Ditemukan 895735 data
55 — 17
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Cerai Talak Nomor 437/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Talak Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
437/Pdt.G/2023/MS.Bna
22 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 17 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Br
24 — 13
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 338/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
338/Pdt.P/2023/MS.Tkn
12 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 27 Februari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
203/Pdt.G/2023/PA.Sgta
87 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 349/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 26 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
376/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
66 — 47
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 78/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 20 Juli 2023 yang dimohonkan banding.3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
318/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
54 — 54
M E N G A D I L IMenerima permohonan banding dari Pembanding;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 343/G/TF/2023/PTUN.JKT.Tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohon banding;Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
344/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
21 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PA.Drhtanggal 25 Oktober 2023 Gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
77/Pdt.G/2023/PA.Drh
51 — 17
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
312/Pdt.G/2023/PA.Kdg
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2122/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2122/Pdt.G/2023/PA.Kis
35 — 16
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 27 Novemver 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
345/Pdt.G/2023/PA.Br
235 — 36
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.P/2023/PA.Kfn dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kefamenanu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kefamenanu Tahun 2023 sejumlah Rp 305.0000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
4/Pdt.P/2023/PA.Kfn
1.AGUSTINO TEFA
2.PAULINA SARMALINA LODRIGUS
27 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Amb dari Para Pemohon ;
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Amb dicabut;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
107/Pdt.P/2023/PN Amb
21 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1610/Pdt.G/2023/PA.Wng tanggal 12 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
1610/Pdt.G/2023/PA.Wng
13 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1697/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1697/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 195000 ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1697/Pdt.G/2023/PA.Badg
12 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2372/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohont;
2. Menyatakan perkara Nomor 2372/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 670000 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2372/Pdt.G/2023/PA.Badg
29 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PA.Msa
2. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun 2023;
91/Pdt.G/2023/PA.Msa
19 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah).
344/Pdt.G/2023/PA.Badg
DIDIT BAMBANG SUWARNO
10 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 2068/Pdt.P/2023/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan permohonan perkara Nomor 2068/Pdt.P/2023/PN.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara;
- Membebankan biaya Perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah);
2068/Pdt.P/2023/PN Sby
26 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1796/Pdt.G/2023/PA.Badg