Ditemukan 61086 data
ASEP PERMANA
Tergugat:
WENDRA DIMAS SATRIA SE
67 — 45
Menimbang, bahwa mengenai penyelesaian masalah Transaksi jual beli saham haruslah dimelalui gugatan biasa karena dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya gugatan Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai gugatan sederhana sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka menurut Hakim gugatan perkara a quo tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) menentukan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana,
mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka diperintah agar mencoret dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No.56/Pdt.G.S/2023/PN Sbydari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
NASARUDDIN, Ir
84 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana Perkara Nomor 51/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada Buku Register Perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran gugatan sederhana kepada Penggugat sejumlah Rp 836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah;
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana Penggugat tersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatatdalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana Perkara Nomor51/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada Buku Register PerkaraGugatan Sederhana;3.
Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran gugatan sederhana kepadaPenggugat sejumlah Rp 201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah;Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019 olehMUHAMMAD, S.H.
158 — 16
Menyatakan sah pencabutan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat yang terdaftar dalam Register Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwd ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwd dari Buku Register perkara perdata gugatan sederhana;3.
PENETAPANNomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN PwdDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberikansebagai berikut dalam perkara gugatan antara :PT Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Purwodadi Unit BolohBeralamat di Desa Boloh Rt 05 Rw 04, Kecamatan Toroh,KabupatenGrobogan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Setyo Purnawan,Petugas Administrasi Kredit PT.
Toroh, Kabupaten Grobogan JenisKelamin LakiLaki, Pekerjaan Petani/pekebun, selanjutnya disebut sebagaiTergugat; ++ ++ 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nena nen neePengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan suratpermohonan Nomor : B.5867/KC.VIIVADK/08/2017 tertanggal 28 Agustus 2017perihal pencabutan gugatan sederhana perkara Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PNPwd;Menimbang, bahwa karena Penggugat telah menyatakan mencabutgugatan
sederhana perkara Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwd, dan pencabutangugatan sederhana tersebut dilakukan karena telah ada penyelesaian pinjamanatas nama Tergugat, maka dengan demikian Hakim menilai pencabutan gugatansederhana yang dimohonkan oleh Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan gugatansederhana perkara Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwd telah dikabulkan, makaHakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi untukmencoret perkara perdata gugatan
sederhana Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwddari Buku register yang disediakan untuk itu dan Penggugat dihukum untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar penetapan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 271 Rv dan Pasal 272 Rv serta PeraturanPerundangundangan lainnya ;MENETAPKAN :1.
Menyatakan sah pencabutan gugatan sederhana yang diajukan olehPenggugat yang terdaftar dalam Register Gugatan Sederhana PengadilanNegeri Purwodadi Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwd ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi mencoretperkara Gugatan Sederhana Nomor : 11/Pdt.G.S/2017/PN Pwd dari BukuRegister perkara perdata gugatan sederhana;3.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
1.Jekris Kasiadi
2.Tespina Kakombohe
37 — 51
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Tergugat:
1.Hoirul
2.Lilik Hanifah
11 — 6
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebelum menetapkan hari sidang, Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebegaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4;
Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, diketahui bahwa alamat para Tergugat tertulis Kalianak Timur Lebar No 50 tanpa menyebutkan desa/
kelurahan, kecamatan dan Kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diketahui alamat para Tergugat masuk daerah hukum pengadilan negeri mana;
Menimbang, bahwa karena alamat para Tergugat tidak diketahui masuk daerah hukum pengadilan negeri yang mana, maka tidak dapat diketahui pula bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukurn Pengadilan yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 3 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan oleh karenanya hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun
2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 152/Pdt.G.S/2024/PN Sby. Sby dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
SLAMET SUDIYONO
Tergugat:
DIDIK WAHYUDI, S.H.
63 — 29
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan: Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa disebutkan pula
dalam pasal 3 ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2019: Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa merujuk pada peraturan tersebut diatas, terdapat 2 (dua) syarat kumulatif untuk mengkategorikan suatu perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum sebagai gugatan sederhana, yaitu: (1) nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah); dan (2) pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama surat gugatan, kerugian yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya berupa kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp417.000.000,00 (empat ratus tujuh belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian yang dituntut oleh Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil, sedangkan disyaratkan yang dapat dituntut dalam perkara gugatan sederhana hanyalah kerugian materiil
tidak tergolong yang pembuktiannya sederhana.
Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Pkl dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.ASHARI JAYA S.ST
2.FITRIANI
3.RUSLAN
47 — 15
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 41/Pdt.G.S/2019/PNBar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp. 836.000,- (Delapan Ratus tiga Puluh Enam Ribu Rupiah
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana Penggugat tersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatatdalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana Perkara Nomor41/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada Buku Register PerkaraGugatan Sederhana;3.
Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran gugatan sederhana kepadaPenggugat sejumlah Rp836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah;Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 25 November 2019 olehSULASMY TRI JUNIARTY, S.H., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Barru,putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari,tanggal dan tahun itu. juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu olehSALAMA, S.Sos., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebutdihadiri
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.FIRMAN
2.MEGAWATI
50 — 15
Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
2. memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencabut dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, perkara Nomor 42/Pdt.G.S/2019/PN bar atas pencabutan tersebut pada buku Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
3. Membebankan biaya yang timbuyl sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp. 626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
LAMPIRAN L.7PENETAPAN Nomor 42/Pdt.G.S/2019/PN BarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Barru, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara:PenggugatNamaTempat/Tanggal LahirAlamatJenis KelaminPekerjaanTergugatNamaTempat/Tanggal LahirAlamatJenis KelaminPekerjaan2 NamaARDI AHMAD MUHARRAM;Cianjur/6 Oktober 1985;Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 90, KecamatanBarru,Kabupaten
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana Penggugattersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatatdalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana Perkara Nomor42/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada Buku Register PerkaraGugatan Sederhana;3.
Surya Dharmawansyah
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Sumbawa
42 — 21
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam konsiledran peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015 tentang
tata cara penyelesaian gugatan sederhana huruf:
- bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang 1uas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan
- bahwa perkembangan hubungan hukurn di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
- bahwa
bahwa dalam pasal 11 ayat 2 yakni Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan ayat 3 yang berbunyi Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan". tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat ;
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan proses pemeriksaaan awal dimana dalam dalih
dan pembuktiannya tidak sederhana oleh karena itu seyogyanya gugatan ini diajukan secara contentiosa (gugatan biasa);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbw pada register induk gugatan sederhana;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PT BPR Tayu Dutapersada
Tergugat:
1.Sumini
2.Sukarno
55 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 154/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 154/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat:
Jumaati
32 — 7
- Menyatakan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana Nomor Register : 29/Pdt.GS/2019/PN.Mlg, oleh Penggugat dikabulkan.
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor Register : 29/Pdt.GS/ 2019/PN.Mlg, dicoret dalam buku Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 616.000,- ( Enam ratus satu enam ribu Rupiah ).
PENETAPANNOMOR : 21/Pdt.GS/2019/PN.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata gugatan sederhana pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara :PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. di Malang yangberalamat di Jalan Soekarno Hatta II Nomor 12 Malang, dalamhal ini diwakili oleh :1.
Tanggal LahirJenis KelaminTempat TinggalUmurNIKKewarganegaraanPekerjaanAgamaNomor HP / EmailPengadilan Negeri tersebut ;SANIKMalang, 11101963PerempuanJalan Dewi Sartika Gg.3 no.39,RT:003/RW 09 kelurahan Temas,Kecamatan Batu ,Kota Batu.56 tahun3579015110630001WNIMengurus Rumah TanggaIslam(0341) 533478Ruslan Abdul GhovyMalang, 01011961LakiLakiJalan Dewi Sartika Gg.3 no.39,T:003/RW 09 , Kelurahan Temas,Kecamatan Batu, Kota Batu.58 tahun3579010101610020WNIWiraswastaIslamSetelah membaca surat Gugatan Sederhana
2019 dengan mendapatkan Nomor register 21/Pdt.GS/2019/PN.Mlg.Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 21/Pdt.GS/2019/PN.MlgTelanh mendengar dan membaca permohonan pencabutan perkaraGugatan Sederhana tertanggal 27 Juni 2019 yang diajukan dalam persidanganpada tanggal 27 Juni 2019 yang diajukan oleh Penggugat yang pada pokoknyaPenggugat menyatakan mencabut Gugatan Sederhana yang terdaftar dalamRegister Nomor : 21/Pdt.GS/2019/PN.Mlg. karena para Tergugat telah sepakatmelunasi Semua hutangnya kepada Penggugat
Menyatakan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana NomorRegister : 21/Pdt.GS/2019/PN.Mlg, oleh Penggugat dikabulkan.2.
Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor Register21/Pdt.GS/ 2019/PN.Mlg, dicoret dalam buku Register Perkara PerdataGugatan Sederhana.3, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 740.000, (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).Demikianlah penetapan ini ditetapbkan dalam persidanganPengadilan Negeri Malang, pada hari : KAMIS, tanggal 04 JULI 2019 olehMOHAMAD INDARTO, SH.MHum. sebagai Hakim Tunggal, penetapan manadiucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk
BRI Unit Mulyoharjo
Tergugat:
Widwi astutik
40 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 28/Pdt.G.S/2023/PN Pti;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 28/Pdt.G.S/2023/PN Pti dicoret dari register perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Lumajang
Tergugat:
1.TADJAB
2.MISNI
50 — 9
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, Hakim berpendapat nilai kerugian materil yang digugat oleh Penggugat kepada Para Tergugat yaitu sebesar Rp. 242.371.600,- (dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) tidak sesuai dengan salah satu syarat didaftarkannya gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut:
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka
Hakim berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan sederhana maka gugatan tersebut haruslah dicoret dari register perkara yang sedang berjalan dan sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lumajang untuk mencoret gugatan tersebut dari register perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PENETAPANNomor 6/Pdt.G.S/2019/PN LmjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Lumajang telah membaca gugatan pada perkaragugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN Lm antara:PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok Cabang Lumajang, yang beralamat di JalanAlunalun Selatan No. 03 Lumajang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Melawan1.
berdasarkanketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut:Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatanmelawan hukum dengan nilai gugatan matenl paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah),Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tersebut tidakmemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Indonesia Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana maka Hakim berkesimpulan gugatan yang diajukan olehPenggugat bukan gugatan sederhana;Halaman 1 dari 2, Penetapan Nomor 4/Pdt.G.S/2017/PN LmjMenimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukangugatan sederhana maka gugatan tersebut haruslah dicoret dari register perkara yangsedang berjalan dan sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungIndonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;MENETAPKAN1.
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lumajang untuk mencoretgugatan tersebut dari register perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;Ditetapkan di : LumajangPada tanggal : 14 Juni 2019Hakim,Gugun Gunawan, S.H.Halaman 2 dari 2, Penetapan Nomor 4/Pdt.G.S/2017/PN Lmj
BRI KC Purwodadi Unit Brati
Tergugat:
1.Robin
2.Astuti
Turut Tergugat:
1.Fitri Rusfiana
2.Ruslan
16 — 17
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan materi gugatan sederhana memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dan kemudian Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi untuk menilai gugatan Penggugat apakah termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiiki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang bahwa menurut Dr.
Syarifuddin, SH, MH dalam bukunya mengenai Small Claim Court halaman 88 menyatakan bahwa Perma Gugatan Sederhana tidak secara tegas melarang adanya posisi turut tergugat dalam komposisi subjek gugatan, namun ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga mengandung makna bahwa dalam perkara gugatan sederhana
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 96/Pdt.G.S/2024/PN Pwd dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
SAITER SITORUS
Tergugat:
TORANG SITORUS
68 — 0
Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
junctoPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang bahwa dalam perkara a quo pada sistem e-CourtPenggugat telah mengupload/ melampirkan 1 (satu) dokumen yang berjudul Surat Pernyataan tertanggal 17 Nopember 2023, namun
>pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka Hakim sampai tahap ini tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut bersifat sederhana atau tidak;
Menimbang bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, maka penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara a quomenjadi hal yang sangat fundamental
untuk memberikan keyakinan kepada Hakim bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dengan pembuktian yang sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya disebutkan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang pertama, sedangkan apabila
Asnawi Arsyad
Tergugat:
Jodi Gumilar S.Sc
13 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana salah satu syarat mengajukan Gugatan Sederhana ayat 3 adalah Penggugat dan tergugat dalam gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dasar hukum di atas sebagamana gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam pemerriksaan Pendahuluan (dismissal) gugatan sederhana ditemukan ternyata baik penggugat dan terggugat memilki alamat domisili yang berbeda serta juga tidak berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 3/Pdt.G.S/2023/PN Pdl dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Ir.Magdalena sumule,MM
Tergugat:
1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
87 — 19
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
pertimbangan Penggugat meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil (moril) sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian imateriil pada gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Gugatan Sederhana Jo.
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
harus sederhana, selain ituHalaman 2 dari 3 Penetapan Dismissal Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.G.S/2021/PN Pkjgugatan sederhana khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketasengketabernilai kecil dan pembuktiannya mudah sedangkan kerugian imateriil banyakdisebabkan oleh halhal yang diluar masalah hukum;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,baik dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat, terdapat kerugianimateriil yang menurut Penggugat tidak bisa dinilai dengan sejumlah
Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat.Ditetapkan di PangkajenePada tanggal 22 Juli 2021Panitera Pengganti HakimMuhammad Nasir, S.H. Tiara Khurin In Firdaus, S.H.Halaman 3 dari 3 Penetapan Dismissal Gugatan Sederhana Nomor 2/Padt.G.S/2021/PN Pkj
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Sarinam
2.Suka
44 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;
2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;
4.
Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. ABDUL MUSANIR, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkPasarsiwalan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Dusun Krajan , RT.002RW.001 Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo;2. DEMAS AGUNG PRASETIO, Mantri Unit PT.
SARINAM, Tempat Tanggal Lahir: Probolinggo, 01071963, Jenis Kelamin: Lakilaki, Tempat Tinggal: Dusun Bataan, RT.002, RW.001, Desa Sumberkledung,Halaman 1 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN KrsKabupaten Probolinggo, Pekerjaan: Petani/Pekebun, selanjutnya disebutTERGUGAT ;2.
yang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhikewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan denganhukum acara perdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dapat dikabulkan;Halaman 2 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN KrsMenimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:15/Pdt.G.S./2019/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krstelah dicabut ;3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 15/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4.
,Perincian Biaya :Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN Krswk WNPendaftaran Rp. 30.000,ATK Rp. 50.000,Biaya Panggilan Rp. 285.000,Redaksi Penetapan Rp. 10.000,Materai Penetapan Rp. 6.000,Jumlah Rp. 381.000,( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah )Halaman 4 dari 3 halaman Penatapan Cabut Gugatan Sederhana No.15/Pid.G.S./2019/PN Krs
76 — 19
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
No. 27/Pdt.G.S/2017/PN Bla dengan jalan perdamaian dan untuk itupihak Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuatkesepakatan damai secara tertulis pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan ketentuansebagai berikut :Pasal 1Pihak Tergugat Sederhana telah meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) kepada Pihak Penggugat Sederhana ;Pasal 2Pihak Tergugat Sederhana akan melunasi pinjaman kepada Pihak PenggugatSederhana selambatlambatnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember
telah melakukan pelunasan pembayarankreditnya kepada Pihak Penggugat Sederhana maka agunan pinjaman berupaSertifikat Hak Milik Nomor : 00731/Tambahrejo/2001 tanggal ukur 14 Mei 2001 yangberlokasi di Blok Tambakampel, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan,Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah akan dikembalikan kepada Pihak TergugatSederhana ;Pasal 4Apabila Pihak Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan
cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakTergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal 2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang ;Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pinak Penggugat Sederhana danPihak Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihak dantanpa ada paksaan dari pihak manapun ;Pasal 6Biaya
yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPenggugat Sederhana ;Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihakkemudian Pihak Penggugat Sederhana dan Pihak Tergugat Sederhana menyatakanmenyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut ;Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatunkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 27/Pdt.G.S/2017/PN BlaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan
Menghukum Penggugat Sederhana dan Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
ARDI AHMAD MUHARAM
Tergugat:
1.MUSDALIFAH
2.DARWIS
96 — 14
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada buku register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul sejak pendaftaran Gugatan Sederhana kepada Penggugat sebesar Rp.356.000,- (Tiga Ratus
PENETAPAN Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PN BarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Barru yang memeriksa dan memutus perkara perdataGugatan Sederhana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :ARDI AHMAD MUHARAM, Pemimpin Cabang PT.
Nama : DARWIS;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat Tinggal : Lingkungan Ujunge, Desa Madello,Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru;Pekerjaan : Wiraswasta;Selanjutnya disebut TERGUGAT IIPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barru Nomor37/Pen.Pdt.G.S/2019/PN Bar. tanggal 8 November 2019 tentang PenunjukkanHakim yang memeriksa dan menetapkan perkara Gugatan Sederhana tersebut ;Halaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 37/Padt.G.S/2019/PNBarTelah membaca penetapan Hakim Pengadilan
Selanjutnya Hakimberpendapat Permohonan Pencabutan Gugatan Sederhana yang diajukan olehPenggugat cukup beralasan hukum dan oleh karenanya Pencabutan Gugatantersebut patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan Gugatan Penggugattersebut diatas, Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barruuntuk mencatat dalam register perkara perdata Gugatan Sederhana yang sedangberjalan di bawah Nomor 37/Pdt.G.S/2019/PNBar tentang pencabutan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh
karena Gugatan Sederhana tersebut telah dicabutoleh Penggugat maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat yangjumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar penetapan ini ;Memperhatikan ketentuan pasal 271 dan 272 RV, Perma Nomor 2 Tahun2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta Perundangundangandan peraturan lain yang bersangkutan ;Halaman 3 dari 4 Penetapan Nomor 37/Padt.G.S/2019/PNBarMENETAPKAN1.
Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana Penggugattersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Barru untuk mencatatdalam Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Perkara Nomor37/Pdt.G.S/2019/PN Bar atas pencabutan tersebut pada buku register PerkaraPerdata Gugatan Sederhana;3.