Ditemukan 896385 data
16 — 9
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 186/Pdt.P/2023/PA. Mdn tanggal 09 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
186/Pdt.P/2023/PA.Mdn
23 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2143/Pdt.G/2023/PA.Bjn tanggal 15 September 2023 ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
2143/Pdt.G/2023/PA.Bjn
122 — 75
Menguatkan Penetapan Dismisal Ketua Pengadilan Tata Usaha NegarBanda Aceh Nomor 29/G/TF/2023/PTUN.BNAtanggal 6 Desember 2023;3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
29/TF/PLW/2023/PTUN.BNA
37 — 10
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3970/Pdt.G/ 2023/PA.Jr tanggal 4 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Ula 1445 Hijriah;III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Sri Wahdini Binti Rasidi
27 — 20
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 447/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 447/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
447/Pdt.P/2023/MS.Tkn
75 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 151/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 01 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
151/Pdt.G/2023/PA.Btk
Hendra Dwi Gunanda, S.H.
Terdakwa:
WAGITO Alias BEJO Bin MANGUN SEMITO, Alm.
60 — 32
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diterima;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-II-10/KLD/02/2023 tanggal 24 Januari 2023 tidak dapat diterima;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
120/Pid.Sus/2023/PN Kla
25 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 273/Pdt.G/2023/PA.Batg tanggal 11 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
273/Pdt.G/2023/PA.Batg
11 — 10
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 834/Pdt.G/2023/PA.Ppg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tahun 2023;
834/Pdt.G/2023/PA.Ppg
18 — 7
Menyatakan perkara Nomor 950/Pdt.G/2023/PA.Pdg dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mencoret Perkara Nomor: 950/Pdt.G/2023/PA.Pdg, dari Buku Register Perkara4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
950/Pdt.G/2023/PA.Pdg
48 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 20 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
298/Pdt.G/2023/PA.Tsm
72 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr. tanggal 8 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Zulqaidah 1444 Hijriyah;III. Menghukum kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
323/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Terbanding/Penggugat : Eryanti Binti Zulkifli
46 — 32
Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 256/Pdt.G/2023/MS.Lsk tanggal 14 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1445 Hijriah;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
97/Pdt.G/2023/MS.Aceh
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor863/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
863/Pdt.G/2023/PA.Dp
45 — 10
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 16 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
148/Pdt.G/2023/PA.Kis
37 — 7
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara No 40/Pdt G/2023/MS Lsm
2. Menyatakan perkara nomor 40/Pdt G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut
3.Membebankan kpd Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
56 — 49
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 08 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Btk
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1069/Pdt.G/2023/PA.GM
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 281/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PA.Kis