Ditemukan 896292 data
21 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
237/Pdt.P/2023/MS.KC
75 — 24
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 188/Pdt.G/2023/PA.Trk tanggal 12 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Hamlatun Naimatul Fitriyah
53 — 10
- Menyatakan perkara perdata Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Wmn secara hukum telah dicabut oleh Pemohon;
- Mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Wmn dalam register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
1/Pdt.P/2023/PN Wmn
40 — 27
MENETAPKANMengabulkan permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Mjk;Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Mjk dari dalam buku register perkara yang tersedia untuk itu;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
26/Pdt.G/2023/PN Mjk
44 — 20
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 248/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
248/Pdt.G/2023/PA.ML
47 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUDI SYAHPUTRA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 117/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 9 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal 20 Desember 2022 tersebut;
2454 K/Pid.Sus/2023
17 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).
44/Pdt.P/2023/PA.Bbs
43 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
130/Pdt.G/2023/PA.Tba
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1493/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1493/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 296/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
296/Pdt.G/2023/PA.Lpk
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
263/Pdt.G/2023/PA.Tba
15 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1864/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPAPengadilan Agama Bandung tahun anggaran 2023.
1864/Pdt.G/2023/PA.Badg
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Wno dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Wonosari tahun 2023;
266/Pdt.P/2023/PA.Wno
23 — 11
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 266/Pdt.G/2023/PA.Bn;
2. Menyatakan, perkara Nomor : 266/Pdt.G/2023/PA.Bn selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.G/2023/PA.Bn
36 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 12/Pdt.P/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023.
12/Pdt.P/2023/PA.Lrt
17 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 151/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
151/Pdt.P/2023/PA.Tul
10 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1637/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 November 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1637/Pdt.G/2023/PA.Tnk
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
19 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
867/Pdt.G/2023/PA.Pdg