Ditemukan 4066232 data
TRIADI SULISTIO Anak Dari THIO SUY TJONG
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN R.I DAERAH KALIMANTAN TIMUR
2.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
197 — 47
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka.2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan penuntut atau penyidik demi tegaknya hukum dan keadilan.3.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.Bahwa meskipun dalam undang undang tidak menyebut secara tegas bahwasah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan merupakan kewenanganpraperadilan akan tetapi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalamNomor 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015, yang memutuskan memutuskansalah satunya bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan denganHalaman 3 dari
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,atau penghentian penuntutan ;b.
menyimpan di bawah penguasaannyaHalaman 38 dari 41 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Smrbenda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untukkepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 38 KUHAP, Penyitaan dilakukan olehPenyidik dengan surat izin atau persetujuan dari ketua pengadilan negerisetempat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat P4, Tl10, Tl11 dan TI12,maka telah dilakukan penyitaan dengan dasar Penetapan Pengadilan NegeriSamarinda
DONALD WEHANTOUW
Termohon:
Kepala Satuan Reskrim Umum Polres Gorontalo Kota, Cq. Kepala Unit IV PPA Reskrim Polres Gorontalo Kota
61 — 12
TAUFIK SITEPU.SH.
Termohon:
POLRESTABES MEDAN
106 — 46
Dengan maksud menguntungkan diri Sendiri atau orang lain3. Secara melawan Hukum4. Menggadaikan atau menyewakan5. Tanah dengan Hak Indonesia6.
Sah atau tidaknya suatu Penetapan Tersangka atau Penangkapandan atau Penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas Kuasa Tersangka.2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya Hukum dan Keadilan.3.
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh Tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas Kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.Bahwa untuk itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diaturdalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesualdengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:1. sah atau tidaknya penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo.
Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjodisebut "terobosan hukum (legalbreakthrough) atau hukum yangprorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadjamerupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilainilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
AL KHUDRI
Termohon:
POLDA RIAU
79 — 34
M E N G A D I L I
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/655/XII/2016/SPKT/RIAU tanggal 17 Desember 2016 dengan dugaan melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta authentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
15 — 10
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.e Apabila Pengadilan Agama Depok berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Penggugat telah datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapatau menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor NOMOR. tertanggal TANGGAL,ternyata Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sedang
, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa pokok masalah perkara ini adalah Penggugat mohon agarpengadilan menceraikan Penggugat dari Tergugat, karena sejak bulan Desember 2011Tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sejak bulan Januari 2014Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, ternyata Tergugat meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak pernahhadir dan pula tidak mengutus wakil atau
keterangansaksi I dan setidaktidaknya sejak 4 bulan yang lalu (menurut saksi II, keterangan manasebagian bersumber dari pengetahuan para saksi sendiri dan sebagian bersumber daricurahan hati Penggugat kepada para saksi;Menimbang, bahwa adalah sulit untuk mengetahui keadaan rumah tangga oranglain dengan mata kepala sendiri, karena kebanyakan orang tentu tidak ingin menampakkanpertengkaran dan perselisihan dengan pasangannya di depan orang lain, oleh karena itujika seseorang telah curhat dengan keluarga atau
WINDA FEBRIANA
Termohon:
DITREKRIMUM KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH METRO JAYA RESOR METROPOLITAN JAKARTA BARAT
47 — 8
LAODE SINARWAN ODA, SE
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
189 — 163
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka ;Halaman 9 dari 78, Putusan praperadilan Nomor 6/Pid.pra/2021/PN.kdib. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;c.
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pangadilan (Vide Pasal1 angka 10 jo.
diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TataUsaha Negara.
disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupadengan itu; dan Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisikapapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yangberupa tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda,angka, atau perforasi yang memiliki makna.Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai tersangka, telah
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.c.
