Ditemukan 896371 data
DARWIS,SH.,MH
Terdakwa:
SANDHI NALENDRA PUTRA BIN SOEMALI
98 — 0
selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa labfor nomor : 11297/2023
/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 32,850 gram;
- Sisa labfor nomor : 11298/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 5,313 gram;
- Sisa labfor nomor : 11299/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 4,606 gram;
- Sisa labfor nomor : 11300/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji
dengan berat netto 4,403 gram;
- Sisa labfor nomor : 11301/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 4,282 gram;
- Sisa labfor nomor : 11302/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 3,445 gram;
- Sisa labfor nomor : 11303/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto 3,717 gram;
- Sisa labfor nomor : 11304/2023
1595/Pid.Sus/2023/PN Sby
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
ACHMAD ZUBAIDI Alias ZUBAIDI Bin Alm NASIR
50 — 22
Cahaya Barokah Mandiri diantaranya :
- Invoice nomor : 058/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.157.588.000,-
- Invoice nomor : 057/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.132.742.000,-
- Invoice nomor : 056/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.1.634.000,-
- Invoice nomor : 055/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.11.330.000,-
- Invoice nomor : 054/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.2.478.000,-
- Invoice nomor : 053/INV-KPU-REV
/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.3.024.000,-
- Invoice nomor : 052/INV-KPU-REV/CBM/ACC/III/2023 nominal Rp.6.360.000,-
- 1 (satu) lembar Fotocopy serah terima uang makan CV.
Zubaidi tertanggal 18 Maret 2023.
- 1 (satu) lembar dokumentasi penerimaan uang makan CV. Cahaya Barokah Mandiri yang diterima oleh sdr. Zubaidi tertanggal 18 Maret 2023.
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
770/Pid.B/2023/PN Bpp
EVI LESTARI
4 — 8
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 337/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 337/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PN Mdn
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 331/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 331/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (Lima ratus sepuluh ribu rupiah);
331/Pdt.G/2023/PA.GM
Terbanding/Terdakwa : AGRA HARIYANDA Alias ARI Bin MUSRI
39 — 53
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Spn. Tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
121/PID.SUS/2023/PT JMB
29 — 12
MENGADILI:
- Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/MS-Skm;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue untuk mencoret perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/MS-Skm dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkmah Syariyah Suka Makmue;
35/Pdt.G/2023/MS.Skm
Terbanding/Tergugat : Gt. M. Yuliansyah alias Gusti Muhammad Yuliansyah bin H. Gt. M.Roem alias Gusti Muhammad Roem
73 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 626/Pdt.G/2023/PA.Mtp tanggal 10 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
56/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
35 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Kbj dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabanjahe 2023.
144/Pdt.G/2023/PA.Kbj
20 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 348/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 14 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
348/Pdt.G/2023/PA.Una
24 — 7
Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.P/2023/PA.PLG oleh Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor119/Pdt.P/2023/PA.PLG dalam register perkarapermohonan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
119/Pdt.P/2023/PA.PLG
15 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 5323/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 23 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
5323/Pdt.G/2023/PA.Sby
92 — 35
I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 137/Pdt.G/2023/PA.Jpr., tanggal 25 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Dzulkaidah 1444 Hijriyah;
III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
2/Pdt.G/2023/PTA.Jpr
22 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 30 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.Kwd
30 — 15
M E N G A D I L I Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Sgm. tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
133/Pdt.G/2023/PTA.Mks
193 — 5
- Menyatakan sah pencabutan Gugatan perkara Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Tkn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Takengon untuk mencatat pencabutan Gugatan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Tkn pada register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7/Pdt.G/2023/PN Tkn
186 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Rhl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Rhl dari register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PN Rhl
16 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 813/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 813/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
813/Pdt.P/2023/PA.Badg
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1018/Pdt.G/2023/PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat tahun 2023;
1018/Pdt.G/2023/PA.JB
Amat Rudin
23 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 18 April 2023 dibawah Register Nomor : 56/Pdt.P/2023/PN Pkl dicabut;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
56/Pdt.P/2023/PN Pkl
17 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
22/Pdt.P/2023/PA.Tnk