Ditemukan 544853 data
12 — 8
., tanggal 12 Januari 2017 dan tanggal 17 Maret2017, yang relaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sahmenurut hukum;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan, maka majelis hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan ;Bahwa selanjutnya
tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upayaperdamaian kepada kedua belah pihak sesuai maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang5Nomor: 50 Tahun 2009, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sidang dibuka dan terbuka untukumum, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;e Penggugat datang sendiri menghadap ke persidangan;e Tergugat tidak menghadap ke persidangan dan tidak pulamenyuruh wakil/kuasanya yang sah, sekalipun Tergugat telah dipanggilmenurut relaas Nomor 0088/Pdt.G/2017/PA.Tsm. tanggal 12 Januari2017 yang dibacakan di persidangan;Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada Penggugat bahwasebelum pemeriksaan dimulai harus menempuh proses mediasi sesuaidengan PERMA
Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan,akan tetapi pihak Tergugat tidak hadir, kecuali dengan alasan yang sah, maka11kewajiban menghadiri mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa usaha perdamaian parapihak tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidak hadir di persidangan;Sehubungan Tergugat tidak hadir di persidangan, kemudian KetuaMajelis menunda pemeriksaan perkara ini dan sidang akan dilanjutkan
41 — 9
permohonan diajukan, parapihak tidak keberatan atas adanya permohonan Pemohon serta perkarabersifat kepentingan Pemohon dan Termohon sendiri, namun dikarenakanpasangan Pemohon tidak hadir saat diajukan permohonan, sehingga pasanganPemohon dalam hal ini pihak Termohon, yang dijadikan pihak lawan, kondisiperkara tersebut tidaklah sepenuhnya bersifat kontensius, sehingga MajelisHakim berpendapat tidak ada persengketaan antara pihak dan tidak dapatdikatagorikan sebagai perkara sebagaimana pada Pasal 4 (d) Perma
Nomor 1Tahun 2016, sehingga mediasi yang diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2016tidak harus dilaksanakan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir di persidangan, kemudian Ketua Majelismemberikan penjelasan dan nasehat sehubungan dengan permohonanPemohon tersebut, lalu maka dibacakanlah permohonan Pemohon, yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Putusan Nomor 422/Pdt.G/2016 /PA.Pdlg Hal. 3 dari 17 halamanMenimbang, bahwa atas permohonan Pemohon
perkara sengketa(contentiosa), sehingga pengumuman adanya permohonan Itsbat Nikah tidakdiperlukan, dikarenakan pihak yang berkepentingan atas adanya permohonantersebut dijadikan pihak dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon diklasifikasikansebagai perkara bersifat sengketa (contentiosa), namun kondisi perkaratersebut tidaklah sepenuhnya bersifat kontensius, sehingga Majelis Hakimberpendapat perkara a quo tidak dapat dikatagorikan sebagai perkarasebagaimana pada Pasal 4 (d) Perma
Nomor 1 Tahun 2016, sehingga mediasiyang diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak wajib dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 (a) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragamaPutusan Nomor 422/Pdt.G/2016 /PA.Pdlg Hal. 7 dari 17 halamanIslam,
7 — 0
panggilan berikutnya pada hari Jumat 14 Maret 2014, danuntuk bersidang pada Senin tanggal 24 Maret 2014 dan tenyata Termohon,tidak hadir dan ketidak hadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sahyang dibenarkan oleh Hukum dan oleh Ketua Majelis Pemohon telahdinasehati agar tetap mempertahankan rumah tangganya namun tidak berhasil,lalu. pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanPemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon sendiridimuka sidang.Menimbang, bahwa sesuai PerMA
dengan Termohon, kemudian mengajukan cerai talak,maka berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan yangkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ini, karenamerupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara ini (personastandi in judisio).Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendakiadanya proses Mediasi sesuai maksud PerMA
dalam persidangan, yangpokoknya bahwa proses mediasi harus dinyatakan tidak layak diadakan harusgagal, sesuai maksud Pasal 130 HIR pun tidak berhasil merukunkan Pemohondan termohonMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada pokokperkara, yang berdasarkan gugatan Penggugat dengan mengemukakanpokokpokok dalil dan/atau alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalamDuduk Perkara sebagaimana yang telah terangkum dalam halhal pokoksebagai berikut:Menimbang, berdasarkan pasal 18 ayat (8) PERMA
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan mengajukan izin perceraiantelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
17 — 12
dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedurMediasi di Pengadilan, tidak dilaksanakan.Bahwa terhadap anak Pemohon dan calon suami anak Pemohon telahdilaksanakan konseling dan pendampingan pada Lembaga Layanan PusatPembelajaran Keluarga Salewangang (PUSPAGA) tanggal 08 Juli 2021.Bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatelah dilakukan perubahan seperlunya dan maksudnya tetap di pertahankanoleh Pemohon.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 (ayat 1) PERMA
Arief Hamzah dan dikhawatirkan menjadigunjingan masyarakat disekitar tempat tinggal Pemohon dan keduanyamenginginkan hubungannya berlanjut kejenjang perkawinan denganperempuan tersebut, hal mana merupakan keinginan dari anak Pemohonsendiri tanpa ada paksaan dari Pemohon dan pihak manapun juga, dankeluarga calon suami anak Pemohon telah datang melamar dan menyerahkanuang panai dan oleh keluarga Pemohon, lamaran tersebut telah diterima.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA nomor 5 tahun2019
tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, hakimmemberikan nasehat kepada Pemohon agar Pemohon dapat mendampingiperjalanan rumah tangga adiknya dan calon suaminya tanpa campur tangan,disebabkan karena belum adanya kematangan berfikir dan bertindak darianak Pemohon dan atas nasehat majelis hakim, Pemohon dengan tegasmenyatakan siap dan akan mendampingi anak Pemohon dan suami anakPemohon dalam menjalani bahtera rumah tangga.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA nomor 5 tahun2019
calon suami anak Pemohon agarcalon suami anak Pemohon dapat belajar dan mewujudkan dirinya menjadiseorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab bagi istri dan anakanaknya, dan atas nasehat majelsi hakim, calon suami anak Pemohonmenyatakan siap dan akan menjadi kepala rumah tangga yang baik sertaakan selalu mendampingi istrinya dalam keadaan suka dan duka dalammenjalani bahtera rumah tangga demi mewujudkan rumah tangga yangsakinah ma waddah dan warahmah.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA
42 — 19
sedangkan Penggugat tidak pernahhadir sehingga maksud Pasal 82 (2) Undangundang No.7 tahun 1989 joUndangundang No. 3 tahun 2006 jo Undangundang No. 50 tahun 2008Tentang Peradilan Agama yang rumusannya adalahDalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi,kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidakdapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu.Demikian pula dalam Pasal 6 ayat (1) Perma
UndangUndang No. 50 tahun 2008 Tentang Peradilan Agamadan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.Oleh karena itu, gugatan penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.Dalam Pokok Perkara1.Tergugat dengan tegas menolak segala dalil Penggugat, terkecualipengakuan Penggugat yang sifatnya tidak merugikan Tergugat.Dalil Penggugat pada poin 4 sampai dengan poin 7 adalah tidak benar,sebab:2.1.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasiyang merumuskan: (1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsungpertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.Tidak terpenuhi.
UndangUndang No. 50 tahun 2008Tentang Peradilan Agama dan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi.Oleh karena itu, gugatan penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.Menimbang, bahwa eksepsi menurut Yahya Harahap yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim adalah tangkisanatau bantahan yang diajukan oleh pihak Tergugat menyangkut tentangformalitas surat gugatan.Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat berisikeberatan tentang jalannya proses
22 — 9
Hakim telah memberikan nasehat kepada Pemohon,anak Pemohon calon suami dan orangtua/wali calon suami, perihal kesiapanorgan reproduksinya yang bisa berdampak pada kesehatan ibu dan janinnya,kesiapan psikologi, mental yang dapat berpotensi perselisihan pertengkarandan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, jo pasal 12 PERMA
RI nomor 5 tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalam sidang Hakim telah mendengarkanketerangan anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan walicalon suami sebagaimana maksud ketentuan Pasal 13 ayat (1) PERMA Nomor5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa anak Pemohon yang bernama ANAK PEMOHONtelah menyatakan di persidangan pada pokoknya bahwa dirinya telah siapmenikah dengan seorang lakilaki bernama
Penetapan No.0113/Pdt.P/2020/PA.RhAgama sebagai mana yang telah diubah yang kedua dengan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009), pasal 7 dan 9 ayat 1 PERMA nomor 5 tahun 2019;Menimbang, bahwa berdasakan bukti P.4 berupa Kartu Keluarga atasnama La Ode Ante terbukti bahwa calon suami anak Pemohon bernamaCALON SUAMI ANAK PEMOHON berstatus jejaka dan tidak dalam ikatanperkawinan dengan wanita lain;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 berupa Ijazah SekolahMenengah Atas anak Pemohon, terbukti bahwa anak Pemohon
Pasal 17 PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin);Hal. 13 dari 18 Hal.
