Ditemukan 896121 data
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 303/ PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 28 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 635/Pid.Sus/2023/PN Bjm tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
9 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2810/Pdt.G/2023/PA.Sor, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA T.A 2023 Pengadilan Agama Soreang;
2810/Pdt.G/2023/PA.Sor
5 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 2519/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 13 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
2519/Pdt.G/2023/PA.Sby
7 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4934/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 02 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
4934/Pdt.G/2023/PA.Sby
7 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 869/Pdt.G/2023/PA.Sub, tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).
869/Pdt.G/2023/PA.Sub
27 — 1
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 2628/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah)
2628/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
21 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mecabut gugatannya dalam perkara Nomor 1070/Pdt.G/2023/PA.Skh bertanggal 5 Oktober 2023;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1070/Pdt.G/2023/PA.Skh
14 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 4508/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 19 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
4508/Pdt.G/2023/PA.Sby
18 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1046/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 07 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
1046/Pdt.G/2023/PA.Sub
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2423/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
2423/Pdt.G/2023/PA.Bjn
21 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
78/Pdt.G/2023/PA.Kla
11 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2269/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 08 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
2269/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Maria Immaculata Soebekti
19 — 6
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1473/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1473/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1473/Pdt.P/2023/PN Sby
Imran
Termohon:
Reskrim Polres Bima
28 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan Register Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Rbi selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima mencoret perkara Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Rbi dari buku register yang sedang berjalan;
- Membebani Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil;
6/Pid.Pra/2023/PN Rbi
31 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 118/Pdt.G/2023/PA Skh tanggal 21 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya'ban 1444 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
132/Pdt.G/2023/PTA.Smg
PT DUKUH RAYA
Tergugat:
1.Tuan ANANTA HERU MULYANTONO
2.Tuan Drs. RAHMANU HERRY HARSUBEKTI
3.Nyonya AMALIA HERLIN HENWINARNI
4.Tuan ERICK DE SILVIA PRADITYA
5.Tuan ANDIKA HERDIAN KRISHENDARTO
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT (BPN)
49 — 32
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor : 124/Pdt.G/2023/PN Mtr;
- Menyatakan pemeriksaan perkara perdata Nomor : 124/Pdt.G/2023/PN Mtr dihentikan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 439.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
124/Pdt.G/2023/PN Mtr
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 144/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 144/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
144/Pdt.P/2023/PA.Tnk
14 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
259/Pdt.G/2023/PA.Tnk
31 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 76/Pdt.G/2023/PA.LK dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjung Pati tahun 2023;
76/Pdt.G/2023/PA.LK
49 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 670/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 20 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
670/Pdt.G/2023/PA.Plh