985 yang dilakukan oleh Tergugat atau siapapun jugasebagai penjual kepada JOHANIS BHASE PAGO atau kepada siapapunjuga sebagai pembeli, merupakan jualbeli yang tidak sah dan batal demihukum ;Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk segera memulihkankeberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor. 95/Nae/1986 An.
41 — 16
Menghukum para pihak yang menguasai objek gugatan untuk menyerahkan hak pihak lain yang berhak dalam keadaan utuh, kosong dan tidak sangkut dengan siapapun , secara suka rela dan bila perlu dengan bantuan alat Negara.3. Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum para pihak yang menguasai objek gugatan untukmenyerahkan hak pihak lain yang berhak dalam keadaan utuh, kosongdan tidak sangkut dengan siapapun , secara suka rela dan bila perludengan bantuan alat Negara.3.
Drs. ISIDORUS ISWARDOJO
Tergugat:
1.INEKE ISWARDOJO
2.PANG SETIAWAN ADINATA
3.KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVISI DKI JAKARTA
181 — 203
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun untuk tidak menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan uang milik Penggugat pada rekening milik Penggugat yang berada di bank-bank di dalam maupun diluar negeri serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun untuk tidak menghalang-halangi Penggugat melakukan pembuatan akta waris kepada atas nama Penggugat kepada siapapun yang dikehendaki oleh Penggugat ;
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 2372/1977 diterbitkan tanggal
772 — 566
Gilang Ramadanberada pada Penggugat selaku ayahkandung anak tersebut;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun pihak yang menguasai anak yang bernama M. Gilang Ramadan untuk menyerahkannya kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000, (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah);