Ditemukan 875498 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PTUN SERANG Nomor 24/G/2017/PTUN-SRG
Tanggal 24 Mei 2017 — ADI SYAIFUDIN LATIEF MELAWAN: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
6229
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor 24/G/2017/PTUN.SRG;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
    Bahwa Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 47 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara;2. Bahwa Objek sengketa yang digugat agar dinyatakan batal atau tidak sahadalah Sertifikat Hak Milik Nomor 3533/Sumurpecung atas nama PemegangHak: Hj.
    Bahwa ketentuan pasal 62 huruf e Undangundang No. 5 Tahun 1986, tentangPerubahan UU Peradilan Tata Usaha Negara, diatur :Dalam rapat Permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutus dengansuatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan pertimbangan bahwagugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalamhal: Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya;6.
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor24/G/2017/PTUN.SRG;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.184.000,(seratus delapan puluh empat ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, olehDR.
Register : 25-06-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 12-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 379/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR
Tanggal 14 Nopember 2013 — 1. FERRY GUSTAF TARULI PANGGABEAN, SH.; 2. HERNETI PILLIANG, SH.; LAWAN; 1. PT. VISINDO ARTHAPRINTING; 2. RYAN ANDOKO
8430
  • - Menerima alasan-alasan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat pada angka 2 ; -- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ; - Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.016.000,- (Satu juta enam belas ribu rupiah) ;
    2013 tentang biaya pengurusan danimbalan jasa pengurusan dalam PKPU (vide bukti P1, P13 dan P14) makaalasan yang dikemukakan oleh Tergugat serta turut Tergugat dalameksepsinya pada angka 2 tersebut di atas serta dengan memperhatikan pulaketentuan pasal 3 Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah beralasan beralasanmenurut hukum dan diterima, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat harusmenyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
    perkaraIN ; Menimbang, bahwa oleh karena itu eksepsi para Tergugat untuk yanglain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatpada angka 2 dari eksepsinya beralasan menurut hukum dan Pengadilan NegeriJakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, maka ParaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini ; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Kitab Undangundang HukumAcara
    Perdata (HIR), Undangundang No. 37 tahun 2004 tentang Kapailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Hutang serta Peraturan Hukum lain yangberhubungan dengan perkara ini ; MENGADILI:Menerima alasanalasan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat pada angka 2 ;Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara ini ; Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara inisecara tanggung renteng sebesar Rp. 1.016.000, (Satu juta enam belas riburupiah
Register : 30-08-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2013/PTUN-TPI
Tanggal 27 Nopember 2013 — RAHMI KOMALAWATI MELAWAN GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU
11154
  • Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan absolut Pengadilan; - Menyatakan PTUN Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam perkara ini; Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah)
    PUTUSAN NOMOR : 15/G/2013/PTUNTPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa,telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam sengketa antara :RAHMI KOMALAWATI,Warga Negara Indonesia, tempat tinggal Jalan BatuKucing No.10 RT.5 RW.3 Tanjung Pinang ProvinsiKepulauan Riau, pekerjaan Anggota DPRD KabupatenBintan, dalam hal ini memberi
    Berdasarkan SuratKuasa Khusus No.11.b/Kdh.KepriKuasa/IX/2013tertanggal 13 September 2013 ; Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang ; Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor :15/G/2013/PTUNTPI tanggal 06 September 2013 tentang PenundaanPelaksanaan objek sengketa ;2 Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor :15/Pen.MH/2013/PTUNTPI tertanggal 09 September 2013 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa
    Komalawati : Halaman 39 dari 51 halaman Putusan No. 15/G/2013/PTUNTPI Bukti T.9Bukti T.11 Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peratun, Pengadilan menyatakan buktibukti yang diajukan para pihaksudah cukup untuk mengambil = sikap (memutus) perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat masingmasing telahmenyampaikan kesimpulannya pada persidangan tanggal 13 Nopember 2013 danselanjutnya Para Pihak menyatakan tidak akan mengajukan apaapa lagi serta mohonPutusan
    Peradilan Tata Usaha Negara dan dengan memperhatikan pasalpasal lainnyadalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 jo UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, dan peraturan hukum lainnya yangberkaitan dengan sengketaMENGADILIDalam Eksepsi :~ 2202220222 0 nnn nana nn nnn nnn nn nena conne Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan absolut Pengadilan;e Menyatakan PTUN Tanjung Pinang tidak berwenang untuk memeriksa,memutus
Register : 03-05-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 246/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 September 2023 — Penggugat:
YAYASAN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG (YAPERMA)
Tergugat:
PT. BUANA FINANCE TBK
6254
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Prematur;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
Register : 25-03-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 310/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penggugat:
JOHNY PATIRAN, DRS
Tergugat:
MUHAMMAD FAUZIE MARTAK
Turut Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SURABAYA Cq KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTABES SURABAYA Cq PENYIDIK UNIT II SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA
7916
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo;

    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Register : 15-10-2012 — Putus : 30-10-2012 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN SAMPANG Nomor 205/PID.B/2012/PN.SPG
Tanggal 30 Oktober 2012 — Jaksa Penuntut:
H. ENCUP SOPYAN, S.H.
Terdakwa:
SARIPIN al.P. SITI NINGSIH
13015
  • Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/X/2012 Tanggal 21 Oktober 2012 Ketua Mahkamah Agung Indonesia Menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa SARIPIN al.P. SITI NINGSIH, MUKSIN, MAT SAPI, HADIRI.

Register : 05-02-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Psb
Tanggal 9 Juni 2016 — - ZULKENEDI SAID, S.Sos, Cs. -LAWAN -KPU KAB. PASAMAN BARAT, Cs
18935
  • DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I; - Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang (berkompeten) memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.099.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    Menurut hukum dalil Penggugat tersebutneitijk verbaar ( batal demi hukum) sebab objek Gugatan SK No 47 Tahun2015 diajukan ke Pengadilan Negeri dimana secara kompetensi absoluttidak berwenang guna memeriksa dan memutus perkara pemilihan, danterkait pula dengan pasalpasal diatas telah kami jelaskan secara detailpada angka 11 dan 13 diatas;Berdasarkan dalildalil yang telah disebutkan diatas, maka kami memohonkankepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara PerdataNomor : 02.
    Walikota Menjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Halaman 27 dari 32 HalamamPutusan Perdata Gugatan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Psb.Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotabahwa Pengadilan Negeri Memeriksa, Mengadili dan Memutus
    mengenaikompetensi/kewenangan mengadili dikabulkan, maka Penggugat sebagai pihak yangkalah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan, ketentuan dari UndangUndang, KUHPerdata, Pasal 160RBg, Pasal 162 Rbg, pasal 132 RV dan peraturan lain yang bersangkutan;Halaman 30 dari 32 HalamamPutusan Perdata Gugatan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Psb.MENGADILIL:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang (berkompeten)memeriksa, memutus
Register : 24-11-2021 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN SAMPANG Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Spg
Tanggal 28 Maret 2022 — Penggugat:
Masdar
Tergugat:
1.Bupati Kabupaten Sampang
2.kepala DInas Pendidikan Kabupaten Sampang
3.Kepala Sekolah Dasar Negeri Asem Jaran I dan II
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional
6726
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.180.000,00 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Register : 19-08-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN SITUBONDO Nomor 37/PDT.G/2014/PN-Sit
Tanggal 23 Oktober 2014 — Perdata - SUMIYATI sebagai penggugat - 1. PT. TELKOMSEL, dkk sebagai tergugat
8821
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara N0. 37/Pdt. G/2014/PN-Stb;-3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.1.556.000;- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)
    Bahwa Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalahmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu dikalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orangorang yang beragamaIslam.
    tentangPerubahan Atas UU RI Nomer 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan waris adalah penentuansiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakanpembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan ataspermohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi abhiwaris, penentuan bagian masingmasing ahli waris.75.Bahwa Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalahmemeriksa, memutus
    Bahwa kekuasaan dilingkungan peradilan agama adalah memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu dikalangan rakyat golongantertentu, yaitu orangorang yang beragama Islam.
    Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara NO. 37/Pdt. G/2014/PNStb;3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.1.556.000;(satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)Demikian di putuskan dalam sidang Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 20Oktober 2014 oleh kami WAYAN YASA, SH sebagai Hakim ketua, ANDRIWAHYUDI, SH dan GUSTI MADE JULIARTAWAN, SH.
Register : 20-06-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 632/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat:
WARAS ABD KHAMID
Tergugat:
Kepala Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya
4411
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan mengadili Perkara ini ;
    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);
Register : 23-11-2011 — Putus : 03-04-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 19/G/2011/PTUN-BNA
Tanggal 3 April 2012 — WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) Melawan 1. GUBERNUR ACEH, 2. PT. KALISTA ALAM
798452
