Ditemukan 1825449 data
Suhariyanto
Terdakwa:
Srinitatik
19 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Srinitatik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda terssebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang
Siswanto
Terdakwa:
M. Khoiruddin
7 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa M Khoiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Mariadi
13 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya seperti tersebut didalam berita acara ini bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menghukum pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Menetapkan barang
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Yonif Agus Prasetyo
17 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya seperti tersebut didalam berita acara ini bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menghukum pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Menetapkan barang
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Jami
15 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya seperti tersebut didalam berita acara ini bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menghukum pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Menetapkan barang
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Siti Romlah
13 — 2
>
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya seperti tersebut didalam berita acara ini bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
- Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menghukum pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Menetapkan barang
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Muslik
14 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muslik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa: 12 (dua
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Wahyuni
16 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Salman Al Faris
21 — 4
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Zainuddin
14 — 4
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
TOHIR
16 — 4
Sujoko
Terdakwa:
Puji Suwanti
17 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Puji Suwanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol
DIDIK YULIANTO, S.Sos
Terdakwa:
OZA AULIA RAMADHAN
22 — 4
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
MOH.HOLILI
19 — 5
YUDID SULISTYO A, S.H.
Terdakwa:
ZULFAKRI Als ABU Bin ABDULLATIEF
28 — 7
Menetapkan barang bukti berupa :
- 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis Tramadol
- 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Heximer
- 96 (sembilan puluh enam) butir obat jenis Trihexyphenidyl
Dirampas untuk dimusnakan ;
- Uang tunai sebesar Rp.129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah
Agus Sentot, S.H.
Terdakwa:
Arif Nugroho
14 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Arif Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KARDUS DAN 3 (TIGA
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
RYAN BIMA
14 — 4
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
FATAH
14 — 3
Tuban jenis kelamin : LakiLaki,pekerjaan : Petani Suku Bangsa : Jawa/WNI, Agama: Islam;Pengadilan Negeri tersebut ;Telanh membaca segala sesuatu yang berkaitan dengan berkas perkara;Telah memperhatikan uraian tindak pidana yang didakwakan terhadapTerdakwa:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan barang buktiserta dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan, maka telahdidapat faktafakta, hal mana berdasarkan fakta hukum tersebut Hakimberpendapat bahwa Terdakwa pada Pada hari
ACU SAMSUDIN,SAN
Terdakwa:
APENDI
17 — 2
Santoso
Terdakwa:
Johanes S
17 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa JOHANES S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) Botol Arak Beras Merk Kilin