Ditemukan 230615 data
PT. BANGKIT IKHLAS MADANI
Tergugat:
PT. Rekadaya Elektrika
57 — 15
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
35 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT BPR JUWANA ARTHA SENTOSA
Tergugat:
1.NGADIYONO
2.JUWARTI
3.NGATMI
Turut Tergugat:
ngatmi
54 — 38
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
arni sunarni
Tergugat:
nisa andini
34 — 6
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Kanca Kutoarjo
Tergugat:
1.Marsiyah
2.Santoso
3.Sugiyo
46 — 20
Menimbang
------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Hajjah Anna
Tergugat:
Suhartina
34 — 4
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
19 — 1
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------3.
Menyatakan barang bukti berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& BCream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16 kotak dirampas untuk dimusnahkan;4.
JMPLantai Dasar Blok B16 Surabaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau latkesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1)UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni terdakwa tanpakewenangan ijin edartelah mengedarkan kosmetika Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini
kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16e Pada awalnya terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut diatas dari sales free lancedengan pembelian secara tunai tanpa faktur resmi dan kwitansi ;e Bahwa pada saat petugas Balai Besar POM sedang melakukan pemeriksaan Toko ObatSehati di JMP Lantai Dasar Blok B16 Surabaya milik terdakwa NG BUNG JONG telah berhasildisita kosmetika antara lain Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
berikut : Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal30 Agustus 2007 ; Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ; Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasiantanpa ijin edar dari yang berwenang ; Bahwa saksi Menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edarberupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A&B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Birusebanyak 16 kotak 202202 20222 522 Menimbang,bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti dipersidangan inie Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak,Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi
Tn. Mochamad Masrur
Tergugat:
Tn. Ho Joeliarto
11 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
NY. NURSIDAH
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
4.PT. Bank Bukopin, TBk. Cabang Balikpapan
87 — 31
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
60 — 29
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MUHAMMAD RIZKY MAULANA
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
75 — 46
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
104 — 20
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Hendra Zulkarnain
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BPR Sarimadu cabang bangkinang
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang pekanbaru
39 — 13
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Dedy Loebis
Tergugat:
Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H., M.H.
20 — 9
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BPR SAYMA KARYA
Tergugat:
1.NURHEINI
2.NASEP SAEPUL
3.DJUNAEDI
4.SUJIRAH
44 — 16
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
1.FRANSISKUS KONJAYA
2.DAVID KONJAYA
Tergugat:
JAMES CHANDRA WANGKA
39 — 11
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
10 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
110 — 2
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
LILIEK ENDANG RIJANINGSIH
Tergugat:
1.SUTIYO NUGROHO
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
22 — 10
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT Smart Multi Finance Cab. Balikpapan
Tergugat:
1.Asmita
2.H Abdul Karim
27 — 8
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.