Ditemukan 781431 data
7 — 0
No. 0491/Pdt.G/2014/PA.JSe Bahwa Saksi sudah menasehati Pemohon dan Termohon untukrukun kembali, namun tidak berhasil.Menimbang, bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan oleh Pemohon .Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusanini ditunjuk kepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuaan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan
keduabelah pihak namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa atas permohonan pemohon tersebut di atas,Termohon telah tidak memberikan jawaban karena hanya hadir satu kali padasaat perdamaian saja .Menimbang, bahwa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon danTermohon telah dibenarkan oleh kedua belah pihak;Menimbang, bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangansebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh pihak Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut di atas, MajelisHakim telah menemukan
167 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010terkait dengan pengeluaran untuk menghasilkan TBS (Tandan BuahSegar) sebesar Rp218.532.565,00; yang terdiri dari koreksi PMPembelian Pupuk sebesar Rp172.264.565,00 dan koreksi PM SewaHelikopter dan Pesawat Cesna sebesar Rp46.268.000,00; dan KoreksiPM Non Perkebunan yang tidak dilaporkan oleh PKP PenerbitRp83.200,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup beralasan karenapendapat hukum cukup berdasar serta patut untuk dikabulkan karenatelah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayardihitung kembali menjadi sebesar Rp3.056.270,00; dengan perinciansebagai
93 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Februari 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas penyesuaian fiskal positif berupa biayacatu beras dan natura sebesar Rp4.237.802.263,00 dan koreksi ataspenyesuaian fiskal positif berupa biaya bunga cash pooling sebesarRp587.805.098,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UndangUndangPajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2012 berupa Pendapatan DiskonAsuransi sebesar Rp12.630.802.519,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:Halaman
40 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3956/B/PK/Pjk/2019 semulaMenimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 06 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp153.044.219.668,00 dan koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp20.737.686.330,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
27 — 38
yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi Atas Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan Masa Pajak Juni 2011 Sebesar Rp898.749.073,00; yangtidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum Majelis Pengadilan
koreksi Terbanding sekarang (Pemohon PeninjauanKembali) tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5)juncto Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
73 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 3912/B/PK/Pjk/2019Rp1.499.627.614,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
7 — 0
Sby.hal. 2 dari 8 hal.di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipuntelah dipanggil secara patut;Bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan denganmembacakan gugatan Penggugat yang ternyata isi dan maksudnya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalildalilnya, Penggugat telahmenyampaikan bukti Surat berupa:1.
Tergugat jarang memberikan nafkah secara materi kepada Penggugat;Menimbang bahwa Tergugat hadir di persidangan hanya satu kali danpada persidangan selanjutnya Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipuntelah dipanggil secara patut karena pemeriksaan tetap dilanjutkan dengantanpa hadirnya Tergugat dan Tergugat dianggap telah membenarkan dalildalil/ouktibukti yang disampaikan
Penggugat;Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan buktibukti baik suratmaupun saksi dan alat bukti surat yang berupa Foto copy telah dicocokkandengan aslinya serta bermaterai cukup, sedangkan dua orang saksi telahdisumpah dan keterangannya dibenarkan oleh kedua belah pihak, olehkarenanya, baik formil maupun materiil dapat diterima sebagai alat bukti dalamperkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Penggugat serta dikuatkandengan bukti P1 yang berupa kutipan akta nikah maka harus dinyatakanterbukti
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1468/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP02652/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena Permohonan Wajib Pajak untuk STP Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor
sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dengan membatalkan KeputusanTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorKEP02652/NKEB/ WP4J.07/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hurufc karena Permohonan Wajib Pajak untuk STP Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00422/107/15/059/16 tanggal 9 September2016 Masa Pajak Juli 2015, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP00001/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2015 Nomor 00005/167/15/057/16 tanggal 22 September 2016,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9ayat (2a) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4, dan Pasal 11 ayat (1) huruf d UndangUndang PajakPertambahan Nilai jo Pasal 17 ayat (6) PeraturanPemerintah Nomor 1Tahun 2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
161 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2696/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Pasal 26 Final Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 Nomor: 00001/245/07/091/10 tanggal 4 Februari 2010, atasnama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.245.8091.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 FinalSebesar USD377,650.00; dan Koreksi Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26Final sebesar 20% yang tetap dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan
Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PerjanjianKontrak Karya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A danPasal 33A ayat (3 dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian /nternasionaljuncto Vienna Convention juncto S604/MK/01 7/1998;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
73 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 475/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1239/WPJ.19/2015 tanggal 2 Juli 2015,tentang
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2012 sebesar Rp15.315.478.732,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar Rp20.836.367,00; dengan perincian sebagaiberikut
231 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Koreksi Biaya Pensiun Staff sebesarRp447.747.400,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo
telah disahkan olehMenteri Keuangan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 21 UndangUndang Pajak Penghasilan;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP01350/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal 28 April 2017, tentang Pembatalan KetetapanPajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf CKarena Permohonan Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00160/107/14/055/16,tanggal 25 Februari 2016, Masa Pajak Desember 2014, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
19 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.543.059.8091.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp666.237.056,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 26 atas Pembagian laba dangan nama danbentuk apapun Masa Pajak November 2013 sebesarRp11.243.900.603,00; tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 7 P3B Indonesia Thailand juncto Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 ViennaConvention juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.017/1998;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
58 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2020, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4587/B/PK/Pjk/2020Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karenapermohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena
sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4), Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga danPasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan, juncto Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal 69 ayat(1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak, juncto Pasal20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
176 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3049/B/PK/Pjk/2018 Jumlah 0) 16.932.000 Nihil 16.932.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: 073/3524/
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: 073/3524/02/Dipendatanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar, Tahun Pajak2010, Nomor: 64/XI/AB/07E, tanggal 31 Agustus 2010, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan
dahulu Pemohon Banding)dikenakan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh TermohonPeninjauan Kembali (dahulu Terbanding) selama Perjanjian KontrakKarya itu belum berakhir;dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
34 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
menjadi Rp161.505.019,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp23.450.000.000,00; dan Koreksi positif PajakMasukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp/8.897.670,00; yangmerupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatanperkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2225/B/PK/Pjk/2018Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Januari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Nomor00008/277/14/052/16, tanggal 29 Februari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.070.991.3052.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BarangKena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean sebesar Rp3.027.454,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Desember 2017 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembaliterhadap DPP PPN Masa Pajak Januari 2007 = sebesarRp80.952.535.623,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan
pendapatan negara dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1)huruf c danPasal 7 ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan