Ditemukan 895227 data
41 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3293/Pdt.G/2023/PA.Bks tanggal 15 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
AMIR Bin H MUIN
Tergugat:
Murni Binti Latang
39 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PNWtp dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2023/PNWtp selesai karena dicabut oleh Penggugat;
- MenghukumPenggugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp228.500,00 (dua ratus dua puluh depalapan ribu lima ratus rupiah).
50/Pdt.G/2023/PN Wtp
10 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 710/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
710/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Terbanding/Tergugat : PT PERMODALAN NASIONAL (PERSERO - ULaMM) UNIT CIBINONG
32 — 16
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Cbi tanggal 30 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 13 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
320/Pdt.G/2023/PA.Plh
WAGIYEM
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates untuk mencoret perkara Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat tersebut dari register perkara yang sedang berjalan
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 145.000.00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
481/Pdt.P/2023/PN Wat
22 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
611/Pdt.G/2023/PN Dps
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP)
68 — 32
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 20/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
82/B/2023/PT.TUN.MDO