Ditemukan 236966 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1118 B/PK/PJK/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HUTAN HIJAU MAS;
1613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Januari 2015 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP792/WPJ.06/2012 tanggal 24 Mei 2012,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010Nomor: 00004/407/10/028/11 tanggal 05 Mei 2011, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.250.396.5028.000, sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp188.082.060,00; adalah sudah tepat dan
    Koreksi Positif Pajak Masukan sebesarRp168.044.275,00; atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkanTandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan yang melakukankegiatan usaha terpadu (integrated) yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
    menggugurkan dalildalil Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf aangka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp188.082.060,00; dengan perincian sebagai berikut: Penyerahan yang Terutang PPN Rp 410.363.230,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00Jumlah
Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146 B/PK/PJK/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. MANILDRA FLOUR MILLS (MANUFACTURING) PTY LTD;
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00526/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarHalaman 4 dari 8 halaman.
    s.dDesember2012 Nomor: 00001/241/12/053/15 tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.988.356.0053.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012sebesar Rp23.635.821.698,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pengujian danpenilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajakdengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp 0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 06-08-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2792/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT DUTA NICHIRINDO PRATAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lampirkan foto copy Surat Bantahan kami;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Juni 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan KembaliTarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP1739/KPU.01/2014,tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.081.354.1055.00; dan menetapkan atas importasi yang diberitahukandalam PIB Nomor 101184, tanggal 18 Maret 2013 berupa ElectrolyticHalaman 3 dari 7 halaman.
    Kembalidalam perkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA)terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saatpengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleafnotes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA danditetapbkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN),sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa beamasuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.167.609.000,00;tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kemballidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis HakimAgung mengambil
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 07-05-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 992 B/PK/PJK/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAMBANG TONDANO NUSAJAYA;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1501/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2011 Nomor :00016/245/11/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.072.091.0 823.001, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalan sudan tepat dan
    Putusan Nomor 992B/PK/Pjk/2018penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan,sedangkan alasan butir B mengenai Aspek Material tentang substansiyaitu Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesarRp1.887.891,00; Masa Pajak September 2011 yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karenabersifatpendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :DPP Rp.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING ASIA
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 447/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP1081/WPJ.07/2015 tanggal 24 Maret2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari2013 Nomor : 00001/207/13/052/14 tanggal 8 Januari 2014, atas namaPemohon Banding,
    NPWP : 01.824.284.2052.000, sehingga pajak yanglebih dibayar menjadi sebesar Rp310.134.668,00; adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp353.958.140,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    Putusan Nomor 447/B/PK/Pjk/2019Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan MenteriKeuangan Nomor 40/PMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang
Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. TANJUNG SELATAN MAKMUR JAYA
33251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Oktober 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP326/BC.8/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentangPenetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat PenetapanPabean (SPP) Nomor SPP001146/WBC.07/2014 tanggal 24 September2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.160.0731.001, danmenetapkan tagihan yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 635/B/PK/Pjk/2021Bunga PPN 24 X 2 % sebesar Rp28.099.077,00 tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili
    Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 2A dan Pasal 30 UndangUndangKepabeanan, juncto Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 sampai dengan 19UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.01/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KALTIM METHANOL INDUSTRI;
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Desember 2014, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP377/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 2 Mei 2011mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKPMasa Pajak Januari 2008 Nomor 00063/207/08/092/10 tanggal 12 Maret2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali, NPWP 01.562.239.2092.000, sehingga pajak yang masihHalaman 4
    B/PK/Pjk/2018harus dibayar menjadi nihil adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKPMasa Pajak Januari 2008 sebesar Rp1.001.381.374,00; berupa KoreksiDPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp1.001.381.374,00; yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertinbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubunganhukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan PajakNomor Put45232/PP/M.1/15/2013 yang diucap dalam
    sidang terbukauntuk umum pada tanggal 29 Mei 2013 dan oleh karenanya koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (3)UndangUndang KUP;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan
Putus : 02-12-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4068/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA
11832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor: KEP00444/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 20Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan WajibPajak Nomor: 00215/107/15/058/17 tanggal 20 Juni 2017 Masa PajakJanuari 2015, atas nama Penggugat NPWP: 01.070.689.3058.000,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriHalaman 4 dari 7 halaman.
    perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (4) dan Pasal 36ayat (1) Huruf C berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto.Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 8 ayat 5 dan ayat 6 Peraturan Tergugat Nomor PER17/PJ/2014;.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1939 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1939/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2009 sebesarRp2.652.652.357,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    memiliki validitas Nhukum untukmemperoleh fasilitas P3B dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32AUndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp785.185.097,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.652.652.357Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Rp 530.530.471Kredit
Putus : 14-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES TBK
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 371 B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00027/ KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16Januari 2017, mengenai
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Reklas DPP Ekspor menjadi PenyerahanLokal sebesar Rp15.137.724.528,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 UndangUndangPajak Penghasilan juncto Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.521.062.087,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 6 dari 9 halaman.
Register : 05-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2933 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIGUNAS AGRI UTAMA;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP284/WPJ.06/2014 tanggal 25 Februari 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/072/13 tanggal08 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWPHalaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 2933 B/PK/Pjk/201801.374.856.1072.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp2.005.791.848,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Biaya Usaha LainnyaFinancial ChargesRp275.631.429,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh
    menguatkan Putusan Pengadilan Pajak aquo danolehkarenanya koreksi Terbanding (Ssekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertanankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp2.005.791.848,00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Netto Rp95.155.243.220,00)Kompensasi Kerugian (Rp 0,00)Halaman 5 dari 8 halaman
Putus : 11-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175/K/Mil/2019
Tanggal 11 September 2019 — IBNU MUROFIK
10063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi dari Terdakwa tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasankasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat
    dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa putusan Judex Facti in casu Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayayang menguatkan putusan Pengadilan Militer IIl12 Surabaya sepanjangterbuktinya dakwaan Pasal 281 ke1 KUHP tidak salah dalammenerapkan hukum, karena dalam membuktikan dakwaan tersebut telahmemberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar sesuai faktafaktahukum di persidangan; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa atas
    Alasankasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena hanya merupakanpengulangan semata yang sebelumnya telah pernah disampaikan padapemeriksaan Judex Facti dan terhadap hal itu telah dipertimbangkansecara cukup dalam putusannya. Dengan demikian, terhadap halsemacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkatkasasi; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa yang memohon agarTerdakwa tidak dipecat adalah tidak dapat dibenarkan karena akibatHal. 5 dari 7 hal.
Register : 12-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1237 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — PT. BARUNA JAYA GARMINDO VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
13033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Batuceper, Tangerang, Banten,menjadi nihil;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP176/BC.06/2017, tanggal 11 September 2017,tentang Keberatan atas Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding DalamSurat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP113/WBC.06/2017, tanggal 9Juni 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.891.734.4046.000, danHalaman 3 dari 7 halaman.
    dengan PIBNomor 081634 tanggal 7 Mei 2016, oleh sebab prosedur yang harusdipenuhi untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tidak terpenuhimaka bea masuk yang dibebaskan dan PPN Impor yang ditangguhkan harusdilunasi sebesar Rp10.087.000,00 adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP110/WBC.06/2017, tanggal 06 Juni 2017, dengan total tagihan sebesarRp31.032.000,00 tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp10.087.000,00 dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk
Register : 15-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1125 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA
18150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 November 2020 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor S1773/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama Penggugat NPWP02.469.972.0805.000, sehingga imbalan bunga atas kelebihan pembayaranPPN Masa Desember 2015 yang harus diberikan kepada Penggugat adalahsebesar Rp1.378.772.263,00, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Surat Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor S1773/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal18 Maret 2019 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
    dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 27AUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor195/PMK.03/2007 juncto Pasal 17, Pasal 18 Ayat (3), Pasal 19 Ayat (1)UndangUndang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 69 ayat (1)huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3392 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR;
6513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00100/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 13Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 Nomor00023/207/12/646/15 tanggal 16 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 02.305.155.0646.002, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 sebesarRp666.602.721,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 4 dari
    sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (2), Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1, Pasal 1A,Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2b) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:666.602.721,00Dasar Pengenaan Pajak RpPajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 66.660.272,00Pajak
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1177/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — BUT HITACHI HIGH-TECHNOLOGIES IPC (M) SDN.BHD vs.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1177/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2012 sebesar Rp8.251.233.268,00; yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp43.187.767,00 dengan perincian sebagai berikut :Dasar
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3367 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. HORIZON INVESTMENT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketuhanan Yang Maha Esa (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00024/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 18 Januari 2017,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00007/206/14/430/16 tanggal 8April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.078.660.2431.000,adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 3367/B/PK/Pjk/201800007/206/14/430/16 tanggal 8 April 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2951 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2951/C/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03083/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03083/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak November 2013 Nomor00018/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 08-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LUXINDO RAYA;
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa metode pemeriksaan buktibukti secara samplingtidak dapat dibenarkan karena sampel data tidakmengungkap fakta dari keseluruhan transaksi, dan tidakdapat mengungkap kebenaran komposisi perbandinganatau persentase antara jasa dan pembelian material yangdidalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar 20% jasa dan 80% material;9.2.
    Bahwa metode pemeriksaan buktiobukti secara samplingtidak dapat dibenarkan karena sampel data tidakmengungkap fakta dari keseluruhan transaksi, dan tidakdapat mengungkap kebenaran komposisi perbandingan ataupersentase antara jasa dan pembelian material yangdidalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar 20% jasa dan 80% material;9.2.
    dibenarkan mengingat jumlah data/Halaman 32 dari 39 Halaman.
Putus : 08-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — CV. KARYA PEMBANGUNAN MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena
    Putusan Nomor 889/B/PK/Pjk/2020(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor: KEP00381/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
    Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 23 huruf a danPasal 24 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan