Ditemukan 896099 data
29 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1592/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 1592/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
1592/Pdt.G/2023/PA.Badg
8 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 829/Pdt.P/2023/PA.GM dari Pemohon;
- Menyatakan perkara 829/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
829/Pdt.P/2023/PA.GM
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Jnp dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Jnp selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
43/Pdt.P/2023/PA.Jnp
14 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
447/Pdt.G/2023/PA.Badg
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Rap dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau Prapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan biaya perkara dari Penggugat dan selanjutnya membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00 (nol rupiah).
169/Pdt.G/2023/PA.Rap
15 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
241/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Pembanding/Penggugat II : Ernawati Diwakili Oleh : indra setiawan
Pembanding/Penggugat III : Zulaiha Diwakili Oleh : indra setiawan
Terbanding/Tergugat I : Nor Asiah
Terbanding/Tergugat II : Kartubin
42 — 31
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mrb, tanggal 30 Mei 2023;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000, (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah);
74/PDT/2023/PT JMB
16 — 7
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 804/Pdt.G/2023/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 804/Pdt.G/2023/PA.Kra dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
804/Pdt.G/2023/PA.Kra
16 — 15
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3330/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 3330/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3330/Pdt.G/2023/PA.Badg
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 243/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 26 September 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,- (seratus dua puluh ibu rupiah).
243/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Amelia Indah
13 — 8
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 938/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 938/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.221.800,00 (dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
938/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
KUSMIASIH
7 — 4
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 1384/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 1384 /Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 211. 800,00 (dua ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
1384/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Budi Sulistyo
25 — 8
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata No. 49/Pdt.P/2023/PN.Tng DIGUGURKAN;
- Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret perkara No. 49/Pdt.P/2023/PN.Tng dari Register yang dipergunakan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai hari ini sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
49/Pdt.P/2023/PN Tng
Terbanding/Penggugat : Dewi Anggraini Binti H. Husin
50 — 33
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Mtp, tanggal 31 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
44/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
58 — 28
Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan para Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023;3. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Mei 2023; 4. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan para Tergugat sebesar Rp. 975.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
6/Pdt.G.S/2023/PA.Mgt
28 — 12
- Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/MS.Skm;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue untuk mencoret perkara Nomor Nomor91/Pdt.G/2023/MS.Skm dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
91/Pdt.G/2023/MS.Skm
BUDIONO SALIM
63 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Lbp;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara permohonan Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Lbp atas pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
18/Pdt.P/2023/PN Lbp
78 — 0
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor 175/Pdt.G/2023/PA.Pspk tanggal 28 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
32 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor : 590/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 29 Maret 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 375.000.- (tigaratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
590/Pdt.G/2023/PA.Pbr
46 — 33
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 640/Pdt.G/2023/PA.Pwk, tanggal 25 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
209/Pdt.G/2023/PTA.Bdg