Ditemukan 896154 data
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Sub., tanggal 09 Januari 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
5/Pdt.P/2023/PA.Sub
8 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Pt dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Pt
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 835/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
835/Pdt.G/2023/PA.Sub
23 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA. KBr;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
105/Pdt.G/2023/PA.KBr
Tilang
29 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tanggal 26 September 2023 dalam Register Nomor 355/Pdt.P/2023/PN Bil, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp147.400,00 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
355/Pdt.P/2023/PN Bil
Azwar
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
22 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara praperadilan Register Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Lsm yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 15 November 2023, dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar nihil;
5/Pid.Pra/2023/PN Lsm
JESICA JANUARY KANDOU
37 — 37
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register No. 835/Pdt.P/2023/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2023 tersebut dari register Permohonan di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
835/Pdt.P/2023/PN Mdn
25 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
68/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Jahja
14 — 13
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1665/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1665/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1665/Pdt.P/2023/PN Sby
Soenarlik Utomo
23 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
69 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/MS.Sab tanggal 9 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sabang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
20/Pdt.G/2023/MS.Sab
126 — 132
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 18 September 2023 Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Pky, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
30/PDT/2023/PT MAM
36 — 26
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 2459/Pdt.G/2023/PA Clp tanggal 25 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
342/Pdt.G/2023/PTA.Smg
41 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3293/Pdt.G/2023/PA.Bks tanggal 15 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat : PT PERMODALAN NASIONAL (PERSERO - ULaMM) UNIT CIBINONG
32 — 16
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Cbi tanggal 30 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 13 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
320/Pdt.G/2023/PA.Plh
WAGIYEM
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates untuk mencoret perkara Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat tersebut dari register perkara yang sedang berjalan
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 145.000.00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
481/Pdt.P/2023/PN Wat
22 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
611/Pdt.G/2023/PN Dps
13 — 13
Menyatakan perkara Nomor 4270/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 12 September 2023 dicoret dari pendaftaran;
2. Membebankan Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
4270/Pdt.G/2023/PA.Sby
28 — 0
Membatalkan perkara Nomor 1973/Pdt.G/2023/PA.Bm tanggal 11 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.141.000( satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
1973/Pdt.G/2023/PA.Bm