Ditemukan 1022106 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk
Tanggal 18 Nopember 2019 — Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ………………….PEMOHON KEBERATAN; Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Alamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120 Selanjutnya disebut sebagai…………………TERMOHON KEBERATAN;
739898
  • Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
    Unsur Pelaku Usaha;522 Unsur Pelaku Usaha Lain dan/atau Pihak Lainyang terkait dengan Pelaku Usaha Iain;5.2.3 Unsur Bersekongkol;5.2.4 Unsur Mengatur dan/atau MenentukanPemenang Tender;5.2.5 Unsur Dapat Mengakibatkan TeradinyaPersaingan Usaha tidak Sehat;Unsur Pelaku Usaha5.3.1.
    usaha yang bersekongkol denganpelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkaitdengan pelaku usaha lain untuk mengaturdan/atau menentukan pemenang tendersehingga dapat mengakibatkan terjadinyapersaingan usaha tidak sehat;5.3.3 Bahwa pelaku usaha yang dimaksud adalahTerlapor yaitu PT Agung Perdana Bulukumbayang merupakan pemenang tender sebagaimanatelah diuraikan pada bagian Tentang Hukum butir1.1 Tentang Identitas Terlapor;5.3.4 Bahwa dengan demikian unsur Pelaku Usahaterpenuhi;5.4 Unsur Pelaku Usaha
    Lain dan/atau Pihak Lain yangterkait dengan Pelaku Usaha lain;5.4.1.
    Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha lainadalah pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1angka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999sebagaimana disebutkan pada butir 5.3.1 di atasaHalaman 23 dari 84 halaman Putusan Nomor 28/Padt.SusKPPU/2019/PN Blk5.4.4 Bahwa pelaku usaha lain yang dimaksud adalahpelaku usaha selain Terlapor yang merupakanpesaing dalam tender a quo sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,Persekongkolan atau konspirasi usaha adalahbentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelakuusaha dengan pelaku usaha laindengan maksuduntuk menguasai pasar bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol;5.5.2 Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolanhorizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha atau penyedia barang danJasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedia barang dan jasa pesaingnya.5.5.3
Putus : 26-11-2007 — Upload : 19-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2007
Tanggal 26 Nopember 2007 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA
18278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. BHAKTI WIRA HUSADA ; Dr. RADIANTI, M.A.R.S. ; Dr. JULIANTI, M.A.R.S. ; PT. WIBISONO ELMED ; Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA ; PT. BHINEKA USADA RAYA
Putus : 26-10-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/Pid/2023
Tanggal 26 Oktober 2023 — Hj. MISNIATI binti MUHAMMAD IRAWAN
8634 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-02-2010 — Upload : 21-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39K/PDTSUS/2010
Tanggal 12 Februari 2010 — KARYA BUKIT NUSANTARA, ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU),
189126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KARYA BUKIT NUSANTARA, ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU),
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk
Tanggal 18 Nopember 2019 — Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ……………………….PEMOHON KEBERATAN; Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Alamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120 Selanjutnya disebut sebagai……………………TERMOHON KEBERATAN;
700401
  • Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
    Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan Pasal 22UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);.
    Nomor 5 Tahun 1999adalah pelaku usaha yang bersekongkol denganpelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkaitdengan pelaku usaha lain untuk mengaturdan/atau menentukan pemenang tendersehingga dapat mengakibatkan terjadinyapersaingan usaha tidak sehat;5.3.3.
    Bahwa Majelis Komisi menilai makna katadan/atau pada unsur Pelaku Usaha Laindan/atau Pihak Lain yang terkait dengan PelakuUsaha Lain bersifat alternatif ataupun kumulatif,yang artinya bisa terpenuhi salah satu ataukeduanya;5.4.2 Bahwa Majelis Komisi menilai hanya perlumembuktikan unsur pelaku usaha lain karenaseluruh Terlapor merupakan pelaku usaha yangmenjadi peserta tender, sehingga unsur PihakLain yang terkait dengan Pelaku Usaha Laintidak perlu dibuktikan;5.4.3.
    Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha lainadalah pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1Halaman 23 dari 83 halaman Putusan Nomor 29/Pdt.SusKPPU/2019/PN Blkangka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999sebagaimana disebutkan pada butir 5.3.1 di atas;5.4.4 Bahwa pelaku usaha lain yang dimaksud adalahpelaku usaha selain Terlapor yang merupakanpesaing dalam tender a quo sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,Persekongkolan atau konspirasi usaha adalahbentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelakuusaha dengan pelaku usaha lain dengan maksuduntuk menguasai pasar bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol;5.5.2 Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolanhorizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha atau penyedia barang danJasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedia barang dan jasa pesaingnya.5.5.3
Putus : 04-04-2008 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05K/KPPU/2007
Tanggal 4 April 2008 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
420342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
Putus : 28-10-2010 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1597/Pid.B/2010/PN.TNG
Tanggal 28 Oktober 2010 — KASDI Als. PETRUS
8937
  • teknologi tinggi strategis, dimana untuk usahatersebut harus memiliki persyaratan sebagai berikut: IMB(ijin Mendirikan Bangunan),HO (Surat Ijin Gangguan), Surat Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahansetempat, Surat Ijin Usaha Industri dalam hal ini dikeluarkan oleh Kementrian danTanda Daftar Perusahaan.
    SAKSI: ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; Bahwa saksi bekerja sebagai mekanik di tempat usaha Terdakwa; Bahwa saksi tidak ikut menyaring oli;Bahwa benar terdapat kegiatan penyulingan oli bekas di tempat usaha Terdakwa; Bahwa ada pembeli yang datang ke tempat usaha Terdakwa untuk membeli oli hasilpenyulingan; Bahwa saksi Abdullah kurang tahu dalam menjalankan usahanya Terdakwa mempunyaiizin
    akhirnya usaha pengolahan/penyulingan oli bekas; Bahwa Terdakwa sudah usaha pengolahan/penyulingan oli bekas selama + 2 (dua) tahun Bahwa dalam sehari, tempat usaha Terdakwa ratarata bisa menghasilkan 3 (tiga) sampai5 (lima) drum oli; Bahwa 1 (satu) drum oli berisi sekitar 200 (dua ratus) liter ; Bahwa oli bekas tersebut rencananya mau dijual kembali ; Bahwa oli hasil olahan Terdakwa tidak mempunyai merek ; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) drum oli hasil pengolahan dengan harga Rp. 800.000,(delapan
    Industri III No. 12 A Tangerang, Polisi telah melakukanpenggerebekan di tempat usaha penyulingan oli bekas milik Terdakwa KASDI Als.PETRUS; 2. Bahwa benar terdakwa melakukan penyulingan oli bekas dengan cara oli bekas disaringsampai bersih, setelah itu ditempatkan di drum dan dijual kembali; 3. Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untukmendirikan usaha pengolahan/penyulingan oli bekas;4. Bahwa benar oli hasil olahan Terdakwa tidak mempunyai merek; 5.
    PETRUS Telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Mendirikan Usaha Tanpa Izin Usaha ; 2. Memidana terdakwa KASDI Als. PETRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dariPidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
Register : 09-01-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. Wira Karya Utama, dkk Lawan KPPU
444163
  • (seratus tiga juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 211.000.000.
    yang menjadi pelaku usaha dalam Pelelangan Tahap IIIadalah Terlapor VII!
    Melakukanpenilaian terhadap perjanjian yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal4 sampai dengan Pasal 16;b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;Putusan Nomor 13/Padt.G/2015/PN Mdn Halaman 29c.
    tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasusdugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatyang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yangditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentangada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat;memanggil pelaku usaha yang
    UsahaTerlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukumusaha Pelaku Usaha tersebut3.
Putus : 09-12-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 9 Desember 2013 — BIMA PUTRA BANGSA dan PT .CITRA BANGUN ADIGRAHA MELAWAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
22673
  • Menyatakan putusan termohon atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Register Nomor .03/KPPI-1-L/2011, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;-----------------------------------------5. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 431.000,- ( Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
    BIMA PUTRA BANGSA dan PT .CITRA BANGUN ADIGRAHAMELAWANKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp.651.000.000, (enamratus lima puluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;3.
    pelapor PT.Nabatindah Sejahtera yang selaku Direktur Cabangnya adalah saudara AgusSafri dimana dengan peristiwa yang sama perkara Aquo bahwa sudahdipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkarasengketa tata usaha Negara Reg.
    pelaku usaha yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat;.c melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaanterhadap kasus dugaan praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan olehmasyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukanoleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;.d menyimpulkan hasil penyelidikan dan ataupemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;.e memanggil pelaku usaha yang
    16; dan ataub. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikanintegrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal14; dan atauc. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikankegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopolidan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehatdan atau merugikan masyarakat; dan ataud. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikanpenyalahgunaan posisi dominan; dan ataue. penetapan pembatalan atas penggabungan ataupeleburan badan usaha dan pengambilalihan sahamsebagaimana
    penjatuhan sanksi tersebut kepada para pihakterhukum dan juga mempertimbangkan akibatnya terhadappihak ketiga (pelaku usaha lain dan masyarakat), pun disampingtak luput dari pemberian efek penjera bagi pelaku usaha agartidak melakukan tindakan serupa atau ditiru) oleh calonpelanggar lainnya;Pada akhirnya dengan penjatuhan sanksi tersebut diharapkandapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha danmeningkatkan rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukanpraktek monopoli dan/atau persaingan usaha
Putus : 31-05-2006 — Upload : 01-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961K/PDT/2005
Tanggal 31 Mei 2006 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENHANKAM/ PANGLIMA TNI Cq. KEPALA STAF ANGKATAN DARAT, Cq. DIREKTUR AJUDAN JENDERAL ANGKATAN DARAT ; ABU CHASAN
14492 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-08-2003 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09PK/N/2003
Tanggal 19 Agustus 2003 — PT. Gunung Agung ; PT Indopac Perdana Finance
490 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/TUN/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT) VS KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, DK
245190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 645 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT), tempatkedudukan di Jalan Mesjid Bendungan Nomor 1011, RT001, RW 007, Cawang Ill, Jakarta Timur, yang diwakili olehDrs. Maruap Siahaan, jabatan Ketua Umum PengurusYayasan Pencinta Danau Toba, Andaru Satnyoto, jabatanSekretaris Umum Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba,Ir.
    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor 874/T/Perikanan/2000 tentang Izin Usaha Perikanan,ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, atas nama MenteriKelautan dan Perikanan, kepada PT Aquafarm Nusantara, di TobaSamosir, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukumHalaman 2 dari 7 halaman.
    Gugatan Penggugat Premature;Menimbang, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima olehPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 164/G/2017/PTUNJKT, tanggal 28 Maret 2018, kemudian di tingkat bandingputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta dengan Putusan Nomor 175/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 7Agustus 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 13 Agustus 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon
    Menetapkan serta menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta Nomor 175/B/2018/PT.TUN.JKT, tertanggal7 Agustus 2018 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta denganNomor 164/G/2017/PTUNJKT, tertanggal 28 Maret 2018 tersebutdengan:Mengadili Sendiri:1. Menyatakan batal atau tidak sah:a. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor874/T/Perikanan/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkandi Jakarta, kepada PT.
    Putusan Nomor 645 K/TUN/2018atas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. Ashadi, S.H.NIP 19540924 198403 1 001 Halaman 8 dari 7 halaman. Putusan Nomor 645 K/TUN/2018
Putus : 28-10-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — PARK YEAL WOO vs BEAK KYE LYONG, Dkk
245173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Incorporated tidak bisa melakukan kegiatan usahanya termasukpengurusan perizinan yang menunjang kegiatan usaha, dengan demikian sejakberdirinya PT. Incorporated yang sesuai dengan akta pendirian itu, PT.BK.Incorporated, tidak dapat melakukan tindakantindakan hukum atau perbuatanhukum, sebagaimana lazimnya perseroan berbadan hukum;Bahwa akibat dari tidak dapat beroperasionalnya PT. BK. Incorporated, yangdirubah menjadi PT.BK.