1.Drs. Togap Marpaung, PGD
2.Boyamin, SH
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
48 — 2
Zamzam Dustirawan
Termohon:
Kepala kepolisian Resor Bandung
66 — 15
1.RUBIANTO ALS DOGOL
2.WARSIMIN MARSUM
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang Cq Kepala Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
45 — 10
DICKY NOVIANTARA
Termohon:
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
132 — 71
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;Putusan Pra Peradilan No.79/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel hal 2 dari 62 Halb. ...2. Bahwa kemudian oleh Mahkamah Konstitusi kini wewenang praperadilandiperluas, yakni termasuk juga Penetapan seseorang sebagai tersangka,Penggeladahan, dan Penyitaan.
pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.2.
atauterdakwa akan melarikan diril, merusak atau menghilangkan barangbukti dan atau mengulangi tindak pidana.(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik ataupenuntut umum terhadap tersangka atau terdakwadenganmemberikan surat perintah penahanan ataupenetapan hakimyangmencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkanalasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yangdipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.(3) Tembusan surat perintah penahanan atau
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka ;b.
Informasisebagaimana yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secaraelektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, b. data rekaman atauinformasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas,benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1. tulisan, suara, dan/atau gambar; 2. peta,rancangan, foto atau sejenisnya; atau 3.
H. SULKARNAEN, S.PEL., MM.
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. POLDA METRO JAYA Cq. POLRES METRO JAKARTA UTARA
82 — 50
atau) Penuntut Umum dalammenjalankan Wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, karenamelanggar Hak Asasi atau Harkat Martabat Kemanusiaan atau Merugikanseseorang in casu adalah PEMOHON.
Dan Hakim boleh menafsir suatu ketentuan Undang undang secara Gramatikal atau Historis, baik recht maupun wetshistoris,secara Sistimatis atau secara Sosiologis atau dengan caramemperbandingkan Hukum.(Mr.
tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta gantikerugian dan atau rehabilitasi.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,penyitaan dan penggeledahan.b.
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.Penyidikan menurut Pasal menurut Pasal 1 ayat (2) KUHAP adalahserangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
Irwan
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kapolri di Jakarta Cq Kapolda SUMUT di Medan Cq Kapolres Batu Bara di Lima Puluh Cq Kasat Reskrim Polres Batu Bara
2.Iptu Rudiansen Sipayung
3.Bripda Jessika Siahaan
58 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pra peradilan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Kis dari daftar register perkara pra peradilan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau petugasyang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Kisdari daftar register perkara pra peradilan yang sedang berjalan;3.
Eltinus Omaleng
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Cq Pimpinan KPK
166 — 58
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
2.MUHAMMAD CHAMDANI
3.SELMI AFIF
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan
28 — 9
H. HERU SUDOMO, S.H., M.H.
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
20 — 10
1.Mas'ud Hakim M.Si
2.A. Zainal Abidin
Termohon:
KEJAGUNG RI CQ KEJATI JATIM CQ KEJARI GRESIK
62 — 2
1.Sabar Manurung
2.Maniur Sitorus
3.Rionando Simanjuntak
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Toba Cq Kepala Satuan Reserse Toba
72 — 35
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Cc) permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pengadilan.7) Bahwa objek Praperadilan tidak hanya sebatas yang tercantum didalam KUHAP, dalam praktek Hakim telah
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan;b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;c) Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasiBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014:a) Sah atau tidaknya penetapan Tersangka;b) Sah atau tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan;8) Bahwa dalam prosesproses melakukan suatu tindakan hukum untukmengetahui terangnya suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAPharuslah terlebih dahulu melewati tahapan penyelidikan
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c.
Sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan; Bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang UndangUndang Hukum Acara Pidana Penangkapan adalahsuatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasantersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentinganpenyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut carayang diatur dalam undangundang ini Sedangkan Penahanan adalahpenempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
. penelitian dan analisis dokumen.Sedangkan sasaran penyelidikan meliputi: a. orang; b. benda atau barang; c. tempat;d. peristiwa/kejadian; dan/atau e. kegiatan.
ABDUL RAUF
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Takalar Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Takalar
20 — 17
KURNIAWAN ADI NUGROHO, SH
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian RI
2.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI
384 — 351
No.70/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL.korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasikemasyarakatan;1.2.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyldikan atau penuntutanDisamping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara tegasdalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi :Praperadian adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa danmemutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini tentang:a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, ataupenghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya ataupihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung R.I.