Ditemukan 897127 data
ANTONIUS SURYANTO
Tergugat:
RUDY HALIM
20 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 17 Februari 2023 dalam Register Nomor 123/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr tersebut gugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp457.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah);
123/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
34 — 25
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 553/Pdt.G/2023/PA.Dpk. tanggal 19 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
262/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
31 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Ek dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Enrekang Tahun Anggaran 2023;
41/Pdt.G/2023/PA.Ek
29 — 23
Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/MS.Snb putus karena dicabut;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sinabang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4. Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkamah Syariyah Sinabang tahun 2023 sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/MS.Snb
30 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PA. Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023.
379/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
HASRIA ODE HAKIM
Tergugat:
LA PUA ODE ADAM
Turut Tergugat:
LA MADI KARIM
78 — 21
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Lbh;
- Menyatakan Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Lbh dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PN Lbh
38 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 119/Pdt.G/2023/PN Amr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mencoret perkara perdata Nomor 119/Pdt.G/2023/PN Amr dari register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
119/Pdt.G/2023/PN Amr
15 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 3177/Pdt.G/2023/PA.BL, tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
3177/Pdt.G/2023/PA.BL
65 — 32
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 2106/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 28 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2106/Pdt.G/2023/PA.Amb
67 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Batg tanggal 22 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp252.500,00 (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
286/Pdt.G/2023/PA.Batg
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO (Tbk) KANTOR CABANG KUDUS
Tergugat:
1.Irko Setya Wijaya
2.Sutiyem
53 — 44
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 15/Pdt.GS/2023/PN Kds yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 15/Pdt.GS/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu Rupiah);
15/Pdt.G.S/2023/PN Kds
2 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1633/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah);
1633/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 972/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
972/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 12 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);424/Pdt.G/2023/PA.Ktp
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1466/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1466/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1348/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1348/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 3
MENETAPKAN:
- Membatalkan perkara Nomor 102/Pdt.P/2023/PA.Rap tanggal 13 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
102/Pdt.P/2023/PA.Rap
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 397/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
397/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1572/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (limaratus empat puluh limaribu rupiah);
1572/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1476/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1476/Pdt.G/2023/PA.Kis