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam Perkara Nomor : 19/G/2011/PTUN-BNA ; -------------------------------------------------------------------2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;----------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah );-----------------------------------------------------
    PUTUSANNo. 19/G/2011/PTUNBNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dalam acara biasayang bersidang di gedung yang telah disediakan untuk itu di Jalan Ir.
    KalistaAlam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan RayaProvinsi Aceh dengan luas areal + 1.605 Ha sampai dengan adanya putusanhukum yang tetap;Berdasarkan uraianuraian yang telah dikemukakan di atas, Penggugatmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berkenankiranya memanggil para pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini serayamemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :DALAM PENANGGUHANLe2.Mengabulkan permohonan penangguhan
    Hal ini sejalan dengan Pasal 48 ayat (1) dan (2) yangmenyatakan sebagai berikut;Ayat (1) ;Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenangoleh atau berdasarkan peraturan perundangundangan untukmenyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu,maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugidan/administratif yang tersedia;Ayat (2) ;Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara sebagaimana
    Pasal 50 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat diketahuimengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus,dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10 UndangUndang Nomor51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah menentukan batasan Sengketa TataUsaha Negara, sebagai berikut : Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam PerkaraNomor : 19/G/2011/PTUNBNA :2. Menyatakan gugatan Penggugat tidakditerima;3.
Register : 26-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2018 — Dr. H. DODDY ARIYANTO X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM
19344
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 248/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang ditaksir sejumlah Rp516.000,00 (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
    Pdt.I.C.1 PUTUSANNomor 248/Pdt.SusParpol/2018/PN Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Dr. H. DODDY ARIYANTO, berkedudukan di Jalan Labang Bola No.23,Rt.002/Rw.005, Kelurahan Drajat, KecamatanKesambi, Kota Cirebon. dalam hal ini memberikankuasa kepada Ifdal Kasim, S.H. dan Mahmuddin,S.H.
    Wilayah Partai NasDem Provinsi JawaBarat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kota Cirebondiikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan a quo, dan jelas hal iniberakibat Gugatan Penggugat menjadi mengandung cacat plurium litisconsortium.Hal. 33 dari 42 Putusan Perdata Nomor 248/Pat.SusParpol/2018/PN Jkt.PstMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat tersebut adayang menyangkut eksepsi mengenai kewenangan absolut (kompetensi absolut),maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan dan memutus
    pokokperkaranya, terlebih dahulu memutus eksepsi mengenai kewenangan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pertama Tergugat yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenangsecara mutlak (Kompetensi Absolut) untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, sebagaimana dalam Repliknya tanggal 5 Juni 2018, Penggugatmenolak dengan tegas eksepsi tersebut, dengan alasan yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undangundang RI Nomor
    penyelesaian perselisihaninternal partai melalui Mahkamah Partai tidak tercapai, penyelesaianperselisinan dilakukan melalui Pengadilan Negeri, sehingga terhadap perkaraatau perselisihan internal partai adalah kewenangan mutlak dari MahkamahPartai untuk penyelesaiannya, dengan kata lain bahwa gugatan Penggugatdalam perkara a quo dianggap belum waktunya untuk diajukan ke PengadilanNegeri Jakarta Pusat (prematurn, sehingga dapat dinyatakan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 248/Pdt.SusParpol/2018/PN Jkt.Pst;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggasekarang ditaksir sejumlah Rp516.000,00 (Lima ratus enam belas riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 olehkami, Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , H.
Register : 25-11-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 733/PDT/2014/PT DKI
Tanggal 28 Januari 2015 — Pembanding/Penggugat : CV MENGKU BERKAH SENTOSA Diwakili Oleh : ABDI MUJIONO, SH.
Terbanding/Tergugat : PT. MITRA JAYA ABADI BERSAMA
Terbanding/Tergugat : IR. AGUS SETIYANTO
Terbanding/Tergugat : WAH YIK ORIENTAL GROUP (HONG KONG) LIMITED
7625
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;---------
    • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Maret 2014 Nomor : 326/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------

    DENGAN MENGADILI SENDIRI :

