Ditemukan 236923 data
128 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan gugatan Penggugat terhadap SuratKeputusan Tergugat Nomor: KEP00678/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 6September 2018, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, Nomor:00011/103/14/092/17, tanggal 14 Desember 2017, atas nama Penggugat,NPWP: 01.001.751.5.092000, sehingga sanksi administrasi yang masihharus dibayar menjadi Rp/6.790.469,00 adalah sudah tepat dan benardengan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga sanksi administrasi yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp/76.790.469,00 dengan perincian sebagaiberikut
31 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi Rp158.579.262,00; dengan rincian sebagai berikut : Dasar Pengenaan
167 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2020Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Februari 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Maret 2020 dinubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa terhadap alasan dari Pemohon Kasasi tentang dwangsomdapat dibenarkan tetapi hal tersebut tidak membatalkan putusan Judex Factihanya
putusan Judex Facti harus diperbaiki dengan menghilangkan amartersebut dengan pertimbangan terhadap amar putusan yang bersifatkonstitutif/merubah keadaan baru yaitu dari perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) tidak disertaipetitum perintah penghukuman tidak dapat dikenakan dwangsom disampingitu terhadap alasan adanya ultra petita tidak dapat dibenarkan, Judex Factidapat menambah redaksi petitum bila masin dalam kerangka posita danadanya permohonan
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 sebesarRp7.976.499.795,00; yang tetap dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp797.649.980,00; dengan perincian sebagai berikut:a.
137 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2461/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00154/KEB/WPVJ.23/2017 tanggal
dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1),Pasal 13 ayat (5) dan (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
31 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1162/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 sebesarRp389.716.930.336,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali
PajakPertambahan Nilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a danPasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00295/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 3 Agustus 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013Halaman 4 dari 7 halaman.
koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
68 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP00090/KEB/WPJ.14/2017 tanggal 30 Mei 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebih bayar sebesar Rp675.635.935,00; dengan perinciansebagai berikut
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 485/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendirisebesar Rp/7.632.743.332,00; yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
tarif PPN 0% (nol persen) dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 9 halaman.
36 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00026/KEB/WPJ.25/2016 tanggal 18 Mei 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor 00033/207/12/105/15 tanggal 10 April 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.888.108.4105.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
dapat dikredikan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 2ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
34 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi jumlah (ekor/kg) dan harga via memo jurnal sebesarRp577.827.924,00;yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
Putusan Nomor 226/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan
64 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2725 K/Pdt/2019salah menerapkan hukum, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yangmenguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) denganmengabulkan gugatan Para Penggugat dapat dibenarkan, karenaberdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikanpertimbangan yang cukup, dimana Para Penggugat telah berhasilmembuktikan kepemilikannya atas tanah dimana obyek sengketa berupabangunan
213 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00017/KEB/WPJ.30/2016, tanggal 21 Maret 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor00102/207/10/019/14, tanggal 30 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.054.663.6019.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp55.320.132,00; adalah sudah tepat
Memelihara) penghasilan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UndangUndang PajakPertambahan Nilai.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
105 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasankasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat
dibenarkan karena JudexHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 1953 K/Pid.
Kuat dugaan Saudara Saheri telah mengondisikan suatupenjebakan terhadap Terdakwa bersama oknum Polres Sampang;Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti dalam menjatuhkan putusan tersebut telah dengan cermatmempertimbangkan faktafakta yang relevan secara yuridis yaitu padahari Kamis tanggal 25 Juli 2019 terbukti Terdakwa telan melakukanperbuatan menjadi perantara jual beli narkotika shabu.
160 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Ak, CA (DissentingOponion) dapat dibenarkan karena terbukti Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) menerbitkan Faktur Pajak telah sesuaidengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya serifaktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugianterhadap pendapatan negara dan olehkarenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan
84 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Halaman
571 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Pemohonuntuk membayar biaya perkara;Atau apabila Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yang MuliaMajelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh
karena setelan menelitisecara seksama memori kasasi tanggal 19 April 2021 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Karawang telahsalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menyatakangugatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafakta dalamperkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut
26 — 12
pokoknya bahwa gugatan tersebutsepatutnya ditolak, oleh karena telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar, yakni oleh karena Tergugat Rekonvensi masih tetap memberikanuang belanja sebesar Rp 1.200.000, setiap bulan sehingga tuntutanPenggugat Rekonvensi tersebut tidak beralasan lagi; sedangkan alasankeberatan banding Penggugat Rekonvensi/Pembanding bahwa uangsebesar Rp 1.200.000, setiap bulan tersebut bukan merupakan nafkahuntuk Penggugat Rekonvensi melainkan untuk biaya pendidikan anakanak,tidak dapat
dibenarkan, karena dalil dan alasan keberatan tersebut tidakdibuktikan dalam persidangan;Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama mengenai tuntutan nafkah iddah, maskan,kiswah dan mutah, yang pada pokoknya bahwa sebagai akibat putusnyaperkawinan karena talak, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 149huruf a dan huruf b Kompilasi Hukum Islam, maka kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding diwajibkan untuk membayarnafkah iddah, maskan
ekonomiPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai PensiunanPNS dengan gaji Rp 3.600.000, perbulan, dengan demikian PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding mempunyai penghasilan tetapyang oleh karenanya dipandang mampu memenuhi beban financialdimaksud;Menimbang, bahwa sedangkan keberatan banding TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang menyebutkan bahwaputusan hakim mengenai jumlah nafkah iddah, kiswah, maskan, mutah,dan nafkah lampau tidak layak dan tidak wajar, tidak dapat
dibenarkan,karena besarnya jumlah beban financial tersebut telah dipertimbangkansedemikian rupa berdasarkan hukum sesuai dengan kepatutan,Hal. 7 dari 10 hal.
124 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2020berpendapat bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtidak dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Medandalam mengadili perkara Terdakwa tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yangmenguatkan terbuktinya dakwaan Penuntut Umum Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danmemperbaiki pidana yang dijatunkan oleh Pengadilan Negeri Stabatmenjadi pidana penjara selama
keterbuktian dakwaan Penuntut Umum danpemidanaannya telah sesuai dengan faktafakta di persidangan;Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum ataspidana yang dijatunkan, dengan alasan Judex Facti telahmenerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena pidanatersebut tidak sesuai ketentuan pidana penjara minimun dalam Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, karena itu mohon untuk menjatuhkan pidana penjarasesuai tuntutan:;Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat
dibenarkan karena JudexFacti dalam menjatuhkan putusan tersebut tidak salah dalammenerapkan hukum dan putusan Judex Facti telah didasarkan padapertinbangan hukum yang cermat dalam mempertimbangkan faktafakta hukum di persidangan.
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali NomorKEP00536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor00040/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 dengan membatalkanKeputusan a quo dan SKPKB a quo oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga
Putusan Nomor 1670/B/PK/Pjk/2019(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 14 dan Pasal 34UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan