Ditemukan 1022106 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
305268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PELAYARAN SAMUDRAJAYA NIAGAPERKASA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
    PelayaranSamudrajaya Niagaperkasa sebagai Terlapor atas hasil pemeriksaan timpemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan No. Perkara19/KPPUL/2009 ;Bahwa Petikan Penetapan No. 154/KPPU/PEN/XII/2009 tertanggal 22Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Komisi Persaingan Usaha RepublikIndonesia PT. Pelayaran Samudrajaya Niagaperkasa sebagai terlapor ,PT.
    No. 71 K/Pdt.Sus/201217.18.19.Bahwa sebagaimana uraian point 16, pertimbangan Majelis KomisiPengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tidak mencerminkanrasa keadilan dalam penegakan hukum, karena pertimbangan tersebutdidasarkan atas asumsi dari Tim Pemeriksa dari Komisi PengawasPersaingan Usaha yang menguraikan adanya keuntungan sekitarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah).
    Menyatakan Terlapor , Terlapor Il dan Terlapor III terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat ;2.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) yang harus disetorkan keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha, Departemen Perdagangan SekretariatJenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Oleh karena itu, pendapat atau kesimpulan dari Majelis KomisiPengawas Persaingan Usaha RI hanyalah didasarkan atas asumsiasumsibukan dilandaskan atas hukum acara yang benar, sebagaimana pasal 164H.I.R yang mengatur masalah pembuktian.
Register : 05-04-2016 — Putus : 29-07-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/PDT.SUS_KPPU/2016/PN RAP
Tanggal 29 Juli 2016 — Perdata - CHARLES SINAGA Lawan - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
24858
  • Perdata- CHARLES SINAGALawan- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    SAULI JAYA, selanjutnyadisebut SCD AQAL 0... eeceeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeaeeaeeeeenaes PEMOHONKEBERATAN;Lawan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, beralamatdi Jalan Ir. H.
    Dalam Surat Keberatan ini yang dimaksudkan denganPelaku Usaha adalah CV.SAULI JAYA selaku Pemohon Keberatan/Terlapor VII;Unsur BersekongkolBersekongkol adalah Kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha denganpihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upayamemenangkan peserta tender tertentu .Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa :a. Kerjasama antara dua pihak atau lebih;b.
    Unsur Persaingan Usaha Tidak SehatPersaingan usaha tidak sehat adalah Persaingan antar pelaku usaha dalammenjalankan kegiatan dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukandengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persainganusaha .
    MAJELIS KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TIDAK TEPATMEMBUAT KESIMPULAN :a) Bahwa Pemohon Keberatan merasa keberatan atas Putusan KomisiPengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21 Maret 2016, menolak Putusan Komisi PengawasanPersaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPUL/2015,Tanggal 21Maret 2016,oleh karena Kurang Para Pihak Terlapor;b) Bahwa Termohon Keberatan (KPPU) Diskriminatif terhadap peserta LelangTertentu oleh karena ada Peserta Lelang sebagai Pemenang
    Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (CV.SAULI JAYA/Terlapor VII) tidakberkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp. 316.823.000,00 yang harusdisetor pada Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usahamelalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha).6.
Putus : 21-08-2008 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631K/PDT.SUS/2008
Tanggal 21 Agustus 2008 — GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
273451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUNA ERA DISTRIBUSI ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. GUNA ELEKTRO
    Pasal 1 butir 19 UndangUndang No. 5 Tahun 1999menyatakan :Pengadilan negeri adalah pengadilan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, di tempat kedudukanhukum dan usaha pelaku usaha ;Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 menyatakan : Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dilakukan oleh pelakuusaha terlapor kepada pengadilan negeri di tempat kedudukan hokumdan usaha pelaku usaha tersebut ;Bahwa Pemohon Keberatan berkedudukan hukum usaha di Taman KebonJeruk Blok
    Usaha :1. bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 adalah sebagaimana telah diuraikan pada butir3.2.1.1;Hal 9 dari 105 hal.
    Pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usahaterhadap produk yang sama ;3. Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyaikekuatan bersaing yang segnifikan dalam pasar yangbersangkutan (lihat memori penjelasan atas Pasal 17 ayat 2) ;4.
    usaha lain, yang dapatmengakibatkan terjadnya praktek monopoli dan/atau persainganusaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasiterhadap pelaku usaha tertentu.1.
    Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentangdugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat.Hal 91 dari 105 hal. Putusan No.631 K/Pdt.Sus/2008b. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.c.
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk
Tanggal 18 Nopember 2019 — Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ………………….PEMOHON KEBERATAN; Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Alamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120 Selanjutnya disebut sebagai…………………TERMOHON KEBERATAN;
739898
  • Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
    Unsur Pelaku Usaha;522 Unsur Pelaku Usaha Lain dan/atau Pihak Lainyang terkait dengan Pelaku Usaha Iain;5.2.3 Unsur Bersekongkol;5.2.4 Unsur Mengatur dan/atau MenentukanPemenang Tender;5.2.5 Unsur Dapat Mengakibatkan TeradinyaPersaingan Usaha tidak Sehat;Unsur Pelaku Usaha5.3.1.
    usaha yang bersekongkol denganpelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkaitdengan pelaku usaha lain untuk mengaturdan/atau menentukan pemenang tendersehingga dapat mengakibatkan terjadinyapersaingan usaha tidak sehat;5.3.3 Bahwa pelaku usaha yang dimaksud adalahTerlapor yaitu PT Agung Perdana Bulukumbayang merupakan pemenang tender sebagaimanatelah diuraikan pada bagian Tentang Hukum butir1.1 Tentang Identitas Terlapor;5.3.4 Bahwa dengan demikian unsur Pelaku Usahaterpenuhi;5.4 Unsur Pelaku Usaha
    Lain dan/atau Pihak Lain yangterkait dengan Pelaku Usaha lain;5.4.1.
    Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha lainadalah pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1angka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999sebagaimana disebutkan pada butir 5.3.1 di atasaHalaman 23 dari 84 halaman Putusan Nomor 28/Padt.SusKPPU/2019/PN Blk5.4.4 Bahwa pelaku usaha lain yang dimaksud adalahpelaku usaha selain Terlapor yang merupakanpesaing dalam tender a quo sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,Persekongkolan atau konspirasi usaha adalahbentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelakuusaha dengan pelaku usaha laindengan maksuduntuk menguasai pasar bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol;5.5.2 Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolanhorizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha atau penyedia barang danJasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedia barang dan jasa pesaingnya.5.5.3
Register : 09-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk
Tanggal 18 Nopember 2019 — Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, Bulukumba Selanjutnya disebut sebagai ……………………….PEMOHON KEBERATAN; Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Alamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120 Selanjutnya disebut sebagai……………………TERMOHON KEBERATAN;
700401
  • Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Gajah Mada 38 A Loka, Ujung Bulu, BulukumbaSelanjutnya disebut sebagai .PEMOHON KEBERATAN;Mengajukan keberatan terhadap Nama : Komisi Pengawas Persaingan UsahaAlamat : Jl. H. Juanda No 26 Jakarta Pusat 10120Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN;
    Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan Pasal 22UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);.
    Nomor 5 Tahun 1999adalah pelaku usaha yang bersekongkol denganpelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkaitdengan pelaku usaha lain untuk mengaturdan/atau menentukan pemenang tendersehingga dapat mengakibatkan terjadinyapersaingan usaha tidak sehat;5.3.3.
    Bahwa Majelis Komisi menilai makna katadan/atau pada unsur Pelaku Usaha Laindan/atau Pihak Lain yang terkait dengan PelakuUsaha Lain bersifat alternatif ataupun kumulatif,yang artinya bisa terpenuhi salah satu ataukeduanya;5.4.2 Bahwa Majelis Komisi menilai hanya perlumembuktikan unsur pelaku usaha lain karenaseluruh Terlapor merupakan pelaku usaha yangmenjadi peserta tender, sehingga unsur PihakLain yang terkait dengan Pelaku Usaha Laintidak perlu dibuktikan;5.4.3.
    Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha lainadalah pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1Halaman 23 dari 83 halaman Putusan Nomor 29/Pdt.SusKPPU/2019/PN Blkangka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999sebagaimana disebutkan pada butir 5.3.1 di atas;5.4.4 Bahwa pelaku usaha lain yang dimaksud adalahpelaku usaha selain Terlapor yang merupakanpesaing dalam tender a quo sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999,Persekongkolan atau konspirasi usaha adalahbentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelakuusaha dengan pelaku usaha lain dengan maksuduntuk menguasai pasar bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol;5.5.2 Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolanhorizontal adalah persekongkolan yang terjadiantara pelaku usaha atau penyedia barang danJasa dengan sesama pelaku usaha ataupenyedia barang dan jasa pesaingnya.5.5.3
Putus : 04-04-2008 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05K/KPPU/2007
Tanggal 4 April 2008 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
420342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA ; PT BINA BANGUN PUTRA ; PT VARIA USAHA, dkk.
Putus : 28-10-2010 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1597/Pid.B/2010/PN.TNG
Tanggal 28 Oktober 2010 — KASDI Als. PETRUS
8937
  • teknologi tinggi strategis, dimana untuk usahatersebut harus memiliki persyaratan sebagai berikut: IMB(ijin Mendirikan Bangunan),HO (Surat Ijin Gangguan), Surat Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahansetempat, Surat Ijin Usaha Industri dalam hal ini dikeluarkan oleh Kementrian danTanda Daftar Perusahaan.
    SAKSI: ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; Bahwa saksi bekerja sebagai mekanik di tempat usaha Terdakwa; Bahwa saksi tidak ikut menyaring oli;Bahwa benar terdapat kegiatan penyulingan oli bekas di tempat usaha Terdakwa; Bahwa ada pembeli yang datang ke tempat usaha Terdakwa untuk membeli oli hasilpenyulingan; Bahwa saksi Abdullah kurang tahu dalam menjalankan usahanya Terdakwa mempunyaiizin
    akhirnya usaha pengolahan/penyulingan oli bekas; Bahwa Terdakwa sudah usaha pengolahan/penyulingan oli bekas selama + 2 (dua) tahun Bahwa dalam sehari, tempat usaha Terdakwa ratarata bisa menghasilkan 3 (tiga) sampai5 (lima) drum oli; Bahwa 1 (satu) drum oli berisi sekitar 200 (dua ratus) liter ; Bahwa oli bekas tersebut rencananya mau dijual kembali ; Bahwa oli hasil olahan Terdakwa tidak mempunyai merek ; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) drum oli hasil pengolahan dengan harga Rp. 800.000,(delapan
    Industri III No. 12 A Tangerang, Polisi telah melakukanpenggerebekan di tempat usaha penyulingan oli bekas milik Terdakwa KASDI Als.PETRUS; 2. Bahwa benar terdakwa melakukan penyulingan oli bekas dengan cara oli bekas disaringsampai bersih, setelah itu ditempatkan di drum dan dijual kembali; 3. Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untukmendirikan usaha pengolahan/penyulingan oli bekas;4. Bahwa benar oli hasil olahan Terdakwa tidak mempunyai merek; 5.
    PETRUS Telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Mendirikan Usaha Tanpa Izin Usaha ; 2. Memidana terdakwa KASDI Als. PETRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dariPidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
Register : 09-01-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 18 Maret 2015 — PT. Wira Karya Utama, dkk Lawan KPPU
444163
  • (seratus tiga juta rupiah) yang harus disetor kekas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 211.000.000.
    yang menjadi pelaku usaha dalam Pelelangan Tahap IIIadalah Terlapor VII!
    Melakukanpenilaian terhadap perjanjian yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal4 sampai dengan Pasal 16;b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatsebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;Putusan Nomor 13/Padt.G/2015/PN Mdn Halaman 29c.
    tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasusdugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatyang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yangditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentangada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usahatidak sehat;memanggil pelaku usaha yang
    UsahaTerlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukumusaha Pelaku Usaha tersebut3.
Putus : 09-12-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 9 Desember 2013 — BIMA PUTRA BANGSA dan PT .CITRA BANGUN ADIGRAHA MELAWAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
22673
  • Menyatakan putusan termohon atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Register Nomor .03/KPPI-1-L/2011, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;-----------------------------------------5. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 431.000,- ( Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
    BIMA PUTRA BANGSA dan PT .CITRA BANGUN ADIGRAHAMELAWANKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp.651.000.000, (enamratus lima puluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di BidangPersaingan Usaha) ;3.
    pelapor PT.Nabatindah Sejahtera yang selaku Direktur Cabangnya adalah saudara AgusSafri dimana dengan peristiwa yang sama perkara Aquo bahwa sudahdipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkarasengketa tata usaha Negara Reg.
    pelaku usaha yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat;.c melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaanterhadap kasus dugaan praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan olehmasyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukanoleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;.d menyimpulkan hasil penyelidikan dan ataupemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;.e memanggil pelaku usaha yang
    16; dan ataub. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikanintegrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal14; dan atauc. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikankegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopolidan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehatdan atau merugikan masyarakat; dan ataud. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikanpenyalahgunaan posisi dominan; dan ataue. penetapan pembatalan atas penggabungan ataupeleburan badan usaha dan pengambilalihan sahamsebagaimana
    penjatuhan sanksi tersebut kepada para pihakterhukum dan juga mempertimbangkan akibatnya terhadappihak ketiga (pelaku usaha lain dan masyarakat), pun disampingtak luput dari pemberian efek penjera bagi pelaku usaha agartidak melakukan tindakan serupa atau ditiru) oleh calonpelanggar lainnya;Pada akhirnya dengan penjatuhan sanksi tersebut diharapkandapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha danmeningkatkan rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukanpraktek monopoli dan/atau persaingan usaha
Putus : 31-05-2006 — Upload : 01-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961K/PDT/2005
Tanggal 31 Mei 2006 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENHANKAM/ PANGLIMA TNI Cq. KEPALA STAF ANGKATAN DARAT, Cq. DIREKTUR AJUDAN JENDERAL ANGKATAN DARAT ; ABU CHASAN
14492 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-05-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN SERANG Nomor 124/Pid.B/2016/PN Srg
Tanggal 12 Mei 2016 — JOJO SUBAGIO
646
  • Menyatakan terdakwa JOJO SUBAGIO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Melakukan usaha pernambangan tanpa SIUP, IPR atau IUPK;2.
    Menetapkan barang bukti:- Akta pendirian perusahaan nomor: 133 tanggal 29 Juni 2009 Notaris DWI SWANDIANI, SH;- Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 503/01-Ekbang, Bogor tanggal 08 Januari 2010;- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 10.04.3.49.04172 tanggal 07 Oktober 2015;- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor: 517/588/268/PK/DU/ BPPTPM/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015;- 3 (tiga) lembar surat perjanjian antara H.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — Vaswani VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec., Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha DAN 1. Prof. Dr. RUSADI KANTAPRAWIRA, S.H., Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif Tahun 2004, DKK.
384167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vaswani VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), yang diwakili oleh Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec., Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha DAN 1. Prof. Dr. RUSADI KANTAPRAWIRA, S.H., Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif Tahun 2004, DKK.
    perjanjian menyelenggarakan kegiatanberbagai usaha dalam bidang ekonomi;Istilah persekongkolan dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 5/199,harus diartikan sebagai mana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 8, yangmenyatakan: persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha laindengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagikepentingan pelaku usaha yang bersekongkol;7.
    Bahwa istilah pihak lain dalam undangundang ini apakah menunjuk padapelaku Usaha atau pada perorangan yang bukan pelaku usaha?
    Apakah menunjuk pada pelaku usaha juga atau pihak lain ini menunjuk padaperseorangan yang bukan pelaku usaha? dalam penjelasan terhadap PasalHalaman 40 dari 114 hal. Put.
    Bahwa Judex Facti Khilaf Dalam Menerapkan Hukum Dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli DanPersaingan Usaha Tidak Sehat;1. Bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 1 angka 8Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi: "Persekongkolanatau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan olehpelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untukmenguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yangbersekongkol".
Putus : 14-05-2008 — Upload : 12-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/KPPU/2007
Tanggal 14 Mei 2008 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
185149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) ; PT. MITRA BUANA WIDYASAKTI ; Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek APBN Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (DIPA 2005), Dkk
Putus : 28-10-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — PARK YEAL WOO vs BEAK KYE LYONG, Dkk
245173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Incorporated tidak bisa melakukan kegiatan usahanya termasukpengurusan perizinan yang menunjang kegiatan usaha, dengan demikian sejakberdirinya PT. Incorporated yang sesuai dengan akta pendirian itu, PT.BK.Incorporated, tidak dapat melakukan tindakantindakan hukum atau perbuatanhukum, sebagaimana lazimnya perseroan berbadan hukum;Bahwa akibat dari tidak dapat beroperasionalnya PT. BK. Incorporated, yangdirubah menjadi PT.BK.
    Tergugat I dan menanggung biayabiayapengeluaran yang seharus dapat dibayar dengan menggunakan sisa uang sebesarUS$14,400.00, adapun pembayaranpembayaran yang dilakukan oleh Penggugatsebagai akibat tindakan Tergugat I adalah sebagai berikut: Untuk membayar gaji karyawan dan Kepala Pabrikdari bulan November 2008 s/d April 2009 sebesar Rp248.500.000,00 Perbaikan bangunan gudang sebesar Rp 35.141.500,00 Kekurangan pembayaran pembelian mesin danperbaikan mesin sebesar Rp 60.000.000,00 Serta prasarana usaha
    Putusan Nomor 243 K/Pdt/20141616"Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badanhukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkanperjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yangseluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yangditetapkan dalam undangundang ini serta peraturan pelaksanaannya";(Red. pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 167/Pdt.G/2011/PN.Sby., hal. 52 alinea 4 dan 5);Bahwa terbukti ketika pendirian "Perseroan Terbatas
Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/TUN/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT) VS KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, DK
245190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 645 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT), tempatkedudukan di Jalan Mesjid Bendungan Nomor 1011, RT001, RW 007, Cawang Ill, Jakarta Timur, yang diwakili olehDrs. Maruap Siahaan, jabatan Ketua Umum PengurusYayasan Pencinta Danau Toba, Andaru Satnyoto, jabatanSekretaris Umum Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba,Ir.
    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor 874/T/Perikanan/2000 tentang Izin Usaha Perikanan,ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, atas nama MenteriKelautan dan Perikanan, kepada PT Aquafarm Nusantara, di TobaSamosir, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukumHalaman 2 dari 7 halaman.
    Gugatan Penggugat Premature;Menimbang, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima olehPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 164/G/2017/PTUNJKT, tanggal 28 Maret 2018, kemudian di tingkat bandingputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta dengan Putusan Nomor 175/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 7Agustus 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 13 Agustus 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon
    Menetapkan serta menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Jakarta Nomor 175/B/2018/PT.TUN.JKT, tertanggal7 Agustus 2018 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta denganNomor 164/G/2017/PTUNJKT, tertanggal 28 Maret 2018 tersebutdengan:Mengadili Sendiri:1. Menyatakan batal atau tidak sah:a. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor874/T/Perikanan/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkandi Jakarta, kepada PT.
    Putusan Nomor 645 K/TUN/2018atas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,H. Ashadi, S.H.NIP 19540924 198403 1 001 Halaman 8 dari 7 halaman. Putusan Nomor 645 K/TUN/2018
Putus : 19-08-2003 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09PK/N/2003
Tanggal 19 Agustus 2003 — PT. Gunung Agung ; PT Indopac Perdana Finance
490 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-09-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 K/TUN/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. BORIANDY PUTRA VS KEPALA DINAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN BENCANA PROVINSI DKI JAKARTA;
585676 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN-Lsm
Tanggal 25 Oktober 2017 — NASRULLAH ALIAS SI DEN BIN ALM. M. ALI
10426
  • Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan usaha minyak bumi tanpa izin usaha;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);5. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6.
    Ali terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*"melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa izin usahaniaga sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 hurufd Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UndangUndang RI No. 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi.2.
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,melakukan kegiatan usaha pengolahan Minyak Bumi dan/atau kegiatanusaha Gas Bumi tanpa izin usaha pengolahan.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal saat anggota Polres Lhokseumawe mendapat informasi bahwadidaerah pusong lama Lhokseumawe ada penjualan bahan bakar minyak (BBM)jenis solar yang dicurigai tidak memiliki izin, dan atas informasi
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,melakukan kegiatan usaha penyimpanan Minyak Bumi dan/atau kegiatanusaha Gas Bumi tanpa izin usaha penyimpanan.
    Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe,melakukan kegiatan usaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatanHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2017/PN Lsmusaha Gas Bumi tanpa izin usaha niaga.
    Setiap orang;2. melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. tentang unsur setiap orang;Menimbang, bahwa tentang unsur setiap orang dakwaan Subsidair inimajelis mengambil alin pertimbangan unsur setiap orang dakwaan primair,sehingga demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;Ad 2 Tentang unsur melakukan niaga tanpa izin usaha;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatanpembelian, penjualan
Register : 14-06-2011 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 01/Pdt.P/KPPU/2011/PN.JKT.BAR
Tanggal 26 Maret 2012 — Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU);
435147
  • Kelsri; LAWAN ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA(KPPU);
    Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp.4.000.000.000, (empatmilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kea Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;3.
    Menghukum Terlapor Il, membayar denda sebesar Rp.6.000.000.000, (enammilyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi PengawasPersaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelangaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan KPPU No. 38/KPPUL/2010 tertanggal7 Maret 2011, tersebut Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II telahmengajukan keberatan
    Page 36 of 1701.31.4"Pelalcu usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengaturdan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkanterjadinya persaingan usaha tidak sehat" Bahwa permasalahan yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5/1999 tersebutpada pokoknya merupakan larangan persekongkolan dalam tender ataudikenal pula dengan istilah collusive tendering ataubidrig ging; Bahwa kerangka teori hukum persaingan usaha sama sekali tidak pemahmemasukkan persekongkolan vertikal dalam tender
    Page 37 of 170Yang pertama, para pelaku usaha bersepakat untuk memasukkanpenawaran yang sama sehingga menghilangkan persaingan harga. Bentukyang kedua, para pelaku usaha bersepakat mengenai pelaku usaha yangakan mengajukan penawaran yang paling rendah dan kemudian bergantiansedemikian rupa dengan pelaku usaha yang lain sehingga masingmasingpelaku usaha memenangkan sejumlah atau nilai tertentu dari proyek yangdisepakati.
    '"Adapun teljemahan bebasnya adalah sebagai berikut:"Tender yang kolusifteljadi ketika para pelaku usaha berkolaborasi dalammerespon suatu undangan untuk mengikuti tender untuk penyediaanbarang dan jasa. Praktek tersebut membatasi persaingan harga antara parapelaku usaha dan merupakan suatu usaha oleh para peserta tender untukmembagi pasar diantara mereka sendiri.
Putus : 08-01-2007 — Upload : 18-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527K/TUN/2004
Tanggal 8 Januari 2007 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PERSERO) ; KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ; vs. KOPERASI KARYAWAN PERKEBUNAN MANDALA WANGI
583593 Berkekuatan Hukum Tetap