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus
    ;--------------------
  • Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membuka persidangan kembali guna memeriksa dan memutus pokok perkara Nomor : 326/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
    dengan alasan pertimbangan diatas, maka yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah PengadilanNegeri Jakarta Pusat, berdasarkan tempat tinggal/tempat kediaman paraTEP QU Al jn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nnn ne nna nnn nnn nnnnonnnnnnonsMenimbang, bahwa mengingat pokok perkara belum diputus olehPengadilan Tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dengan mengadili sendirimemerintahkan Pengadilan Negeri jakarta Pusat untuk membuka persidangankembali dan memutus
    Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membukapersidangan kembali guna memeriksa dan memutus pokok perkara Nomor :326/Pdt.G/2013/PN.Jkt.PSt. ;3. Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Terbanding II semulaTergugat Il untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkatpengadilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.
    MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masingmasingsebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan TinggiJakarta tertanggal 28 November 2014 Nomor : 733/Pen/Pdt/2014/PT.DKI telahditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalampengadilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketuapada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015. Dalam sidang terbuka untukumum dengan Hal 5 dari tusan.
Register : 08-09-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Dmk
Tanggal 14 Desember 2023 — Penggugat:
Michael Hermens
Tergugat:
CV CITRA AMAR MANDIRI
6222
    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Demak tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata dengan register Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Dmk;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.173.000,00 ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah );
Register : 01-11-2023 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Idm
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat:
Sujatmoko
Tergugat:
1.Mien Djuminah Jusida
2.Ibnu Hakim
Turut Tergugat:
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
3.Citra Yoanita, S.H., M.Kn.
5145
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Indramayu tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 30-07-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Trk
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13237
  • M E N G A D I L I

    Mengabulkan eksepsi para Tergugat;

    Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;

    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.143.000,00 (satu juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah);

    PUTUSAN SELANOMOR 6/PDT.G/2018/PN.TRKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara :MOERDIATUN, lahir di Trenggalek tanggal 12 Oktober 1945,warganegara Indonesia, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat RT 19RW 05 Desa Karangan Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek,yang dalam hal ini menunjuk Kuasanya Drs.
    Eksepsi Kompetensi Absolut (pertama)Halaman 10 Putusan Sela Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Trk.Bahwa dalil Penggugat pada posita nomor 1 (satu) sampai dengannomor 5 (lima) menguraikan Penggugat adalah ahli waris atas obyeksebidang tanah yang menurutnya seharusnya diperoleh/merupakanbagiannya dari warisan almarhum ayahnya yang bernama Murdiman,pokok perkara yang diajukan dalam perkara in casu adalah mengenaihak waris, yangmerupakan yurisdiksi dan kompetensi absolut dari Pengadilan yangberwenang memeriksa dan memutus
    gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard)2) DALAM POKOK PERKARAa) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyab) Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Nomor172 Desa Jati Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek SuratUkur Nomor 207/1975 luas 4.100 m2 atas nama Tarimo Kaboeladalah sah dan mempunyai kekuatan hukumc) Membebankan biaya perkara ini kepada PenggugatApabila Majelis Hakim yang terhormat kiranya berpendapat lain, maka TergugatIl memohon untuk memutus
    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut, Majelisberpendapat oleh karena duplikat sertifikat adalah keputusan tata usaha negara,maka obyek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Penggugatmempermasalahkan terbitnya obyek sengketa, sedangkan obyek sengketamerupakan keputusan tata usaha negara, maka sesuai Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Pengadilan Tata Usaha Negaralah yang berwenang memeriksa, memutus
    danmenyelesaikannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelis berpendapat oleh karena gugatan a quo merupakan sengketa tatausaha negara yang merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata UsahaNegara, maka Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Trenggalek tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo,Halaman 26 Putusan Sela Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Trk.maka terhadap eksepsi para Tergugat terkait masalah kompetensi absolut inidapat dikabulkan
Putus : 12-07-2018 — Upload : 29-07-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Gto
Tanggal 12 Juli 2018 — - ABDUL GAFAR KAMBA, SH LAWAN - HUSNI KAMBA, Dkk
7812
  • Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili dan memutus perkara aquo;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.056.000,- (lima juta lima puluh enam ribu rupiah);
Register : 22-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 10/G/2017/PTUN.BNA
Tanggal 12 April 2017 — 1. DRS. RISWAN NS, 2. HAMDAN AMIN, S.E., lawan KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN SIMEULUE
13856
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor 10/G/2017/PTUN.BNA ;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.194.000.,( Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
    Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Simeulue Tahun 2017 adalah cacat secara Administrasi, MenyatakanBatal demi hukum atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Independen PemilihanKabupaten Simeulue Nomor 35/HK.04.1Kpt/1109/KIPKab/IIl/2017 TentangPenetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilin dalam PemilihanBupati dan Wakil Bupati Simeulue Tahun 2017 Tanggal 15 Maret 2017, dengandemikian sengketa a gqou dapat dikategorikan sebagai sengketa Tata UsahaNegara Pemilihan sehingga kewenangan memeriksa, memutus
    danmenyelesaikannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dimana Sengketa aquo di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh maka menjadi kewenangan wilayahPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk memeriksa, memutus danmenyelesikannya;Menimbang, bahwa mencermati uraian tersebut Ketua Pengadilanberpendapat bahwa gugatan Para Penggugat bukan merupakan kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara BandaAceh tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor10/G/2017/PTUN.BNA ;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.194.000.,( Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan pada hari : RABUtanggal 12 April 2017 olen YUSRI ARBI, S.H, M.H.
Register : 05-06-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Unr
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
SOEWITO OETOMO
Tergugat:
1.JOKO SUSILO
2.SUYAMI
3.DEDY IRAWAN
797
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);

    Bahwa untuk mengurangi kerugian Penggugat danmenjamin kepastian hukum dalam perkara ini, maka putusanperadilan ini agar dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupundiajukan Verset, Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari ParaTergugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, maka Penggugat dengansegala kerendahan hati mohon kepada Yang Terhormat Ketua PengadilanNegeri Ungaran untuk memutus dan menetapkan sebagai hukum sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Bahwa untuk itu lah maka sudah sepatutnya jika gugatanPenggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima(nietontvankelijkeverklaard).Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Para Tergugatmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa danmengadili perkara No.49/Pdt.G/2018/PN.Unr agar berkenan memutus sebagaiberikut :MEMUTUSKANDALAM EKSEPSI1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat.2.
    terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud padaayat (1) yang subyek hukumnya antara orang orang yang beragamaIslam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agamabersama sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan Undang Undangtersebut diatas, maka titik singgung kKewenangan Pengadilan dalam lingkunganPeradilan Umum dan Peradilan Agama yang sering dipersoalkan kiranya telahterpecahkan, dimana Pengadilan Agama tidak hanya berwenang memeriksa,memutus
    dan menyelesaikan sengketa yang diatur secara limitatif dalam Pasal49, tetapi juga berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa hak milik yang subyek hukumnya antara orang orang yangberagama Islam;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang secaraabsolute untuk mengadili perkara a quo, dan yang berwenang mengadiliperkara a quo adalah Peradilan Agama.Halaman 30 dari 32 Putusan Nomor 49/Pdt.G/2018/
    Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;2.
Register : 25-08-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 02-08-2016
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 42/G/2015/PTUN-PTK
Tanggal 18 Nopember 2015 — IGNASIUS FITTER, A.Md., Kep MELAWAN BUPATI LANDAK
15071
  • Menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 249.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
    PUTUSANNomor : 42/G/2015/PTUNPTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa,telah menjatuhkan Putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut, dalamsengketa antara: IGNASIUS FITTER, A.Md.
    Propinsi Kalimantan Barat;Selanjutnya disebut sebagai: ........ eee cee eee eceeeetteeetteee eee ERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tersebut; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PontianakNomor : 42/PENDIS/2015/PTUNPTK tertanggal 27 Agustus 2015 tentangPenetapan Lolos Dismissal Proses ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PontianakNomor : 42/PEN/MH/2015/PTUNPTK Tanggal 27 Agustus 2015 tentangpenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
    telah terbukti tindakan Tergugat yang menerbitkan keputusan tatausaha negara objek sengketa aquo bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan atau AzasAzas Umum Pemerintahan yang baik khususnya AzasKepastian Hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat merehabilitasi nama baikpenggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaipegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah KabupatenLandak.Bahwa berdasarkan uraian diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraPontianak untuk memutus
    , bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas Majelis Hakimberpendapat sesuai ketentuan Pasal 48 UndangUndang tentang Peradilan TUN yangmenyebutkan bahwa;(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang olehatau berdasarkan peraturan perundangundangan untuk menyelesaikan secaraadministratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah,dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus
    danmenyelesaikan perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tidakberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo, maka gugatanHalaman 33 dari 36 halaman Putusan Perkara Nomor : 42/G/2015/PTUNPTKPenggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan demikianmengenai pokok perkara tidak relevan lagi untukdipertimbangakan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 UndangUndang tentangPeradilan Tata Usaha Negara, setelah Majelis