Ditemukan 896099 data
FAHRI AZIZ
19 — 0
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara pra peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tul yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Tual tanggal 25 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tual untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara pidana yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah NIHIL;
1/Pid.Pra/2023/PN Tul
27 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014407.13/2021/PP/M.XA Tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan banding dari Pemohon Banding PT SWADHARMA KERRY SATYA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
6423 B/PK/PJK/2023
60 — 0
M E N G A D I L I:Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 31 Oktober 2023 Nomor 31/Pdt.Bth/2023/PN Tte yang dimohonkan banding;Menghukum Para Pembanding semula Para Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
53/PDT/2023/PT TTE
1.HERIYANTO
2.MANSUR
3.MUHTADIR
Tergugat:
PT. MARIANA BAHAGIA
107 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negarasejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
Terbanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia
59 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 58/G/2023/PTUN.JKT tanggal 20 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
73 — 37
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 75/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 2 Agustus 2023 yang dimohon banding;3. Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
289/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Tergugat : PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
54 — 11
- MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2023/PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- MENGADILI
Terbanding/Penggugat : Ni Nyoman Santi Rahayu
78 — 60
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 518/Pdt.G/ 2023/PN.Dps tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
255/PDT/2023/PT DPS
18 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1171/Pdt.G/2023/PA.Badg
Terbanding/Penggugat : FRANS ITAAR
Turut Terbanding/Tergugat I : Alfred Drunyi
Turut Terbanding/Tergugat II : Zhet Itaar
Turut Terbanding/Tergugat III : JHON SANYI
Turut Terbanding/Tergugat IV : AGUS ITAAR
Turut Terbanding/Tergugat VI : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Papua
Turut Terbanding/Tergugat VII : Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Provinsi Papua Cq Pemerintah Kota Jayapura
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Kepala Kementerian ATR RI Cq Kanwil ATR Provinsi Papua Cq Kepala Kantor ATR Kota Jayapura
Turut Terbanding/Tergugat IX : Delom Fingkreuw
Turut Terbanding/Tergugat X : Maskur
137 — 80
M E N G A D I L I:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat V sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 22 Februari 2023, permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat VII sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 27 Februari 2023, Permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat VIII sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 27
Februari 2023 dan Permohonan banding dari Pembanding IV semula Tergugat VI sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 3 Maret 2023;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 13 Februari 2023 Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Jap, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat V, Pembanding II semula Tergugat VII, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat VI, Turut Terbanding I semula Tergugat I, Turut
17/PDT/2023/PT JAP
Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa:
Gideon Boy Saputra Pasaribu
103 — 0
Prada Gideon Boy Saputra Pasaribu NRP 1722105020007478, Ta Yanmer IV Pokko Pokko Satbek Raipur C Yonarmed 15/Cailendra; dan
b. 1 (satu) lembar surat Danyonarmed 15/Cailendra Nomor Sket/10/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 menerangkan bahwa Prada Gideon Boy Saputra Pasaribu NRP 1722105020007478 Ta Yanmer IV Pokko Pokko Satbek Raipur C Yonarmed 15/Cailendra melakukan ketidak hadiran tanpa ijin TMT 11 Mei 2023 2023 s.d. 13 Mei 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
97-K/PM.I-04/AD/IX/2023
14 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 459/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 459/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
459/Pdt.G/2023/PA.GM
18 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 351/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi Kesepakatan perdamaian tanggal 13 April 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 505.000 (lima ratus lima ribu rupiah);
351/Pdt.G/2023/PA.GM
13 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Mengizinkan Para Pemohon beracara secara cuma-cuma;
- Menyatakan perkara Nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Twg dicabut;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Tahun 2023.
103/Pdt.P/2023/PA.Twg
29 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1592/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 1592/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
1592/Pdt.G/2023/PA.Badg
8 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 829/Pdt.P/2023/PA.GM dari Pemohon;
- Menyatakan perkara 829/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
829/Pdt.P/2023/PA.GM
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Jnp dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Jnp selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
43/Pdt.P/2023/PA.Jnp
14 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
447/Pdt.G/2023/PA.Badg
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Rap dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau Prapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan biaya perkara dari Penggugat dan selanjutnya membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00 (nol rupiah).
169/Pdt.G/2023/PA.Rap
15 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
241/Pdt.G/2023/PA.Cbn