Ditemukan 896385 data
8 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1428/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah).
1428/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1947/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1947/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tuju puluh empat ribu rupiah);
1947/Pdt.G/2023/PA.Tsm
27 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 342/Pdt.G/2023/PA.Bkt., dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2023;
342/Pdt.G/2023/PA.Bkt
71 — 36
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Krs. tanggal 14 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Zulqaidah 1444 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
321/Pdt.G/2023/PTA.Sby
26 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 528/Pdt.G/2023/PA.Bjm dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banjarmasin Tahun 2023;
528/Pdt.G/2023/PA.Bjm
16 — 13
- Menyatakan perkara Nomor 985/Pdt.G/2023/PA.Btl tanggal 25 Juli 2023 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
985/Pdt.G/2023/PA.Btl
29 — 18
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3511/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 10 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1445 hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
434/Pdt.G/2023/PTA.Sby
31 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 241/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :241/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
241/Pdt.G/2023/MS.Tkn
27 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 244/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 244/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
244/Pdt.G/2023/MS.Tkn
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 37/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.815000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah);
37/Pdt.G/2023/PA.Bm
117 — 3
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 111/Pdt.G/2023/PA.Mlg. tanggal 18 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
249/Pdt.G/2023/PTA.Sby
22 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
66/Pdt.G/2023/PA.Kla
John Putra
Termohon:
Kapolres Konawe Utara
65 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Unh;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha untuk mencoret perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Unh Unh dalam register Praperadilan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
1/Pid.Pra/2023/PN Unh
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Juni 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
73/Pdt.P/2023/PA.Kis
14 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 487/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 487/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah);
487/Pdt.G/2023/PA.Kla
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 215/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
215/Pdt.G/2023/PA.Tba
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 15 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
57/Pdt.P/2023/PA.Kis
21 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.MLG;
- Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Kota Madya Malang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Malang Tahun Anggaran 2023;
539/Pdt.G/2023/PA.MLG
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 499/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
499/Pdt.G/2023/PA.Lpk
28 — 24
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 516/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 516/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
516/Pdt.G/2023/MS.Tkn