Ditemukan 230615 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BANGKIT IKHLAS MADANI
Tergugat:
PT. Rekadaya Elektrika
5715
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 25 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
350
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 50/Pdt.G.S/2019/PN Pti
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BPR JUWANA ARTHA SENTOSA
Tergugat:
1.NGADIYONO
2.JUWARTI
3.NGATMI
Turut Tergugat:
ngatmi
5438
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
arni sunarni
Tergugat:
nisa andini
346
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 17-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 51/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 21 September 2020 — Penggugat:
BRI Kanca Kutoarjo
Tergugat:
1.Marsiyah
2.Santoso
3.Sugiyo
4620
  • Menimbang

    ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 05-07-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN PARE PARE Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Pre
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat:
Hajjah Anna
Tergugat:
Suhartina
344
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Upload : 11-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 2085/PID.B/2008/PN.SBY
NG BUNG JONG
191
  • Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------3.
    Menyatakan barang bukti berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& BCream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16 kotak dirampas untuk dimusnahkan;4.
    JMPLantai Dasar Blok B16 Surabaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau latkesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1)UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni terdakwa tanpakewenangan ijin edartelah mengedarkan kosmetika Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini
    kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16e Pada awalnya terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut diatas dari sales free lancedengan pembelian secara tunai tanpa faktur resmi dan kwitansi ;e Bahwa pada saat petugas Balai Besar POM sedang melakukan pemeriksaan Toko ObatSehati di JMP Lantai Dasar Blok B16 Surabaya milik terdakwa NG BUNG JONG telah berhasildisita kosmetika antara lain Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
    berikut : Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal30 Agustus 2007 ; Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ; Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasiantanpa ijin edar dari yang berwenang ; Bahwa saksi Menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edarberupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
    24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A&B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Birusebanyak 16 kotak 202202 20222 522 Menimbang,bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti dipersidangan inie Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak,Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi
Register : 28-06-2024 — Putus : 28-06-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 40/Pdt.G.S/2024/PN Bpp
Tanggal 28 Juni 2024 — Penggugat:
Tn. Mochamad Masrur
Tergugat:
Tn. Ho Joeliarto
110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY. NURSIDAH
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
4.PT. Bank Bukopin, TBk. Cabang Balikpapan
8731
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
6029
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 23-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 26/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RIZKY MAULANA
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
7546
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal 24 Maret 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
10420
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-07-2022 — Putus : 08-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BANGKINANG Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal 8 Juli 2022 — Penggugat:
Hendra Zulkarnain
Tergugat:
1.Pimpinan PT.BPR Sarimadu cabang bangkinang
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang pekanbaru
3913
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 09-11-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat:
Dedy Loebis
Tergugat:
Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H., M.H.
209
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
BPR SAYMA KARYA
Tergugat:
1.NURHEINI
2.NASEP SAEPUL
3.DJUNAEDI
4.SUJIRAH
4416
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 07-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pdt.G.S/2022/PN Mks
Tanggal 10 Juni 2022 — Penggugat:
1.FRANSISKUS KONJAYA
2.DAVID KONJAYA
Tergugat:
JAMES CHANDRA WANGKA
3911
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-05-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN Mkd
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat:
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
100
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 27 Desember 2021 — Penggugat:
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
1102
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat:
LILIEK ENDANG RIJANINGSIH
Tergugat:
1.SUTIYO NUGROHO
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
2210
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-07-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 08-07-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bpp
Tanggal 5 Juli 2022 — Penggugat:
PT Smart Multi Finance Cab. Balikpapan
Tergugat:
1.Asmita
2.H Abdul Karim
278
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.