Ditemukan 304682 data
317 — 166
Nomor : 6 /Pdt.G/2015/PN Mpw;Halaman 17 dari 24 halaman perkara nomor 77/PDT/2015/PT PTK18Bahwa Pembanding sependapat terhadap Putusan Dalam EksepsiPengadilan Negeri Mempawah register perkara Nomor : 6 /Pdt.G/2015/PN Mpw;Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9Oktober 1975 Nomor 951 K/ SIP / 1975 yang menyatakan :Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolaholah seperti di TingkatKasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh pembandingadalah salah; seharusnya pemeriksaan banding mengulangi
RIZAL ADITIA DARMA SAPUTRA
Terdakwa:
ILHAM BIN ABIDIN
10 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ILHAM Bin ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana administrasi kependudukan;
- Memberikan peringatan kepada Terdakwa ILHAM Bin ABIDIN untuk tidak mengulangi perbuatannya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ACH. FIRDAUS S
21 — 11
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
SHOFIATUL FIKRIYA
17 — 4
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
60 — 22
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali Terdakwa mengulangi perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah oleh putusan Hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :
menjatuhkan pidana kepadaterdakwa, perlu kiranya terlebih dahulu dipertimbangkan tentang halhal yangmemberatkan dan halhal yang meringankan sebagai berikut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tujuan Pemerintah melindungi satwasatwa liar yang dilindungi yang makin langka keberadaannya ;.Halhal yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehinggamemudahkan pemeriksaan perkara, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
SHOFIATUL FIKRIYA
14 — 2
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
10 — 5
- Menolak Permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Efendi bin Rodli) dan Pemohon II (Sutarni binti Parmin) yang dilangsungkan pada tanggal 23 Mei 2008 di Kalimantan tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mengulangi perkawinannya sesuai ketentuan hukum Islam dan undang undang Perkawinan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon sebesar Rp. 285.000,00,-(dua ratus delapan
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
NISA IBRANI S
23 — 4
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ACH. FIRDAUS S
11 — 3
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RAYHAN JAWADI
13 — 7
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
SOFIYA AGUSTIN
11 — 7
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
M. BALINDRA RADITYA MINARTA P
11 — 9
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MEYRFAN ADITYA S
16 — 4
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUCHAMMAD ADAM S S
22 — 4
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD SETIAWAN PUTRA
25 — 4
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
SOFIYA AGUSTIN
20 — 4
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RAYHAN JAWADI
25 — 8
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;3.
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD SETIAWAN PUTRA
12 — 11
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
YUDHI PRASTIO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MEYRFAN ADITYA S
15 — 6
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ;
- Menjatuhkan pidana berupa peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya;
- Menetapkan barang bukti berupa Kartu Pelajar dikembalikan kepada terdakwa ;
EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa:
Hartawansya
149 — 0
b. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
c. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Penunjukan Istri (KPI)
d. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan KDRT tanggal 5 Februari 2021
e. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan KDRT tanggal 1 Februari 2021
f. 13 (tiga belas) lembar Print Foto bukti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi-1 (Sdri. Nike Delvita Sari).