    Tergugat I dan menanggung biayabiayapengeluaran yang seharus dapat dibayar dengan menggunakan sisa uang sebesarUS$14,400.00, adapun pembayaranpembayaran yang dilakukan oleh Penggugatsebagai akibat tindakan Tergugat I adalah sebagai berikut: Untuk membayar gaji karyawan dan Kepala Pabrikdari bulan November 2008 s/d April 2009 sebesar Rp248.500.000,00 Perbaikan bangunan gudang sebesar Rp 35.141.500,00 Kekurangan pembayaran pembelian mesin danperbaikan mesin sebesar Rp 60.000.000,00 Serta prasarana usaha
    Putusan Nomor 243 K/Pdt/20141616"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badanhukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkanperjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yangseluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yangditetapkan dalam undangundang ini serta peraturan pelaksanaannya";(Red. pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 167/Pdt.G/2011/PN.Sby., hal. 52 alinea 4 dan 5);Bahwa terbukti ketika pendirian "Perseroan Terbatas
Register : 13-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN-Lsm
Tanggal 25 Oktober 2017 — NASRULLAH ALIAS SI DEN BIN ALM. M. ALI
10426
  • Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan usaha minyak bumi tanpa izin usaha;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);5. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6.
    Ali terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*"melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usahaniaga sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 hurufd Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UndangUndang RI No. 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi.2.
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,melakukan kegiatan usaha pengolahan Minyak Bumi dan/atau kegiatanusaha Gas Bumi tanpa izin usaha pengolahan.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal saat anggota Polres Lhokseumawe mendapat informasi bahwadidaerah pusong lama Lhokseumawe ada penjualan bahan bakar minyak (BBM)jenis solar yang dicurigai tidak memiliki izin, dan atas informasi
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,melakukan kegiatan usaha penyimpanan Minyak Bumi dan/atau kegiatanusaha Gas Bumi tanpa izin usaha penyimpanan.
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,melakukan kegiatan usaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatanHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Lsmusaha Gas Bumi tanpa izin usaha niaga.
    Setiap orang;2. melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. tentang unsur setiap orang;Menimbang, bahwa tentang unsur setiap orang dakwaan Subsidair inimajelis mengambil alin pertimbangan unsur setiap orang dakwaan primair,sehingga demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang unsur melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatanpembelian, penjualan
Putus : 12-05-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN SERANG Nomor 124/Pid.B/2016/PN Srg
Tanggal 12 Mei 2016 — JOJO SUBAGIO
646
  • Menyatakan terdakwa JOJO SUBAGIO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Melakukan usaha pernambangan tanpa SIUP, IPR atau IUPK;2.
    Menetapkan barang bukti:- Akta pendirian perusahaan nomor: 133 tanggal 29 Juni 2009 Notaris DWI SWANDIANI, SH;- Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 503/01-Ekbang, Bogor tanggal 08 Januari 2010;- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 10.04.3.49.04172 tanggal 07 Oktober 2015;- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor: 517/588/268/PK/DU/ BPPTPM/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015;- 3 (tiga) lembar surat perjanjian antara H.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2461 K/PDT/2009
PT. SS. SANGYO INDONESIA; PT. MARSOL ABADI INDONESIA / IN MINARO / KEDA
10875 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menanyakan kepada Tergugat danTergugat II bagaimana selanjutnya mengenai nasib Perusahaan dan nasib dariselurun karyawan Penggugat, karena sebagaimana kesepakatan bersamasecara lisan (gentlemant agreement) pada awal mulanya hubungan kerja samatahun 1996, dimana disepakati bahwa Penggugat hanya dapat menerima order(order tunggal) dari Tergugat I, dan untuk itu Tergugat dan Tergugat Ilmenyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kerugian materiyang dialami Penggugat baik kerugian sebagai modal usaha
    (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Dollar AmerikaSerikat), maka jumlah kerugian atas modal kerja dan uang jaminan Penggugatuntuk dapat membuka usaha di Indonesia adalah sebesar USD 1,550,000. +USD 775,000, = USD 3,275,000. (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribuHal. 5 dari 27 hal. Put.
Register : 14-12-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 16-08-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 1/PDT.KPPU/2017/PN JMB
Tanggal 3 Mei 2018 — PT Bina Uli (Para pemohon) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (termohon)
453222
  • MENGADILI :- Menerima Permohonan Keberatan dari Para Pemohon;- Memperbaiki amar Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 18/KPPU-I/2016 Tanggal 21 November 2017, sehingga menjadi :1. Menyatakan Bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan terlapor III terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat2.
    Menyatakan Bahwa Terlapor IV tidak terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat3.
    Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran dibudang usaha Satuan Kerja komisi Pengawas persaingan Usaha melalui Bank pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)4.
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluhjuta rupiah) yang harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran dibudang usaha Satuan Kerja komisi Pengawas persaingan Usaha melalui Bank pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)5. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp.
    Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluhjuta rupiah) yang harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran dibudang usaha Satuan Kerja komisi Pengawas persaingan Usaha melalui Bank pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)6.
    PT Bina Uli (Para pemohon) melawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (termohon)
Putus : 24-10-2017 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/Pid.SUS-LH/2017
Tanggal 24 Oktober 2017 — SUPAAT bin KASNAN
58846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negeri Semarang karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa Supaat bin Kasnan pada hari Selasa tanggal 06Oktober tahun 2015 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu di dalambulan Oktober tahun 2015 atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempatdi lokasi penambangan di daerah perbukitan dukuh Ngumpulsari, KelurahanBulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang atau setidaktidaknya di suatu lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telahmelakukan usaha
    penambangan tanpa IUP (ljin Usaha Penambangan), IPRatau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UURI Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan dengan cara :1.
    penambangan sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka (19) UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral ;Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untukmemproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya ;Bahwa in casu, Terdakwa tidak memproduksi mineral dan/ atau batubaradan mineral ikutannya, namun terdakwa hanya melakukan melakukanpengawasan keluar masuk truck di penambangan tanah ;Sedangkan yang dimaksud dengan usaha pertambangan, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka
    (6), bahwa Usaha Pertambangan adalahkegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,Hal. 5 dari 9 hal.
    Namun izin tersebut sementara diajukanpemohonan perpanjangan dan hingga sekarang ini Pemerintah Daerah tidakmengizinkan dilakukan penambangan di areal tersebut. namun dalamkenyataannya Terdakwa selaku pemilik areal tahan mengelola usahapenambangan galian tanah wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yangbaru ;Terdakwa telah mengelola tanah galian seharinya menjual kepada parapembeli kurang lebih 50 truk sehari dengan harga ratarata Rp200.000,00 (duaratus ribu rupiah) per truk.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 K/TUN/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. BORIANDY PUTRA VS KEPALA DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN BENCANA PROVINSI DKI JAKARTA;
585676 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-06-2011 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 01/Pdt.P/KPPU/2011/PN.JKT.BAR
Tanggal 26 Maret 2012 — Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU);
435147
  • Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA(KPPU);
    Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp.4.000.000.000, (empatmilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kea Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Menghukum Terlapor Il, membayar denda sebesar Rp.6.000.000.000, (enammilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan KPPU No. 38/KPPUL/2010 tertanggal7 Maret 2011, tersebut Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II telahmengajukan keberatan
    Page 36 of 1701.31.4"Pelalcu usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengaturdan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkanterjadinya persaingan usaha tidak sehat" Bahwa permasalahan yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 tersebutpada pokoknya merupakan larangan persekongkolan dalam tender ataudikenal pula dengan istilah collusive tendering ataubidrig ging; Bahwa kerangka teori hukum persaingan usaha sama sekali tidak pemahmemasukkan persekongkolan vertikal dalam tender
    Page 37 of 170Yang pertama, para pelaku usaha bersepakat untuk memasukkanpenawaran yang sama sehingga menghilangkan persaingan harga. Bentukyang kedua, para pelaku usaha bersepakat mengenai pelaku usaha yangakan mengajukan penawaran yang paling rendah dan kemudian bergantiansedemikian rupa dengan pelaku usaha yang lain sehingga masingmasingpelaku usaha memenangkan sejumlah atau nilai tertentu dari proyek yangdisepakati.
    '"Adapun teljemahan bebasnya adalah sebagai berikut:"Tender yang kolusifteljadi ketika para pelaku usaha berkolaborasi dalammerespon suatu undangan untuk mengikuti tender untuk penyediaanbarang dan jasa. Praktek tersebut membatasi persaingan harga antara parapelaku usaha dan merupakan suatu usaha oleh para peserta tender untukmembagi pasar diantara mereka sendiri.