Ditemukan 895227 data
28 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2282/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 2282/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
2282/Pdt.G/2023/PA.Badg
25 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Arm;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Arm dalam buku register perkara induk perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Airmadidi;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
171/Pdt.G/2023/PN Arm
44 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 82/Pdt.G/2023/PA.Negr tanggal 04 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Negara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
82/Pdt.G/2023/PA.Negr
81 — 10
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 11/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 6 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
133/B/2023/PT.TUN-SBY
Terbanding/Tergugat I : H. FAZRI
Terbanding/Tergugat II : HARSONO AMIDJOJO
Terbanding/Tergugat III : LURAH TELUK LERONG ILIR
Terbanding/Tergugat IV : CAMAT SAMARINDA ULU
Terbanding/Tergugat V : KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat VI : KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
121 — 54
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pdt.G/2023/ PN Smr, tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
126/PDT/2023/PT SMR
PT. REZKI CURAH PRIMA
Tergugat:
PT. KUALA PERMAI
77 — 28
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Nomor 116/Pdt.G/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 116/Pdt.G/2023/PN Plg dari daftar perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
116/Pdt.G/2023/PN Plg
27 — 19
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 1390/Pdt.G/2023/PA Amb tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
351/Pdt.G/2023/PTA.Smg
18 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 30 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
367/Pdt.G/2023/PA.Mdn
21 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 255/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 21 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
255/Pdt.G/2023/PA.Mdn
28 — 6
MENETAPKAN: - Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 04 Juli 2023 Nomor 132/Pdt.P/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
132/Pdt.P/2023/PA.TSe
12 — 0
MENGADILI
1. Membatalkan perkara Nomor 819/Pdt.G/2023/PA.Bgl yang terdaftar tanggal 5 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 995.000,00 ((sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
819/Pdt.G/2023/PA.Bgl
32 — 69
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3179/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 14 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
3179/Pdt.G/2023/PA.Mdn
NONCE SALU
22 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Mks;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Mks dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret Permohonan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp130.000,00 (Seratus Tiga puluh ribu rupiah);
166/Pdt.P/2023/PN Mks
12 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1117/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1117/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1117/Pdt.P/2023/PA.Badg
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1145/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1145/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah).
1145/Pdt.P/2023/PA.Badg
Drs. Kgs H. M. Rozali Zen
Tergugat:
1.Prof. DR. Suriani Amrin, SH., MA
2.Drs. Sumantri Wiranegara
Turut Tergugat:
2.Prof. DR. Ir. H. Nasiruddin Iljas
3.Pengurus Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang
4.Notaris Ade Rupawan, SH., MM., M.Kn
5.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum
58 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 135/Pdt.G/2023/PN Plg.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 135/Pdt.G/2023/PN Plg dari daftar perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp577.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PN Plg
14 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5934/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 5934/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
5934/Pdt.G/2023/PA.Badg
13 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3929/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 3929/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
3929/Pdt.G/2023/PA.Badg
29 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 1390/Pdt.G/2023/PA.Cbd, tanggal 19 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1445 Hijriah yang dimohonkan banding;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
47 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Mjl tanggal 21 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Zulhijjah 1444 Hijriah; - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PTA.Bdg