Ditemukan 187934 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 48/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 8 Maret 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
ROGI F
236
    1. Menyatakan terdakwa ROGI F telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 413/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
INDRA GUNAWAN
175
    1. Menyatakan terdakwa INDRA GUNAWANtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 26-11-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 389/Pid.B/2018/PN Mtp
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
GILANG PRAMA JASA, S.H.
Terdakwa:
TAUFIK RAMADHAN alias UPIK bin AHMAD FAUZI
726
  • CHANDRA sesuai dengan Nomor Faktur : 80172497 tanggal 19 Juli 2018 dengan total pembelian sebesar Rp.2.958.868,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
  • Tagihan atas pembelian makanan ringan dari Sdr.
    AHMAD RIZAL sesuai dengan Nomor Faktur : 80173591 tanggal 1 Agustus 2018 dengan total pembelian sebesar Rp1.248.703,00 (satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga rupiah);
  • Tagihan atas pembelian makanan ringan dari Sdr.
    WILAN sesuai dengan Nomor Faktur : 80173991 tanggal 10 Agustus 2018 dengan total pembelian sebesar Rp1.469.260 (satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh rupiah);
  • Tagihan atas pembelian makanan ringan dari Sdr. H.
    ANUNG sesuai dengan Nomor Faktur : 80175052 tanggal 31 Agustus 2018 dengan total pembelian sebesar Rp 11.367.200,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
  • Tagihan atas pembelian makanan ringan dari Sdr.
    AAR sesuai dengan Nomor Faktur : 80175056 tanggal 31 Agustus 2018 dengan total pembelian sebesar Rp2.446.149,00 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh sembilan rupiah);
  • Tagihan atas pembelian makanan ringan dari Sdr.
Register : 26-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 50/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 26 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
JALALUDIN
163
    1. Menyatakan terdakwa JALALUDIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2017.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 05-04-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 210/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 12 April 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
AROM
187
    1. Menyatakan terdakwa AROM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 9
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 14-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN MEULABOH Nomor 3/Pid.C/2023/PN Mbo
Tanggal 14 Desember 2023 — SUCI MULIANA Binti SAFWAN SABIL
620
  • Menyatakan Terdakwa Suci Muliana binti Safwan Sabil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putus : 20-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 30/Pid.C/2016/PN Lbp
Tanggal 20 Oktober 2016 — Nama Lengkap : ARON SIMBOLON; Tempat lahir : Kuta Cane Kab. Aceh Tenggara; Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun/ 05 Juni 1977; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan KH. Agus Salim Pasar 6,5 Nomor 17 Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Kabupaten Deli Serdang; Agama : Kristen; Pekerjaan : Karyawan Rumah Sakit Umum Sari Mutiara;
11739
  • Menyatakan bahwa terdakwa ARON SIMBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana "Penghinaan Ringan";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Catatan Putusan yang dibuatoleh Hakim Pengadilan Negeridalam catatan perkara (Pasal209 ayat (2) KUHAP).Nomor: 30/Pid.C/2016/PN.LbpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri LubukPakam yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan denganacara pemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ARON SIMBOLON;Tempat lahir : Kuta Cane Kab.
    Unsur dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itusendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkanatau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan;Ad. 1.
    ;Menimbang, bahwa kata penghinaan ringan diterjemahkan daribahasa belanda eenvoudige belediging dengan kata biasa, dan sebagianpakar lainnya menerjemahkan kata ringan, yang dalam bahasa belanda,kata eenvoud adalah sederhana, bersahara, ringan.
    Sehinggamenurut doktrin penghinaan ringan adalah bentuk dari tindak pidanakehormatan;Menimbang, bahwa kejadian penghinaan yang dilakukanTerdakwa dengan menunjuknunjuk mengunakan jari telunjuk kearahsaksi Hottua Sihotang selaku HRD dalam ruang kerja dan ditempatparkiran Rumah sakit sari mutiara, menimbulkan rasa malu dan rasatakut dari diri Saksi korban Hottua Sihotang atas tindakan Terdakwa yangHalaman 31 dari 34 Putusan Nomor 30/Pid.C/2016/PN Lbpdilakukan dimuka umum dengan lisan, maupun dimuka
    Menyatakan bahwa terdakwa ARON SIMBOLON terbukti secara sahdan meyakinkan tindak pidana "Penghinaan Ringan";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) hari;3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah);Halaman 33 dari 34 Putusan Nomor 30/Pid.C/2016/PN LbpDemikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 olehRAHMAT ARIES.SB,SH,MH.
Register : 23-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 19-05-2018
Putusan PN BLITAR Nomor 241/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 23 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Debi Rudi Hartono Bin Miharsianto
3724
    1. Menyatakan Terdakwa Debi Rudi Hartono Bin Miharsianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Register : 21-02-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 21/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 22 Februari 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
DARYANTO
207
    1. Menyatakan terdakwa DARYANTO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 24-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 268/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 24 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
DIDIN SUTISNA
2413
    1. Menyatakan terdakwa DIDIN SUTISNA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.13 Tahun 2011.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 117/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
YOGI YULIANA S.Kom
32
    1. Menyatakan terdakwa YOGI YULIANA S.Komtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) huruf D Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 21-02-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 10/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 22 Februari 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
SAIKHUDIN
186
    1. Menyatakan terdakwa SAIKHUDINtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 24-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 269/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 24 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TEDI TARYANA
135
    1. Menyatakan terdakwa TEDI TARYANA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No.13 Tahun 2011.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Register : 02-03-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 63/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 8 Maret 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
ASEP HALIM
407
    1. Menyatakan terdakwa ASEP HALIM telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 268/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
MASWARDI
31
    1. Menyatakan terdakwa MASWARDI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 27-05-2022 — Putus : 27-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 2/Pid.C/2022/PN Tbh
Tanggal 27 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASFINAR PANUANGI
Terdakwa:
AHMADI Alias AHH Bin HAJI NASRAH
5631
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penuntutan Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum dalam tidak dapat diterima;
    2. Mengembalikan berkas perkara tindak pidana ringan No. BP/III/V/2022/SEK MANDAH tertanggal 27 Mei 2022 kepada penyidik;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 118/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ENANG SUDRAJAT S.IP
32
    1. Menyatakan terdakwa ENANG SUDRAJAT S.IP telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Ayat (2) Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 14/Pid.C/2018/PN Nga
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AA GD AGUNG MUSTIKA
Terdakwa:
Ahmad Buhairi
194
    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Buhairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan Pencurian Ringan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP).Nomor: 14/Put.Pid.C/2018/PN.NgaCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Negara yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara :Nama lengkap : Ahmad BuhairiTempat lahir : JembranaUmur atau tanggal lahir : 23 tahun/14 Juni 1995Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Br. Tengah, Ds. Air Kuning, Kec.
    Kurniawan, SH, MH: HakimNama I Putu Oka Wiadnyana, SH : Panitera PenggantiHakim membaca berkas Perkara Tindak Pidana Ringan yang diajukan oleh KepalaKepolisian Resor Jembrana tanggal 24 Agustus 2018 No. B/393/VITI/2018/Reskrim;1. Terdakwa mengakui dakwaan yang diajukan;2. Keterangan saksisaksi Dewa Bagus Kade Panji Permana Putra dan I Putu AgusSetyawan, dengan keterangan Terdakwa adalah benar ;3.
    Menyatakan Terdakwa Ahmad Buhairi telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ringan Pencurian Ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatutindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berkahir;4.
Register : 19-07-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 342/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 26 Juli 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
ANDRI
2213
    1. Menyatakan terdakwa ANDRI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 26-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 36/Pid.C/2018/PN Blb
Tanggal 26 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
ANI CARWIN
110
    1. Menyatakan terdakwa ANI CARWIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2017.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).