Ditemukan 782685 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Korupsi (sependapat Tidak dapat dibenarkan) Narkotika (tidak sependapat Dapat dibenarkan) Kekhilafan hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan Dapat dibenarkan Terdapat kekeliruan atau kehilafan hakim) Narkotika (tidak dapat dibenarkan Kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata Bahwa permohonan peninjauan kembali melalui/diketahui kepala lembaga pemasyarakatan (lp) rumah tahanan negara (rutan) bagi narapidana yang sedang menjalani pidana tidak dapat dibenarkan - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 pelanggaran pasal 56 ayat (1) kuhap tidak dapat dibenarkan Karena faktanya pemohon telah didampingi oleh penasihat hukum Baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan di pengadilan. dengan demikian Alasan peninjauan kembali pemohon tersebut harus dikesampingkan Karena tidak beralasan menurut hukum; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan Karena dalam putusan judex juris/mahkamah agung yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud Dan pemohon tidak mengajukan bukti-bukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukum peninjauan kembali yang diajukannya; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali selebihnya tidak dapat dibenarkan Karena sifatnya hanya pengulangan dan penegasan dari penilaian hasil pembuktian yang sudah tepat dan telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh judex juris/mahkamah agung; - bahwa pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa mekarwangi telah menggunakan sisa dana bantuan blmp sebesar rp118.000.000 00 (seratus delapan belas juta rupiah) secara menyimpang di luar dari tujuan peruntukannya dan diterima oleh pihak yang tidak berhak untuk itu. oleh karena itu Perbuatan pemohon yang telah merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SEMEN TONASA
13529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 April 2019 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013sebesar Rp266.788.577,00, yang tidak dapat dipertanankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Putus : 02-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1513 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1513/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00701/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 25 April 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2011, Nomor00027/207/11/053/16, tanggal 29 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.069.684.7053.000
    , adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Terbanding Terhadap DasarPengenaan Pajak Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut SendiriAtas Agency Fees (Membership) Travel Agents SebesarRp194.262.331,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanHalaman
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT KIDECO JAYA AGUNG
12942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Juli 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 414/B/PK/Pjk/2020memerintahkan kepada Terbanding untuk menerbitkan SPPT PBB TahunPajak 2016 atas Nomor Objek Pajak 64.01.000.000.0000002.3 dengan PBByang terutang menjadi Rp1.945.497.752,00, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Objek PBB Tahun Pajak 2016 berupa jumlahPBB Terutang sebesar Rp19.353.362.248,00, tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan terutang menjadiRp1.945.497.752,00:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Putus : 27-02-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT. HARAPAN RIMBA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballdari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanpada Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp156.370.130,00; terkaitdengan kegiatan kebun Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yang belum menghasilkan yang tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan KembaliHalaman
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 14-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3448/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3448/B/PK/Pjk/2019jenis barang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang)Bahan Baku Pakan Ternak, dengan pembebanan tarif PajakPertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dan oleh Termohon PeninjauanKembali dikenakan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sebesar Rp98.852.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4404 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KARYA SUMIDEN INDONESIA;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4404/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa permohonan dan keputusanSurat Pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp7.168.413,00:yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta
    tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 15,angka 17, angka 18, angka 23 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER24/PJ/2012:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2603/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT SOJITZ INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP01996/NKEB/WPJ.07/2017, tanggal O04 Juli 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ckarena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2011, Nomor:00051/107/11/059/16, tanggal 16 Februari 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CILIANDRA PERKASA,
3227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    dan Jasa Masa Pajak Januari2006 Nomor: 00019/207/06/058/13 tanggal 28 November 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.620.508.0058.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan karena terkait kebun sebesar Rp64.272.847,00; yangtidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar
Putus : 16-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3297 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — PT. INDOBOGA JAYA MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
    Putusan Nomor 3297/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak yang nyatanyata digunakan secara langsung untukkegiatan menghasilkan TBS yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenadalildalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yang bersifatmenentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah
Putus : 24-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2469/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DIAN RAKYAT
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dan membatalkan Surat Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: S188/WPJ.20/2018tanggal 24 Januari 2018 tentang Pengembalian PermohonanPembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor00502/207/08/007/11 tanggal 12 Januari 2011 Masa Pajak September2008 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 30-01-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LEIGHTON CONTRACTORS INDONESIA
4315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp3.143.213.375,00 karena FP masih menggunakan NPWPLama yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danHalaman
    Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) yuncto Penjelasan Pasal 29 ayat(2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 9 ayat (2b) Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) sertaPasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 25-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2437/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS ANDRI FIRMANSYAH
2423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.467.417.098,00; yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp11.588.437,00; dengan perincian sebagai berikut: No.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 11 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TAMBANG DAMAI
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 797/B/PK/Pjk/2018sebesar Rp/16.982.221,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil),
Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EVANS INDONESIA;
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Desember 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 1070/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri sebesar Rp29.925.408,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Agungmenguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 4UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2050 B/PK/PJK/2021
Tanggal 29 Juli 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTER PACIFIC CITRA;
6715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding
    Putusan Nomor 2050/B/PK/Pjk/2021Masa Pajak September 2009 sebesar Rp217.326.477,00 dan KoreksiPajak Keluaran sebesar Rp21.732.647,00, yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 28-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EIKO SUTINDO RAYA;
3729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Mei 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Dividen sebesarRp214.235.442,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp41.301.377,00; dengan perincian sebagai berikut:DPP PPh
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3250 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. CHEIL JEDANG INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3250/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 04 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas barang impor LThreonine CJShenyang negara asal China dalam PIB Nomor: 043826 tanggal 09 Mei2016 dengan Pos 1 tarif 2922.50.1000 dengan BM 0% yang ditetapkanTerbanding menjadi pos tarif 2922.50.9000 dengan bea masuk, pajakdalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp242.080.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
    SE22/BC/2006 dan Buku Tarif Kepabeanan (BTKI) 2012:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung
Register : 18-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. CHEVRON MAKASSAR LTD;
3510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 523 B/PK/Pjk/2019Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagaiPemungut PPN berupa Penggantian Biaya sehubungan denganPemanfaatan Fasilitas Bersama sebesar Rp1.234.860.068,00 yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori
    sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 dan Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3217 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. HARI SAWIT JAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal22 sebesar Rp14.111.929.635,00; yang dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil dalam halaman 5 sampai dengan halaman 20dari 23 halaman yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat atau dalildalilyang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan sertabersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00;
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1498/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PINANG COAL INDONESIA
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1498/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP00555/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 7September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2010 Nomor : 00196/207/10/091/15 tanggal 26 Juni 2015, atas namaPemohon Banding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas DPP PPN karena terdapat PajakMasukan dan Biaya Gaji yang belum diterbitkan Faktur Pajak Keluaranke Customer sebesar Rp.6.143.885.841,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.237.453.417,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar