Ditemukan 896140 data
6 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2225/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2225/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 9
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 6 Juli 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);491/Pdt.G/2023/PA.Ktp
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1440/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1440/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1666/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluhribu rupiah).
1666/Pdt.G/2023/PA.Kis
25 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
53/Pdt.G/2023/PA.Rmb
13 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1268/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.165.000,00 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
1268/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1976/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1976/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 870/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
870/Pdt.G/2023/PA.LLG
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 640/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
640/Pdt.G/2023/PA.LLG
8 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1834/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1834/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 99/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 28 Maret 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
99/Pdt.P/2023/PA.Tnk
22 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Batg dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
6/Pdt.G/2023/PA.Batg
124 — 80
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 33/G/2023/PTUN.SMG., tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
166/B/2023/PT.TUN.SBY
ESSAM OMAR MOHAMED AZZUBAIDI selaku Direktur PT. HAJI PUTRA INDONESIA
Tergugat:
RUDY SIRAPANDJI Selaku Direktur PT. SURYA EDEN UTAMA dan selaku Pribadi
Turut Tergugat:
1.PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk,
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL â KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
127 — 88
MENGADILI :
- Menetapkan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
22/Pdt.G/2023/PN Cjr
22 — 6
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 751/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 9 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);751/Pdt.G/2023/PA.Ktp
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
114 — 67
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
Terdakwa:
FAJARSYAH Bin SAHRIL
49 — 28
Karya Anugerah Ekspres dengan Nomor 33, tanggal 20 Maret 2023, yang di buat di Kantor Notaris Pejabat Akta Tanah Pejabat Lelang Kelas II Dr MARKUS GUNAWAN , S.H., M.Kn;
- 8 (delapan) lembar Foto Copy Surat Penjanjian Kemitraan Nomor : 216 / HRD / KAE / SPK / III / 2022, tanggal 14 Maret 2022 dibuat dan ditandangani oleh MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.T, Jabatan HRD dan FAJARSYAH;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Slip Gaji dari PT.Karya Anugrah Ekspres kepada FAJARSYAH, NIK J22210308
, Jabatan Sprinter Samday, Departemen BTH 02 dengan nomor : 20 Periode Februari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.3.311.300 (tiga juta tiga rasus sebelas ribu seribu tiga ratus rupiah), nomor : 24 Periode Januari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan nomor : 24 Periode Desember 2022, dengan jumlah gaji yang diterima Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima
ratus rupiah);
- 2 (dua) bundel Audit Internal PT.Karya Anugrah Ekspres terkait pengiriman COD dan NON COD yang dilakukan oleh Tersangka, periode dari bulan September 2022 sampai Februari 2023;
- 1 (satu) Bundel Register Uang Talang COD pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi COD yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi Non COD
yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
Dikembalikan kepada PT.
680/Pid.B/2023/PN Btm
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Sub., tanggal 09 Januari 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
5/Pdt.P/2023/PA.Sub
8 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Pt dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Pt
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 835/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
835/Pdt.G/2023/PA.Sub