40 — 0
Oktober 2013, dan panggilan berikutnyapada hari kamis 20 maret 2014, untuk bersidang 24 Maret 2014 dan dantenyata Termohon, tidak hadir dan ketidak hadirannya itu disebabkan suatuhalangan yang sah yang dibenarkan oleh Hukum dan oleh Ketua MajelisPemohon telah dinasehati agar tetap mempertahankan rumah tangganyanamun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon sendiri dimuka sidang.Menimbang, bahwa sesuai PerMA
dengan Termohon, kemudian mengajukan cerai talak,maka berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan yangkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, Pemohon memiliki /ega/ standing untuk mengajukan perkara ini, karenamerupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara ini (personastandi in judisio).Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendaki adanyaproses Mediasi sesuai maksud PerMA
persidangan, yangpokoknya bahwa proses mediasi harus dinyatakan tidak layak diadakan harusgagal, sesuai maksud Pasal 130 HIR pun tidak berhasil merukunkan Pemohondan termohonMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada pokokperkara, yang berdasarkan gugatan Penggugat dengan mengemukakanpokokpokok dalil dan/atau alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalamDuduk Perkara sebagaimana yang telah terangkum dalam halhal pokoksebagai berikut:Nomor 0001 9Menimbang, berdasarkan pasal 18 ayat (3) PerMA
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan mengajukan izin perceraiantelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
74 — 43
Termohon KeberatanWNI dan telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatannamun dokumen yang diminta tidak diberikan dan keberatan tidakditanggapi ;e Bahwa perintah kepada Pemohon untuk memberikan salinan dokumensebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah berdasarkan PeraturanKomisi Informasi (Perki) karena pada waktu itu penerbitan Perki tersebut PermaNo. 02 Tahun 2011 belum ada ;e Bahwa pelaksanaan dari amar putusan tersebut adalah menyesuaikan denganhukum acara, termasuk dengan Perma
Termohon Keberatan/Pemohon dengan dokumendokumen yang dimintanya aquo (baca Indroharto, Usahausaha Memahami Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Buku Il, Hal. 3740, Tahun 1996);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (2) Perki Nomor 2 Tahun 2010Tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik tidak mengatur secara rinci mengenaiketentuan harus dimuat atau tidakdimuatnya mengenai kehadiran atau ketidakhadirandari pihak atau para pihak yang bersengketa (Bukti P7), dan berdasarkan ketentuanPasal 14 Perma
RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian InformasiPublik mengatur bahwa ketentuan hokum acara perdata dan tata usaha Negara tetapberlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undangundang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perma ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) huruf (g) danayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negarayang mengatur apaapa yang harus dimuat dalam putusanmenyatakan: 2222222 222 n 2 nnn
hadir atau tidak hadirnya para pihak.(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa setelah mengkaji putusan KIP Jawa Barat a quo, diketahuikalau putusan KIP Jawa Barat a quo tidak mencantumkan mengenai kehadiran atauketidakhadiran dari Termohon Keberatan/Pemohon informasi publik, sedangkan haltersebut merupakan salah satu syarat komulatif suatu putusan yang harus dipenuhisebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perma
16 — 13
Pasal 15 s.d. 18 Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkaradan Persidangan Elektronik maka pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa hakim pemeriksa perkara telah mendengarkanpihakpihak meliputi, ayah dan ibu kandung anak Pemohon, calon istri, danorangtua kandungnya yang dihadirkan oleh para Pemohon di muka sidang,maka sesuai ketentuan Pasal 13 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pemeriksaan perkara inidapat dilanjutkan;Menimbang
Danberdasarkan hal tersebut pula, maka pengadilan berpendapat substansikemapanan pendidikan kedua calon mempelai tersebut dalam hal ini wajibbelajar secara umum telah terpenuhi (vide Pasal 5 Huruf f Perma No. 5/2019),karenanya pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Him. 9 dari 17 Him.Penetapan Nomor 637 /Pdt.P/2020/PA.SorMenimbang, bahwa untuk meneguhkan alasan permohonan dispensasinikah tersebut, para Pemohon telah menerangkan yang pada pokoknya bahwaalasan permohonan para Pemohon ini adalah
Berdasarkan ketentuan Pasal 7Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telahHim. 10 dari 17 Him.Penetapan Nomor 637 /Pdt.P/2020/PA.Sordiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019, permohonan Pemohonini memiliki dasar hukum untuk diadili, dan akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sejalan dengan Ketentuan Perma Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilantelah memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pemohon selakuorangtua
652 — 404
Pasal 4 ayat (1)PERMA No. 3/2005 jo.
Jkt.Sel138Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 1.4 PERMA No. 3/2005 dengan penjelasansebagai berikut:e Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 dan Pasal 4 ayat (1) PERMA No.3/2005, batas tenggang waktu mengajukan Keberatan terhadap Putusan KPPUkepada Pengadilan Negeri, selambatlambatnya 14 (empat belas) hari daritanggal pemberitahuan Putusan KPPU,e Selanjutnya, berdasar Pasal 1.4 PERMA No. 3/2005, yang dimaksud denganhari:Hari adalah hari kerja,e Sedangkan yang dimaksud dengan hari Pasal angka 26 Perkom
No. 3 Tahun 2005) dalam Pasal 5 ayat(4), disebutkan bahwa:Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusanKPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat(2);2 Penerapan Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005 (dahulu Pasal 5ayat (2) Perma No.
pemeriksaan tambahan (Pasal 6ayat (1) PERMA No.
I Tahun 2003);bahwa oleh karena itu. pemeriksaan tambahan yangdimaksudkan oleh PERMA No.
65 — 18
Para Turut Tergugat tidakdatang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagaikuasanya, meskipun menurut berita acara pemanggilan yang telah dibacakan di mukasidang telah dipanggilsecara resmi dan patut, ketidak hadiran tersebut bukan disebabkan suatu halangan yangsah, majelis hakim telah berusaha mendamaikan kedua pihak berperkara agar dapatmenyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, akan tetapi tidak berhasil.Bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan pasal 154 R.Bg. dan Perma
H.Amiruddin, B, S.H, berdasarkan laporan Hasil Mediasi, bahwa mediasi dinyatakangagal karena proses mediasi tersebut terkandung adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak(Pasal 12 ayat (2) Perma Nomor 01 ahun 2008), selanjutnya dibacakan gugatan Para Penggugattertanggal 20 Oktober 2014, yang pada pokoknya Para Penggugat tetap mempertahankangugatannya.Bahwa Tergugat 5 telah mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknyadapat disimpulkan sebagai berikut :Bahwa semasa hidup lelaki Lapamonroi
Amiruddin, B, S.H, bahwa mediasi dinyatakan gagal, karena Prosesmediasi tersebut terkandung adanya itikad tidak baik dari salah satu. pihak ( Pasal 12ayat (2) Perma Nornor 01Tahun 2008, hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 154 R.Bg, dan Perma Nomor 01Tahun 2008 .Menimbang , bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas (obscuur libel)) tidakmempunyai dasar hukum atau tidak beralasan karena semasa hidup laki laki Lapomonroibin Pallira telah 4 kali menikah dengan isteri pertama bernama Awaru , isteri
38 — 22
dilamar oleh lakilaki lain;Bahwa selanjutnya Pemohon dan Pemohon Il telahmenyampaikan bahwa tidak akan mengajukan lagi sesuatu danmemohon penetapan;Bahwa untuk menyingkat uraian penetapan ini, maka semua halyang termuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1)dan ayat (2) PERMA
sebagaimana maksud Pasal 49 huruf a danpenjelasan Pasal 49 huruf a angka 3 UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989Tentang Peradilan Agama, menjadi kompetensi absolut PengadilanAgama, oleh karenanya permohonan Pemohon dan Pemohon II tersebutdapat diterima untuk diperiksa;Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut tidak dilakukanproses mediasi, karena perkara tersebut tidak termasuk perkarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat Peraturan Mahkamah Agung(Perma
telah agil, baligh;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2021, menetapkanbatas umur untuk kawin bagi pria dan wanita, sudah mencapai umur 19(sembilan belas) tahun dan dalam hal penyimpangan terhadap ketentuanumur tersebut di atas, dapat meminta dispensasi kepada PengadilanAgama dengan alasan sangat mendesak;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan MahkamahAgung R.I (Perma
) Nomor 5 Tahun 2021, Pemohon dan Pemohon IIsebagai orang tua dari Suryana binti Saleh yang belum mencapai batasumur untuk kawin, maka Pemohon dan Pemohon Il mempunyaikapasitas dan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanpermohonan a quo ;Menimbang, bahwa dalam hal ini hakim telah mendengar keterangananak Pemohon dan Pemohon Il yang dimintakan dispensasi, calonsuami dan orang tua calon suami sebagaimana maksud ketentuan Pasal14 ayat (1) PERMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman MengadillPermohnan
24 — 21
17Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2020/PA.Ksndan telah ternyata Pemohon hadir di muka sidang, dan Relaas Panggilan kepadanyatelah ternyata dilakukan secara resmi dan patut Sesuai maksud Pasal 145, 146 dan718 Ayat (1) R.Bg, maka pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa hakim pemeriksa perkara telah mendengarkan pihakpihak meliputi, Pemohon (iobu kandung anak), Ayah Kandung Anak, anak Pemohon,calon istri, ayah calon istri yang dihadirkan oleh Pemohon di muka sidang, makasesuai ketentuan Pasal 13 Perma
Dan berdasarkan alat bukti P.9 (Ijazah anakPemohon) dan P.10 (Daftar Nilai Ujian SMAN Katingan calon istri anak Pemohon),terdapat keterangan yang menunjukkan Pendidikan terakhir anak Pemohon tersebutadalah Tamat SLTP/Sederajat, sementara calon istrinya tamat SLTA/Sederajat,maka pengadilan berpendapat substansi kemapanan Pendidikan calon mempelai(vide Pasal 5 Huruf f Perma No. 5/2019) telah terpenuhi, karenanya pemeriksaanperkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan alasan permohonan
Berdasarkan ketentuan Pasal7 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019, permohonan Pemohon inimemiliki dasar hukum untuk diadili, dan akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sejalan dengan Ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan telahmemeriksa dan mendengarkan keterangan Pemohon, anak Pemohon, calonSsuaminya, orangtua calon suaminya, dan sekaligus memberikan
Keadaan sedemikian ini, menjadiutama kaitannya dengan urgensi memberikan kepastian hukum atas hubungantersebut lewat jalur pernikahan secara resmi di hadapan atau di bawah pengawasanPegawai Pencatat Nikah Setempat dengan terlebih dahulu Pengadilan memberikanizin/dispensasi nikah bagi anak Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan dua alasan tersebut, dan mengingatsubstansi pokok Perma Nomor 5 Tahun 2019 yang telah terpenuhi, Pengadilanberpendapat bahwa permohonan Pemohon agar Pemohon diberi dispensasi
I Made Sudiarta
Tergugat:
Ema Widyawati
55 — 32
bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONVENSI:Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah seperti tersebut diatas;Hal 16 Halaman Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN DpsMenimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini adalah gugatansederhana maka haruSs memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalamPERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA
Nomor 2 Tahun2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati gugatan Penggugattersebut telah sesuai dengan kriteria gugatan sederhana sebagaimanaketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 juga Pasal 4 PERMA tersebut sebagai syaratformil gugatan sederhana sehingga gugatan Penggugat dapat diperiksa lebihlanjut;Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyampaikantentang eksepsi atas gugatan Penggugat dalam hal :1.
Eksepsi gugatan prematur;Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam Gugatan Sederhanasebagaimana ketentuan Pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentangGugatan Sederhana menyatakan pada prinsipnya tidak dapat diajukan tuntutanprovisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka eksepsieksepsiyang diajukan Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard / NO);Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa
diajukan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sudahsepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan untuksebahagian karena cukup beralasan hukum, maka Tergugat berada di pihakyang kalah, maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada Tergugat, yang jumlahnya seperti akan disebutkan dalam amar putusaninl;Memperhatikan Ketentuan dalam Kitab UndangUndang HukumPerdata, PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana danKetentuanKetentuan Hukum lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Ekseps'i : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard / NO);Dalam Pokok Perkara :1.
42 — 32
Putusan Nomor xx/Padt.G/2022/PA.Ktb.Bahwa, selanjutnya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dengan perubahan dan penambahanmateri posita dan petitum gugatan secara lisan;Bahwa, oleh karena Pemohon dan Termohon dalam agenda mediasiberhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk beberapa hal di luar materipokok gugatan, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang Prosedur
Putusan Nomor xx/Padt.G/2022/PA.Ktb.Menimbang, bahwa, oleh karena Pemohon dan Termohon dalam agendamediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk beberapa hal di luarmateri pokok gugatan, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pemohon mengubah danmenambah posita dan petitum gugatan secara lisan dengan memasukkankesepakatan tersebut di dalam posita dan petitum gugatan, yaitu terkait halhalsebagai berikut;1.
Bahwa terhadap replik Pemohon tersebut di atas, Termohon telahmengajukan duplik secara lisan pada pokoknya tetap dengan dalildalil jawabanTermohon dan bersedia cerai dengan Pemohon;Menimbang, bahwa atas perubahan gugatan secara lisan yang diajukanoleh Pemohon tersebut sebatas untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2)PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karenaPemohon dan Termohon mencapai kesepakatan perdamaian ataspermasalahan di luar materi gugatan pokok cerai talak
terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Kotabaru;Menimbang, bahwa, oleh karena Pemohon dan Termohon dalam agendamediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk beberapa hal di luarmateri pokok gugatan, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pemohon mengubah danmenambah posita dan petitum gugatan secara lisan dengan memasukkankesepakatan tersebut di dalam posita dan petitum gugatan, yaitu terkait halhalsebagai berikut;1.
pemohondan termohon yang lahir di Kotabaru pada tanggal 02 Agustus 2018,sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannyadengan kenaikan 10% persen per tahun sampai anak tersebutdewasa menurut hukum yang berlaku atau berusia 21 (dua puluhsatu) tahun atau telah kawin, di luar biaya pendidikan dan kesehatan,dan dibayarkan melalui Termohon;Menimbang, bahwa atas kesepakatan berhasil sebagian tersebut telahdinyatakan diterima oleh Majelis Hakim, dikarenakan dibolehkan dalam Pasal25 ayat (2) PERMA
PD. BPR BAHTERAMAS KOLAKA UTARA
Tergugat:
1.MARDIANA
2.INSAN YUSUF
171 — 54
. / Pasal 1865BW maka Penggugat dan Para Tergugat wajib membuktikan dalildalil yangdisampaikannya baik dalam Gugatan maupun Jawaban;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (1) Perma nomor 4 tahun2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi, dalil gugatan yang diakuisecara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan,Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan buktibukti berupa Suratsurat
keempatpatut untuk dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 192 ayat (1) R.Bg. yangmenyebutkan bahwa barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akandihukum untuk membayar biaya perkara, sehingga dalam perkara ini pihak ParaTergugat adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka kepada pihak ParaTergugat yang harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang besarnya tersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan, ketentuan Pasal 1320 Kitab UndangUndang HukumPerdata, Perma
Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, RBg danperaturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Halaman 17 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S./2020/PN Lss.. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepadaPenggugat;.
8 — 6
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
atas;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara iniadalah wewenang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, Penggugat dan Tergugat adalah suamiisteri sah, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukumyang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 11 Agustus2015 dan 08 September 2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak termyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
13 — 0
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Pengadilan Agama Brebes.Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 04 Maret 1997 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 624/14/III/1997 tanggal 04 Maret 1997 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, oleh karena itu permohonan Pemohon terhadapTermohon memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 24 Oktober 2016 dan 14 Nopember 2016, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA