Ditemukan 237113 data
10 — 2
dibenarkan;* Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan perdamaian, namun tidak berhasil, dan Saksimenyatakan tidak sanggup lagi untuk merukunkan Penggugat danTergugat;Hal. 4 dari 12 Hal.
dibenarkan, dansejak 28 Agustus 2017, antara Penggugat dan Tergugat berpisah tempatHal. 7 dari 12 Hal.
Bahwa kondisi rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatseringkali terjadi perselisihan dan pertengkaran karena Tergugat seringtidak memberi nafkah lahir kepada Penggugat, Tergugat sudah tidakperhatian kepada Penggugat dan anaknya serta Tergugat sering cemburukepada Penggugat tanpa alasan yang dapat dapat dibenarkan;2. Bahwa sejak 28 Agustus 2017, antara Penggugat dengan Tergugat telahberpisah tempat kediaman dan selama itu antara Penggugat denganTergugat tidak lagi ada komunikasi;3.
No. 907/Pdt.G/2019/PA.SmnTanggal 06 Agustus 2019seringkali terjadi perselisihan dan pertengkaran karena Tergugat sering tidakmemberi nafkah lahir kepada Penggugat, Tergugat sudah tidak perhatiankepada Penggugat dan anaknya serta Tergugat sering cemburu kepadaPenggugat tanpa alasan yang dapat dapat dibenarkan, karenanya Majelisberpendapat bahwa unsur pertama telah cukup terpenuhi;Menimbang bahwa fakta hukum pada angka nomor 2 menunjukkan,bahwa sejak 28 Agustus 2017, antara Penggugat dan Tergugat telahberpisah
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor : 9 tahun 1975, dan akan dikabulkan sebagaimana amarputusan di bawah ini;Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis jugamenemukan fakta bahwa faktor penyebab retaknya rumah tangga antaraPenggugat dengan Tergugat adalah karena Tergugat sering tidak memberinafkah lahir kepada Penggugat, Tergugat sudah tidak perhatian kepadaPenggugat dan anaknya serta Tergugat sering cemburu kepada Penggugattanpa alasan yang dapat dapat dibenarkan, faktor
10 — 6
sidang yang telah ditentukan Penggugat tidakpernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara resmi danpatut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tanah Grogot sebanyak2 (dua) kali pemanggilan dengan relaas panggilan nomor0754/Pdt.G/2018/PA.Tgt, tanggal 25 September 2018 dan tanggal 04Februari 2019, tidak juga menghadirkan orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah untuk hadir di persidangan, sedangketidakhadiran Penggugat tersebut tidak ternyata disebabkan adanyaalasan/halangan yang dapat
dibenarkan oleh hukum;Bahwa Tergugat juga tidak pernah hadir di persidangan walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Tanah Grogot sebanyak 2 (dua) kali pemanggilandengan relaas panggilan nomor 0754/Pdt.G/2018/PA.Tgt, tanggal 25September 2018 dan tanggal 30 November 2018, tidak jugamenghadirkan orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, sedang ketidakhadiran Penggugat tersebut tidak ternyatadisebabkan adanya alasan/halangan
yang dapat dibenarkan oleh hukum;Bahwa, oleh karena Penggugat dan Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan, maka keterangan dari Penggugat danTergugat tidak bisa diperoleh dan didengar;Bahwa oleh karena pemeriksaan perkara ini dinyatakan telahselesai, maka Majelis Hakim sepakat untuk menjatuhkan Putusan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Penggugatadalah seperti yang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, baikpenggugat maupun
tegugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak juga menghadirkanorang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untuk hadir di persidangan,sedang ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat tersebut tidak ternyatadisebabkan adanya alasan/halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Penggugat tanpaalasan/halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum serta tanpamengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya, maka Majelis Hakimberkesimpulan
183 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugatbertentangan dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkansecara hukum oleh karenanya mutasi tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Penggugat adalah bertentangan denganPasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat
dibenarkan secarahukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upahPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapatdibenarkan secara hukum;Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugatmembatalkan Surat Keputusan Nomor 032/RPVIII/HRD/2018tertanggal 20 Agustus 2018;Menghukum Tergugat dengan memerintahkan Tergugatmempekerjakan kembali Penggugat pada bagian dan jabatannyasemula
Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 93ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah Penggugatselama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangan dengan Pasal 93ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;4.
dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 Februari 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 11 Maret 2020 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Halaman 6 dari 9 hal.
SusPHI/2020Bahwa terhadap alasanalasan dari Pemohon Kasasi alasanalasan manatidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dantidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;Bahwa walaupun mutasi adalah kewenangan pihak perusahaan dalam halini Tergugat, tetapi dalam pelaksanaannya harus ada tata cara dan alasanyang jelas, didasarkan benarbenar pada kebutuhan pihak perusahaan,dengan juga mempertimbangkan kepentingan pihak pekerja/Penggugat,dan pelaksanaannya bukan
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;18PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (relevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Hal. 19 dari 12 hal.
No. 1435 K/Pid/2012Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASIL:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan
pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan hukum
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1006 K/Pid/2010PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 11 dari 9 hal.
atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi
dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 12 dari 9 hal.
, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex FactiPengadilan Negeri untuk seluruhnya merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum, yang mempertimbangkan secara tepat danbenar faktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimanayang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan sesuai dengan ketentuan hukum yaitu : Terdakwa terbuktiHal. 4 dari 7 hal.
Rangkaian Kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukanTerdakwa dalam penyewaaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartonomengalami kerugian sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belasjuta rupiah) memenuhi kualifikasi Pasal 378 KUHP;Bahwa demikian pula Judex Facti tersebut secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidana sesuaidengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga Terdakwadijatunkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan
dengan lamanya pidana merupakan wewenang JudexFacti yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi ;Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah
Terhadap alasan kasasi Terdakwa: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salahmenerapkan hukum seperti yang dipertimbangkan di atas ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenarangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Terdakwadalam penyewaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartono mengalamikerugian Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)merupakan tindak pidana; Bahwa alasan kasasi Terdakwa
tidak dapat dibenarkan, oleh karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya,
1018 — 774 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
itu dengan mengingat alasanalasan yang kamiuraikan di atas, kami mohon kiranya Mahkamah Agung RI menerimapermohonan kasasi kami dan memperbaiki putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara tindak pidana TindakPidana Korupsi oleh Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUSALFIAN khususnya terkait pasal yang diterapkan serta pidana yangdijatuhkan (straffmacht).Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat
dibenarkan karena judex factitelah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu membebaskan Terdakwa dari perbuatan melawan hukum,dengan pertimbangan sebagai perbuatan Terdakwa termasuk perbuatanmelawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut lebih spesifik atau lebih tepatperbuatan menyalahgunakan kewenangan, oleh karena itu unsur secaramelawan hukum pada dakwaan primiar tidak terbukti karenanya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan primiar;Bahwa pertimbangan Judex Facti
tersebut tidak dapat dibenarkan karenaperbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tidak dapatdikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa, karena perbuatanmenyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawanhukum sebagai genusnya dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukanTerdakwa;Bahwa sesuai fakta hukum persidangan perbuatan yang dilakukan Terdakwaselaku bendahara dana BOS adalah sesuatu perbuatan melawan hukumkarena ternyata Terdakwa Ayu Septaria binti Alfian Agus
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
ae 10/ 1978 diberitahukan kepada penggugat untuk kasasi tanggal 19 September 1978 namun sudah dinyatakan berkekuatan pastipada tanggal 28 Agustus 1978 (periksa pasal 179 (2) HIR ) ye3. bahwa memasukkan ongkos perkara yang tidak diminta olehpenggugatasal adalah melebihi dari tuntutan penggugatasal ;4, bahwa putusan Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya tidak mememasukkan perincian ongkos perkara seperti yang diwajibkan olehpasal 183 HIR ;Menimbang :mengenai keberatan ad, 1:bahwa keberatan ini tidak dapat
dibenarkan, karena meskipunperceraian terjadi sebelum Undangundang Perkawinan tetapi olehKarena gugatan penggugat asal adalah mengenai akibatakibat perceraian antara orangorang beragama Islam maka sudah tepat diajukan kepada Pengadilan Agama ;mengenai keberatan ad, 2, a :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena gugatan penggugat asal mengenai akibatakibat perceraian diajukan sesudah berlakunya Undangundang Perkawinan, maka seharusnya diadili berdasarkanhukum materiil yang berlaku di Undangundang
Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 ;mengenai keberatan ad, 2.b.1 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena kelalaian procedureel tersebut tidak mengakibatkan batalnya pemeriksaan/putusan,karena ternyata dalam persidangan pertama isi surat gugatan tersebutdibacakan kepada tergugatasal :mengenai keberatan ad. 2,b,2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengan dimohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Islam Tinggi dalam tenggangwaktu menurut undangundang (hal mana
masih dapat dilakukan olehsebab putusan Mahkamah Islam Tinggi belum mempunyai kekuatanhukum yang tetap, antara lain oleh sebab belum diberitahukan kepadakedua belah pihak sehingga seharusnya belum dapat dikukuhkan menurut pasal 36 (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975), putusanbanding tersebut mentah kembali dan belum berkekuatan tetap ;mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan initidak dapat dibenarkan, karena meskipun hal .itu tidak dituntut oleh peNggugat asal, tetapi Hakim karena jabatannya218wajib
menentukan biaya perkara dalam putusannya ;mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena kekurangantersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan :Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan alasanalasan lainputusan judexfacti harus dibatalkan, oleh sebab Mahkamah IslamTinggi salah dalam menerapkan hukum, yakni :a. bahwa Mahkamah Islam Tinggi berpendapat hanya berwenanguntuk memeriksa dan memutus tentang nafkah iddah bagi janda sajadan tidak berwenang tentang biaya pemeliharaan
62 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004;Menimbang, bahwa
No. 53 K/TUN/2007TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau) ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant
No. 53 K/TUN/2007(untuk perkara TUN dipakai istilan sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNbeeeeeeees dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan
14 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentu saja pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikian ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dantidak dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pertimbangan judex factiPengadilan Negeri Surabaya demikian ini cenderung sewenangwenang danHal. 5 dari 14 hal. Put. No. 566 K/Pid/201 1sangat memaksakan kehendak agar perkara pidana ini dapat digelar untukkepentingan pihak saksi korban yang tidak pernah dihadirkan di persidanganjudex facti Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasal 55 jo 363 KUHP sedangkan satusatunya persetujuan sitayang diajukan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 24September 2002 adalah persetujuan sita untuk barang bukti yang berupasuratsurat pada daftar terlampir" dengan tersangka atas nama BenadiKusuma (periksa berkas perkara), apakah tindakan demikian menuruthukum dapat dibenarkan dan apakah tindakan demikian ini tidak sewenangwenang ;Berdasarkan pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabayayang sewenangwenang dan
No. 566 K/Pid/2011adilan Negeri Surabaya yang dipergunakan sebagai dasar dalam memutusperkara pidana ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan judex facti Pengadilan Negeri Surabaya cenderung memanipulasi fakta hukum yang terungkap di persidangan ;Fakta hukum yang dipergunakan oleh judex facti Pengadilan NegeriSurabaya tampak sekali didasarkan pada keterangan saksi Benadi Kusuma,saksi Teguh
dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1)KUHAP.
atas nama Muah di Lokasi Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo PetokD atas nama Waras di Wedoro Klurak, maka pertimbangan hukum judexfacti Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ternyata dalam halaman 21Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 443/Pid.S/2003/PN,SBY. menuruthukum tidak dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan,
No. 1678 K/Pid.Sus/201 1tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAG KUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL
ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 12 dari 8 hal.
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1042 K/Pid.Sus/2009Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telahtepat dalam pertimbangan dan putusannya ;mengenai alasanalasan ke. 2, 3 :bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat
dibenarkan,oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatuperatuan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak ternyata
No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam
ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 20 dari 16 hal.
No. 1042 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertinbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Warga Negaradari anak bernama Roland Hartanto tersebut diubah mendjadi WargaNegara Indonesia adalah tidak sah karena diadjukan dengan tidak diketahui dan tidak seizin dari pemohon kasasi sebagai ibu jang sjahdari anak tersebut;c. bahwa pemohon kasasi kini sedang menunggu putusan tentang gugatpertjeraian terhadap Rachmat Zulfirman Maun jang diadjukan kepadaPengadilan Negeri Djakarta dan tidak hidup bersama lagi dalam satutumah dengan dia;Menimbang:mengenai keberatan ad. a:bahwa keberatan ini tidak dapat
dibenarkan, karena tiap anak jang dilahirkan dalam perkawinan jang sah menurut hukum jang berlaku di Indonesiamengikuti status ajahnja, sehingga tepatlah ketetapan ini dari Hakim PengadilanNegeri Djakarta dalam perkara ini;mengenai keberatan ad, b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena i.c. bagi per .mohonan tersebut tak diperlukan adanja idzin dari ibunja anak;mengenai keberatan ad. c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak berpengaruh pada persoalan
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena perbuatanTerdakwa menusukkan pisau ke tubuh Hendrik telah mengakibatkan Hendrik10meninggal dunia sesuai Visum et Repertum No. 445/440/414.109/2012 tertanggal 16Februari 2012 ;2.
Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah
PaniteraPanitera Muda Perkara PidanaMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310KHUSUSUntuk SalinanMahkamah Agung RIPanitera Muda Pidana KhususSUNARYO, SH.MH.NIP :040 044 338PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 Tahun1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim selaluberpinak sama orang yang mampu dalam peribahasa dikatakan siapa kuatdialah yang menang yang benar disalahkan dan yang salah dapat dibenarkan, dengan kata lain hukum dapat dibelii ;Jika orang yang kurang mampu susah mendapat keadilan/kepastian hukumdidunia maka ada hukum yang kedua yang sangat adil dan bijaksana yaituhukum akhirat yang tidak memandang bulu, dimana hukum betulbetul dapatdirasakan dan ditegakkan pada waku tugas kita didunia sudah berakhir
dibenarkan, karena Judex factie tidaksalah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 6 dari 8 hal.
DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 9 dari 8 hal. Put.
No. 3352 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi...........4.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2765/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00020/545/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak September 2016, atas nama Penggugat, NPWP01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00020/545/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak September 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
547 — 312 — Berkekuatan Hukum Tetap
hadapan Lurah/seidzin Lurah lengkap dengan stafnya, uangnya pun lunas dibayar danSawahinya sudah diserahkan oleh tergugatasal I kepada ttrgugatasal /penggugat untuk kasasi;6. bahwa putusan kedua Pengadilan tersebut tidak tegas menyebutkan pasalpasal dari UndangUndang/PeraturanPeraturan yang bergandengan dengansoalsoal tersebut di atas, dan juga tidak menyebutkan sumber hukumapa yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengadili perkara.ini;Menimbang :mengenai keberatan ad 1 :bahwa keberataa ini tidak dapat
dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh Penggugat untuk kasasi tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh judexfacti:Memori banding tidak diwajibkan oleh UndangUndang;mengenai keberatan ad 2 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena apabila penggugatuntuk kasasi menghendakinya maka alasanalasan banding Seharusnya dimasukkandalam memori kasasi:mengenai keberatan ad 3 ;bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh Penggugat untuk
berlaku sebagaimanatelah secata tepat mempertimbangkan, bahwa jualbeli antara tergugatasal dengan penggugatasal adalah syah sedangkan jualbeli antara tergugatasal I dantergugatasal II terjadi dengan iktikad tidak baik;mengenai keberatan ad 4 ;telah dipertimbangkan di atas keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan tingkat kasasi, yang terbukti mengenai ikut dimiliki olehsaudara tergugatasal I ialah hanya pekarangan saja;mengenai keberatan ad :bahwa keberatan inipun tidak dapat
dibenarkan, karena sudah tepatdipertimbangkan fungsi pejabat daerah dalam jualbeli Hukum Adat adalah62bersifat complementair, tetapi tidak mutlak adanya penyaksian (bukan persetujuan) dari Pamong Praja saja (sematamata) tidak menentukan syahnya perjanjianjualbeli menurut Hukum Adat;mengenai keberatan ad 6 :bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yangdimaksud oleh penggugat untuk kasasi tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh judexfacti;Menimbang bahwa meskipun
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) untukmembayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Januari 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Atas Biaya TechnicalAssistance Fee Sebesar Rp5.970.078.018,00; yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Positif Atas Biaya Technical Assistance Fee SebesarRp5.970.078.018,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkanbuktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengankesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat danbenar, karena atas Biaya Technical Assistance Fee sebesarRp5.970.087.017,00; tidak dapat dibenarkan karena tidak pernahHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.433.817.798,00; dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3624/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor00023/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016,atas nama Penggugat, NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00023/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan
Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menuruthukum karena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepadaalat administrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepadaketentuan hukum.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
50 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 23 NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00215/503/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Juli 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Adapun diskresi yangdilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurut doktrinHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali