Ditemukan 4066375 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 16/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
ROBINTON SIMANJUNTAK
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
372
  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.C.
    atau penuntutan ;D.
    SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHONBahwa subtansi atau alasan permohonan Pemohon adalah untukmenyatakan tidak sah Penetapan ROBINTON SIMANJUNTAK (ic.
    Pemohon)sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana barang siapa dengankekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawalnegeri yang melakukan pekerjaan yang sah atau orang yang menurutkewajiban undangundang diancam karena melawan pejabat atau paksaandan perlawanan pejabat atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal212 dan atau Pasal 363 ayat (3) Subs Pasal 362 KUHPidana dengan alasan:a.
    Sah atau tidaknya Penangkapan.2. Sah atau tidaknya Penahanan.3 Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan.4. Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan.Menimbang, bahwa selanjutnya dengan Putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor: 21/ PUUXII/ 2014, tertanggal 28 April 2015, telahmenambah atau memperluas halhal / objek yang dapat diajukan untuk PraPeradilan antara lain :1. Sah atau tidak Penetapan tersangka.2. Sah atau tidak Penggeledahan.3.
Register : 24-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BIAK Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bik
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA
8537
  • Bahwa dalam KUHAP Pasal 82 ayat (1) Point b menyebutkan "Dalammemeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapanatau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atautidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan gantikerugian dana atau rehabilitas akibat tidak sahnya penangkapan ataupenahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan,dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian,hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohonmaupun
    untuk PekerjaanPekerjaan rumah tangga atau untukkepentingan melakukan dengan syah Pekerjaan atau nyatanyatamempunyai tujuan sebaga barang pusaka atau barang kuno ataubarang ajaib (Merkwaardigheid)".
    Panggilan oleh PihakBerwenang dalam semua tingkat Pemeriksaan Kepada Terdakwa,Saksi atau Ahli disampaikan selambatlambatnya tiga hari sebelumtanggal hadir yang ditentukan ditempat tinggal mereka atau tempatkediaman mereka terakhir.c) Pasal 228 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana"Jangka waktu atau tenggang waktu Menurut UndangUndang inimulai diperhitungkan pada hari berikutnya.d) Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana "
    atau mengeluarkandari Indonesia suatu senjata penikam, atau Ssenjata penusuk (slag, steekof stootwapen) dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginyasepuluh tahun.4.
    No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yangberbunyi "Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihakberwewenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepadaTERDAKWA, saksi atau ahli disampaikan selambatlambatnya 3(tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan ditempat tinggalmereka atau tempat kediaman mereka terakhir". Dalam Pasal 227ayat (1) UU.
Register : 12-01-2024 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Februari 2024 — Pemohon:
Drs. ANTONIUS RUMADI
Termohon:
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
4942
Register : 26-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Bgl
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
muksir
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu
8550
  • bahwa :(1) Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan,(2) tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud
    20 tentang Penahanan" Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempattertentu oleh penyidik atau penuntutan atau hakim dengan penetapannyadalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini "Pembantaran (stuiting) Penahanan.
    Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindakpidana;b. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindakpidana ;c.
    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka ;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;c.
    diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan ataumengulangi tindak pidana.Pasal 21 ayat (2) KUHAP, menyatakan sebagai berikut :Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntutumum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan suratperintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitastersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraiansingkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, sertatempat ia ditahan.Pasal 21 ayat
Register : 12-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Rhl
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
WIDODO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR
4.KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR . AKP REZA FAHMI S.H., S.I.K, M.H
5.KEPALA UNIT II SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. IPDA KODAM FIRMAN SIDABUTAR, S.H, M.H
6.BA SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. BRIPKA HANIFA SIREGAR, S.H
7.BA SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. BRIPKA HARDIANSYAH
8.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
382
Register : 13-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mtw
Tanggal 8 Juni 2022 — Pemohon:
KUSMEN Bin SIDIK
Termohon:
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA
6614
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    1. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Praperadilan

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
    3. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
Register : 21-11-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Gsk
Tanggal 22 Nopember 2019 — Pemohon:
ANDHY HENDRO WIJAYA, S. SOS., M.SI.
Termohon:
Kejaksaan Negeri Gresik
560
Register : 20-10-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal 13 Nopember 2017 — Pemohon:
H. AHMAD MARZUQI, SE
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
15841
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutanb.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Hal 2 dari 47 Putusan No. 13/Pid.Prap/2017/PN.Smg2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014, tertanggal 28April 2015; yang amarnya pada pokoknya berbunyi:Frase bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17,dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, TentangHukum Acara Pidana (Lembaran
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana tersebut, seseorang yang disebutkan atau ditetapkan sebagaiTersangka adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidanaberdasarkan bukti permulaan yang cukup.
    1000 saksi dianggap baru ada 1 alat bukti sehinggabelum memenuhi 2 alat bukti , baru ada saksi ;Bahwa alat bukti yang menentukan sebagai pedoman sebagai tindak pidanayaitu:Saksi yang melihat , mendengar, mengalami sendiri;Surat asli ,tidak fotocopy;Ada kaitan dengan perkaranya;Keterangan terdakwa terkait dengan yang didakwakan , apakah ada unsurekesengajaan atau kealpaan;Bahwa alat bukti harus ada hubungannya atau terkait dengan unsur unsurperkaranya;Bahwa sebelum menetapkan tersangka ,sesuai SOP
    Sah atau tidaknya penetapan tersangka;2. Sah atau tidaknya penetapan penggledahan;3.
Register : 19-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 72/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 27 September 2022 — Pemohon:
Silo Solo Hamonangan Siagian
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota
4514
Register : 20-12-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
MAWARNI SINAGA
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
5.DIRDITRESKRIMSUS POLDA SUMUT, KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KETENAGAKERJAAN SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6365
Register : 22-11-2022 — Putus : 19-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN Belopa Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Blp
Tanggal 19 Desember 2022 — Pemohon:
Juhaeni
Termohon:
Ditreskrimum Polda Sulsel
6326
Register : 07-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
MUSLIM NABABAN
Termohon:
Dit Reskrim Umum Polda Jabar
6828
Register : 05-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 39/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
YUTINDARA MULYADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
15442
  • Berita Acara Resume Hasil Penyidikan perkara dugaan tindakpidana turut serta membantu dan atau melakukan penipuandan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal378 dan atau 372 Jo. 55 jo. 56 KUH.Pidana.2. Laporan gelar perkara atas Laporan Polisi NomorLP/863/IV/2018/JBR/POLRESTABES, TANGGAL 23 April2018 an Pelapor YUTINDARA MULYADDI.3.
    jikaterdapat keadaan tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindakpidana, atau penyidikan harus dihentikan demi hukum, maka penyidik wajibmenhentikan penyidikannya.
    Penggelapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
    dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atauPasal 372 Jo.
Register : 05-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MANADO Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Mnd
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
FRANKLIN MUSTAFA
Termohon:
Kepolisian Resor Kota Manado cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Manado
1513
Register : 05-06-2023 — Putus : 07-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PN BINJAI Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal 7 Juli 2023 — Pemohon:
Edi Suranta
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN Negera Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Suamtera Utara, cq Kepala Kepolisian Resor Binjai
2.KAPOLRES KOTA BINJAI
3.Benjamin Silaban, S.Tr. K
4.Gerry Johannes N.P
2115
Register : 03-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Bjm
Tanggal 31 Mei 2021 — Pemohon:
Ramlan Ardi Als Ramlan Bin Ardiansyah
Termohon:
Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel
290
Register : 08-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 26 Februari 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD DJAKPAR SIDDIK
Termohon:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
7728
Register : 10-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 38/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2020 — Pemohon:
HASANUDDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTABESAR MEDAN
4215
Register : 04-01-2023 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN AMBON Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Amb
Tanggal 31 Januari 2023 — Pemohon:
NANCY MAYA PATTY
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq DIRKRIMUM POLDA MALUKU
4214
Register : 07-01-2019 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BUNTOK Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN BNT
Tanggal 1 Februari 2019 — Pemohon:
IKA REZEKI HAWINI binti PERLIN
Termohon:
KEPOLISIAN RI DAERAH KALTENG Cq KEPOLISIAN RESOR BARITO SELATAN
122