Ditemukan 896040 data
231 — 0
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2023 tangal 8 Juni 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
72/G/KI/2023/PTUN.BDG
KEMADISUWITO KEMIN
10 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon;
Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dalam registerNomor 1012/Pdt.P/2023/PN Smn dicabut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 1012/Pdt.P/2023/PN Smn dari dalam register;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00 (Seratus Tiga PuluhRibu Rupiah);1012/Pdt.P/2023/PN Smn
67 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 11-08 Jakarta Nomor : 260-K/PM.Il- 08/AL/Xl/2023 tanggal 06 Februari 2023 untuk seluruhnya.3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
13 — 10
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 02 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 495.000,00,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Pusat Cq PT. Bank Mandiri Tbk cabang Palembang Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cab. Padang
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
24 — 18
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Pdg tanggal 29 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
143 — 67
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 106/G/TF/2023/PTUN.JKT. tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
269/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SRI SEPTI HARIYANTI, SH.
Terbanding/Terdakwa : SELAMET Bin Alm MUKADI
189 — 175
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 25 September 2023 Nomor 91/Pid.B/2023/PN Lmg yang dimintakan banding sekedar mengenai pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai
MOHTAR ALI (Bukti T-15);
19) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi SANURI (Bukti T-16);
20) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALI UMAR SUGITO (Bukti T-17);
21) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi MUSTAIN (Bukti T-18);
22) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal
24 Juli 2023 atas nama saksi KACUNG TURHAMUN (Bukti T-19);
23) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALIMIN alias MUALIMIN (Bukti T-20);
24) Surat Klarifikasi atas kesaksian saksi Nabella Nafa Azza (Bukti T-21);
25) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi MUSWADI (Bukti T-22);
26) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama
Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi JURIANTO (Bukti T-24);
28) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi FARIDATUR ROHMI (Bukti T-25);
29.
Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SITI (Bukti T-26);
30 Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi CAMELIA IDA IRAWATI (Bukti T-27);
31) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31 Juli 2023 atas nama saksi MUSA (Bukti T-28);
32) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SULKAN (Bukti T-29);
33) Surat Tugas
1227/PID/2023/PT SBY
19 — 2
Menyatakan perkara nomor 806/Pdt.G/2023/PA.Smdg dicabut;
3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dengan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
806/Pdt.G/2023/PA.Smdg
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 525/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
525/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1278/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1278/Pdt.G/2023/PA.Kis
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Tba
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor846/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
846/Pdt.G/2023/PA.Dp
16 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1889/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1889/Pdt.G/2023/PA.Mdn
21 — 8
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
199/Pdt.P/2023/PA.Mtw
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3631/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3631/Pdt.G/2023/PA.Tsm
28 — 2
Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.TA, tanggal 05 April 2023, tidak dapat diterima;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sejumlah 1.655.000 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah;
647/Pdt.G/2023/PA.TA
45 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PTA.Sby
28 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Spn.
- Menyatakan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Spn. selesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 336000,00 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
263/Pdt.G/2023/PA.Spn
23 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
220/Pdt.G/2023/PA.Kla
33 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.755.000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Bm