Ditemukan 237098 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-11-2020 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2850 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Nopember 2020 — JUSAN panggilan JUSAN PAKIAH BATUAH
245135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwatersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasankasasi Pemohon Kasasi/Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat
    dibenarkan,karena judex facti in casu Pengadilan Tinggi Padang dalam mengadiliperkara Terdakwa tidak salah dalam menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Koto Baru in casu atas terbuktinya dakwaanPenuntut Umum Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UndangUndangNomor 1/7 Tahun
    Hukum Terdakwa atasputusan judex facti in casu, yang pada pokoknya mohon untukmembatalkan putusan judex facti tersebut dan menyatakan Terdakwatidak terbukti bersalan melakukan tindak pidana dalam dakwaan PenuntutUmum in casu, karenanya mohon agar Terdakwa dibebaskan daridakwaandakwaan Penuntut Umum tersebut karena sesuai faktafaktapersidangan tidak terdapat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalamPasal 183 KUHAP untuk dapat menyatakan kesalahan Terdakwa in casu;Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat
    dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan dari yang sebelumnya telah disampaikan padapemeriksaan judex facti, dan terhadap hal itu telah dipertimbangkansecara cukup oleh judex facti dalam putusannya.
    Sus/2020demikian, perbuatan Terdakwa in casu telah melanggar dakwaanPenuntut Umum tersebut sebagaimana putusan judex fact; Bahwa Kontra Memori Kasasi Penuntut Umum atas kasasi Terdakwatersebut, yang pada pokoknya mohon untuk menolak kasasi Terdakwadan menguatkan putusan judex facti dapat dibenarkan, karena alasanalasan dan pertimbangannya telah sejalan dengan pertimbangan dalamputusan judex facti; Bahwa berdasarkan keadaankeadaan tersebut, alasan kasasi PemohonKasasi/Penasihat Hukum Terdakwa in casu
Register : 19-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 B/PK/PJK/2018
Tanggal 28 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama Penggugat, NPWP01.069.536.9091.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 386/B/PK/Pjk/2018huruf c karena permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15tanggal 24 April 2015 Masa Pajak November 2013 oleh MajelisHakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis
    Pasal 9 ayat (8) dan 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 —
133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00257/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/12/018/16tanggal 23 September 2016 Masa Pajak November 2012, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.991.973.5018.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:Halaman 4 dari 8 halaman.
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP00257/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/12/018/16tanggal 23 September 2016 Masa Pajak November 2012 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp3.357.183.194,00, dengan perincian sebagai berikut: Uraian
Putus : 02-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4274/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BARETTAMUDA PRATAMA
5339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4274/B/PK/Pjk/2019Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP00596/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihalPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;dan membatalkan Keputusan Tergugat NomorKEP00596/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihalPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan
    Putusan Nomor 4274/B/PK/Pjk/2019Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B KarenaPermohonan Wajib Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00086/207/11/201/15tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Desember 2011 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2903 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI;
4845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00029/KEB/WPJ.02/2017, tanggal 29 Mei 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 5 dari 9 halaman.
    /PK/Pjk/2019Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00001/206/14/218/16, tanggal18 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.947.331.3218.000;sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebin bayar sebesarRp23.421.457.535,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesarRp108.979.671.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
    Putusan Nomor 2903/B/PK/Pjk/2019koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3498 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KITADIN;
3322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00221/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2013 Nomor:00014/204/13/091/15 tanggal 22 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.060.213.4091.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp41.543.695,00; adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 3498/B/PK/Pjk/2019a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal26 Masa Pajak Januari 2013 berupa demurrage cost sebesarRp79.743.920,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 3498/B/PK/Pjk/2019sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 26 i UndangUndang Pajak Penghasilan junctoArticle. 7.3., 7.5 dan 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG DAMAI;
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 4 dari 8 halaman.
    SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor00008/ 207/09/029/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.614.652.4029.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009sebesar Rp5.820.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa transaksi yang berkaitan denganPerjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)Generasi Ill yang telah dilakukan pengujian
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :PPN Yang
Register : 16-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2943 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KADENCE INTERNATIONAL;
17462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp6.277.858.940,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 21-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 565/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TENMA INDONESIA
15432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP181/WPJ.07/2016 tanggal 21 Januari 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011Nomor: 00181/207/11/052/14 tanggal 23 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.081.339.2052.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp2.400.000,00; adalah sudah tepat
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011sebesar Rp5.210.521.466,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 angka 17, 18, 23juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat(5) yjuncto Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp2.400.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 55.494.347.663,00Pajak Keluaran Rp 862.322.300,00Kredit
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. IDEMITSU LUBE INDONESIA;
5341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1201/WPJ.22/ BD.06/2015 tanggal 15 Juli 2015Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Penyerahan Yang PPNNya HarusDipungut Sendiri Masa Pajak Mei 2012 Sebesar Rp1.743.366.070,00Dan Koreksi Negatif Penyerahan Yang PPNNya Tidak DipungutSebesar Rp1.743.366.070,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
    Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor40/PMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 103.867.528.839,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri
Register : 07-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3180 B/PK/PJK/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PD. BARAMARTA;
5056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3180/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00194/KEB/WPJ.29/2016, tanggal 09 Desember2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor00005
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Harga Pokok Penjualansebesar Rp204.145.406.593,00; dan Koreksi atas PPh Terutang (Tarif)sebesar Rp63.003.587.750,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan
    karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 33A UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 14 ayat (3) angka i PKP2B;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp19.604.915.100,00; dengan perinciansebagai berikut:Penghasilan Netto Rp 30.275.629.043,00Kompensasi kerugian Rp 0,00Penghasilan
Register : 07-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3091 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PEGADAIAN (PERSERO);
4433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3091/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00739/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013Nomor 00074/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.001.668.1093.000
    , sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 sebesarRp159.895.341.667,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
    Putusan Nomor 3091/B/PK/Pjk/2019Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a danPasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3764 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
31553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3764/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atasSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP482/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.000.172.5092.000; dan menetapkan
    and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang),negara asal New Zealand, pos tarif 2309.90.30.00 yang diberitahukandalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 020169 tanggal 26Februari 2016, dengan pembebanan tarif PPN yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali sebesar 0% (BEBAS), dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPN yangseharusnya yakni sebesar 10% (BAYAR), sehingga PemohonPeninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaranPPN sebesar Rp59.218.000,00 tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,Halaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayarmenjadi Rp59.218.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3250 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. CHEIL JEDANG INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3250/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 04 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas barang impor LThreonine CJShenyang negara asal China dalam PIB Nomor: 043826 tanggal 09 Mei2016 dengan Pos 1 tarif 2922.50.1000 dengan BM 0% yang ditetapkanTerbanding menjadi pos tarif 2922.50.9000 dengan bea masuk, pajakdalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp242.080.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
    SE22/BC/2006 dan Buku Tarif Kepabeanan (BTKI) 2012:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung
Putus : 19-02-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PAMAPERSADA NUSANTARA,
12730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00802/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 24November 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2013 Nomor 00091/207/13/091/15 tanggal 14 September 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.338.618.0091.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp/788.921.180,00; adalah
    Putusan Nomor 170 B/PK/Pjk/2020(NSFP) sebesar Rp813.132.422,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan(PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)sebesar Rp3./766.320.321,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    dengan arus uang dan barang danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 02-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1513 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1513/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00701/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 25 April 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2011, Nomor00027/207/11/053/16, tanggal 29 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.069.684.7053.000
    , adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding Terhadap DasarPengenaan Pajak Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut SendiriAtas Agency Fees (Membership) Travel Agents SebesarRp194.262.331,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanHalaman
Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4396 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PRISMA AGUNG REALTY;
12231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4396 B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP543/WPJ.06/2015
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat(2) sebesar Rp320.728.545,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    berbeda dengan DPP (saat pelunasan AJB) dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (2) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp26.893.666,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Rp 595.783.500,00Pajak Penghasilan Terutang
Register : 13-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3908 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOJITZ INDONESIA;
5212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Januari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP01289/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 25 April 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor00368/107/13/059/15, tanggal 5 Oktober 2015, atas nama Penggugat,Halaman 4 dari 7 halaman.
    Kembalidalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP01289/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 25 April 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013Nomor: 00368/107/13/059/15, tanggal 5 Oktober 2015 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1995/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DANITAMA NIAGAPRIMA
13531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1995/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2091/WPJ.04/2015 tanggal 15September 2015, mengenai
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya tidakdipungut (Reklass dari Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut yangberupa penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalikepada Pembeli yang berada di Kawasan Bebas Batam) sebesarRp124.680.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    halaman) dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor45/PMK.03/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Halaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1678/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CONITEX SONOCO
15726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor:KEP00534/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012Nomor: 00047/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 denganmembatalkan Keputusan a quo dan SKPKB a quo oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.896.798,00; dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan