Ditemukan 358720 data
246 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN PEMBAHARUAN PENDIDIKAN MUSLIMIN, Dahulu YAYASAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN MUSLIMIN, Dahulu YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN MUSLIMIN, Dahulu LEMBAGA PENDIDIKAN MUSLIMIN terhadap ARIE ACHMAD, SH.
263 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU vs YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (LBH) PEKANBARU;
Tofik Hidayat, jabatanKepala Bagian Tata Usaha selaku Pejabat PengelolaInformasi Data Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Riau, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 2153/SKU14.MP.02.02/V1I/2020, tanggal 8Juni 2020;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanYAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA(YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA(LBH) PEKANBARU, tempat kedudukan di Jalan Kuda LautNomor 21 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, KotaPekanbaru, yang diwakili oleh Andi Wijaya, jabatan
89 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
KISMAN PANGERAN vs LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL(LPJKN),
Fotokopi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 8Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Sertifikasi Badan Usaha JasaKontruksi (Bukti P10)11. Fotokopi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi NasionalNomor 8 Tahun 2013 tentang Persyaratan Asosiasi Perusahaan yangdiberikan kewenangan verifikasi dan validasi awal permohonan sertifikasibadan usaha jasa konstruksi (Bukti P11);12.
Bahwa dasar hukum terbentuknya Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK) adalah :a. Pasal 31 Ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 54) yang menyatakan :Penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimanapada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasakonstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen danmandiri.b.
Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentangUsaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7) yang berbunyi :Untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksididirikan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnyadisebut Lembaga.3.
TingkatNasional atau Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi;4.
TingkatNasional atau gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.5.
44 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN LEMBAGA PEMBANGUNAN NASIONAL ( YLPN ) PADANG; FIRSTA, SH., MM., CS.
PUTUSANNo. 96 PK/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:YAYASAN LEMBAGA PEMBANGUNAN NASIONAL (YLPN)PADANG, berkedudukan di Jl.
Kampung Baru No.48 RT 04RW III Kelurahan Lubuk Lintah, Padangdalam hal ini semuanya memberi kuasakepada Vino Oktavia, SH; Ardisal, SH;Roni Saputra, SH; Poniman A, S HI;Dasmy Delda, SH, kesemuanya Advokatpada Yayasan Lembaga Bantuan HukumIndonesia (YLBHI) Kantor BantuanHukum Padang, beralamat di JalanPekanbaru No. 21 Ulak Karang, Padang;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan
alasanalasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukanUndangUndang, formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugattelah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagaiberikut:1 Bahwa pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)pada Pengadilan Negeri Padang halaman 18 alinea 1 menyatakan:Quote:Menimbang bahwa berdasarkan surat bukti P.16, menjelaskan bahwabenarLembaga Bantuan Hukum Indonesia ,Lembaga
kekhilafan yang nyata;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasanalasantersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d f UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh: YAYASAN LEMBAGA
67 — 34
JEFRI SIMANJUNTAK ; DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
Mendiskreditkan lembaga secara lisan dan/atau tulisan melalui media sosial(internet), elektronik dan cetak.3.
Pasal 32 Peraturan DirekturUtama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2013, tentang Peraturan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil(PBPNS) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
:Keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor : 458/KEP/DU/PBPNS/2010,tanggal 31 Mei 2010, tentang Pengangkatan PegawaiBukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (fotokopi dari fotokopi).: Keputusan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaBiak Nomor : 484/RRLBIK/KEP/X/2013, tanggal 10 Oktober 2013,tentang Penempatan Pegawai (fotokopi sesuai asli).
:Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013, tentang PeraturanPegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (fotokopi sesuai print out).
:Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI) Nomor 2 Tahun 2015,tentang Penetapan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak Yang Dikelompokan Dalam Jaringan NasionalDan Zona Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (add informandum).: Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI) Nomor 5 Tahun 2012,tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah DinasLembaga Penyiaran Publik Radio Republik
163 — 176
Raden Nuh;Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
BerdikariInsurance (Persero).Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 PENGGUGATmenerima surat keputusan tersebut berdasarkan suratpengantarnya, yakni Surat Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan Nomor 262/BL/2010tertanggal 20 Desember 2010 dengan PerihalPenyampaian Salinan Keputusan Ketua Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan di dalam surattersebut juga terdapat isi surat yang menyatakan padaPoint 2nya: 2...Untuk selanjutnya, Sdr.
DALAM EKSEPSISurat Nomor: S262/BL/2010 tanggal 20 Desember 2010Perihal: Penyampaian Salinan Keputusan Ketua BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bukan merupakanKeputusan Tata Usaha Negara ; 1.
Bukti P9.a: Salinan Keputusan Ketua Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP533/BL/2010 Tanggal 9 Desember 2010 TentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan DanKepatutan Atas Nama Raden Nuh. (Fotocopy darifotocopy)13. Bukti P9.b: Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor: SR262/BL/2010Tanggal 20 Desember 2010 perihal PenyampaianSalinan Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan. (Fotocopy darifotocopy)14. Bukti P10 : Surat PT.
BuktiT1T2:T3T4: Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP533/BL/2010 Tanggal 9 Desember 2010 TentangPenetapan Hasil Penilaian Kemampuan DanKepatutan Atas Nama Raden Nuh. (Fotocopysesual dengan asli) ;Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor : SR262/BL/2010Tanggal 20 Desember 2010 perihal PenyampaianSalinan Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan.
(Fotocopy sesual dengan asli) ;Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuangan Nomor : S929/MK.10/2008Tanggal 16 Juni 2008 Perihal Sanksi PembatasanKegiatan Usaha. (Fotocopy sesual denganasli) ;Salinan Peraturan Ketua Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : PER04/BL/2009 Tanggal 24 April 2009 TentangPedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BagiDireksi dan Komisaris PerusahaanPerasuransian.
199 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) VS Ny. AIDA SUTARA M, DKK
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS), yang diwakilioleh Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan, berkedudukan di JalanJenderal Sudirman, Kav. 5253, Equity Tower, Lantai 2021,Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Arie Budiman dan kawankawan,Para Internal Lawyer/Advokat pada Lembaga PenjaminSimpanan, beralamat di Jalan Jenderal
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA KEUANGAN (MIKRO) TRIJAYA GUNA
Lawang, Kecamatan Lawang,Kabupaten Malang,Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugattelah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di mukapersidangan Pengadilan Negeri Malang pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa telah terjadi perjanjian hutang piutang antara Penggugat danTergugat , di Kantor Lembaga
Notaris di Malang, dimanadinyatakan bahwa Tergugat Il dan Tergugat Ill memberikan kuasa khususkepada Tergugat untuk menggunakan harta milik Tergugat Il dan Tergugatlll (Suami istri) tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 00323 berupa sebidangtanah beserta rumah yang berdiri di atasnya sebagai jaminan hutangTergugat di Lembaga Keuangan/BadanBadan pemberi kredit dengansegala konsekwensi hukum yang akan terjadi (P6);.
Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan memori kasasi terhadap putusanPengadilan Tinggi di Surabaya dengan putusan tertanggal 1 Juli 2009melawan Lembaga Keuangan (Mikro) Tri Jaya Guna sebagai TermohonHal. 10 dari 14 hal. Put.
56 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
SIHOL PANGARIBUAN VS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) RIAU LESTARI, DK
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) RIAULESTARI, berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta, KomplekSentral Niaga Nomor 11, Lantai Il, RT 01 RW 03, KelurahanAir Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru;2.
ZAINAL EFENDI , bertindak untuk diri sendiri maupunselaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RiauLestari, beralamat di Jalan Kampung Baru No mor 28, RT003 RW 017 , Kel urahan Rejosari , Kec amatan TenayanRaya, Kota Pekanbaru;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Para Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugatsekarang Para Termohon
Strata Satu (S1)dengan Nomor Seri ljazah 353/UGMM/2002 tertanggal 16 Desember 2002serta dikuatkan dengan Surat Keterangan Badan Hukum PendidikanYayasan Universitas Generasi Muda tertanggal 9 Juli 2015 dan SuratPernyataan Nomor 125/R/BHPUGMM/VII/2015 dari Yayasan UniversitasGenerasi Muda dan Akademi Perkebunan Medan tertanggal 9 Juli 2015serta Surat Keterangan Alumni Nomor 52/R/BHPUGMM/VIII/2015 dariBadan Hukum Pendidikan Universitas Generasi Muda Medan tertanggal 20Agustus 2015;Bahwa Tergugat adalah Lembaga
Lembaga Penjamin Simpanan
Tergugat:
Lina Kwerianta
60 — 27
Penggugat:
Lembaga Penjamin Simpanan
Tergugat:
Lina Kwerianta
45 — 0
HARISH ARJANDAS TOLANI CS ><LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) CS
214 — 1
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) JAKARTA;KETUA LEMBAGA SENSOR FILM (LSF)
=Ketiganya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan advokatpada Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), alamat JalanProf. Dr.
., Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam,Jakarta Selatan 12870, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 18 Agustus 2010, bertindak baik sendirisendirimaupun bersamasama untuk dan atas nama pemberi kuasa,untuk selanjutnya disebutSCD AGA .......eceeeeceesceeceeccesecetecseeesecceeee ceeceesceaecsaecaeeeneeeeeeseeaecsaeeneeeseeesPENGGUGAT/PEMBANDING ;KETUA LEMBAGA SENSOR FILM (LSF), berkedudukan di Jalan M.T.Haryono, Kav 4748, Jakarta12770, dalam hal ini memberiKUASA K@Pada ene neon enn n nen ene en neem
60 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH KOTA BOGOR VS LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN BOGOR RAYA
Bahwa Termohon Kasasi memohon Informasi Publik kepada PemohonKasasi atas nama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya yangnotabenenya bukan perseorangan.
Dengan demikian Lembaga Bantuan Hukum KeadilanHalaman 7 dari 11 halaman. Putusan Nomor 245 K/TUN/2014Bogor Raya (Termohon Kasasi) bukan sebagai badan hukumperkumpulan karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia dan oleh karena itu Termohon Kasasi tidakmempunyai legal standing untuk memohon informasi publik kepadaPemohon Kasasi;8.
95 — 49
1.Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011
Lembaga TingkatProvinsi dilakukan oleh Gubernur ; 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilinanpengurus, masa bhakti, tugas pokok dan fungsi, sertamekanisme kerja lembaga sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dalam peraturan Menteri ; 38 1)2)PengurusLembaga Tingkat Nasional dan Lembaga TingkatProvinsi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintahini harus sudah dukukuhkan paling lama padabulanDesember 2011 ; Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga TingkatProvinsi yang dibentuk
ART Lembaga ; 1.
konstruksi selain Lembaga yangdikukuhkan Menteri Pekerjaan Umum : .
lembaga atau organ ituharus independen dan mandiri adalah bertolak pada bidang permasalahanyang ditangani oleh sebuah lembaga atau organ tersebut adalah ringan /kecil / detil, yang memilki sifat knusus dan memerlukan penanganantersendiri, sehingga dengan demikian lembaga atau organ tersebutlahyang paling memahami dan paling mampu untuk menanganipermasalahan tersebut, maka segala sesuatu. yang menyangkutpermasalahan yang dihadapi oleh lembaga atau organ tersebutdiserahkan sepenuhnya kepada lembaga
bahwa denganditerbitkannya Peraturan Menteri ini, Pengurus Lembaga yang diangkat sebelumditetapkannya Peraturan Menteri ini, segera menyiapkan langkahlangkahyang diperlukan untuk mengakhiri AD / ART Lembaga Pengembangan JasaKonstruksi dan memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini ;Menimbang, bahwa Pembentukan Pengurus LPJK yang berdasarkan AD/ ART Lembaga dilakukan pada Musyawarah Nasional tanggal 30 September2011, memilih Ir.
104 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN LEMBAGA PEMBELA HUKUM INDONESIA (YLPHI) VS MENTERI PERDAGANGAN RI;
Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga pelaksanayang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk peraturan pelaksanauntuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan;1.10.2. Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturanpelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yangdidelegasikan; atau1.10.3.
Adanya Perintah yang tegas mengenai pendelegasiankewenangan dari UndangUndang atau Lembaga pembentukundangundang Kepada Lembaga penerima delegasikewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yang mendapatdelegasi, dengan demikian jelas bahwa Lembaga pelaksanaundangundang, baru dapat memiliki kewenangan untukmenetapkan suatu peraturan yang mengikat umum jika olehundangundang sebagai pnmary legislation memangmemerintahkan atau memberi kewenangan untuk itu.
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan di bawah undangundangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;Bahwa kami selaku pemohon uji materiil adalah Yayasan LembagaPembela Hukum Indonesia (YLPHI), Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Badan Hukum Privat Akte Notaris Nomor 151/2016 oleh R.
Untuk garam Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 3Permendag a quo yang menyatakan bahwa Rencana kebutuhanGaram Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasiantar kementerian/lembaga terkait;b.
Pembela Hukum Indonesia(YLPHI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Hukum Privat AkteNotaris Nomor 151/2016 oleh R.
362 — 18
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta;Ketua Lembaga Sensor Film (LSF)
,kesemuanya Advokat pada kantor Lembaga BantuanHukum Pers (LBH Pers) yang beralamat di Jl. Prof.Dr. Soepomo, SH., Komplek BIER No 1A, MentengDalam, Jakarta Selatan 12870, sebagai PenerimaKuasa. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal2 Maret 2010, bertindak baik sendiri sendirimaupun bersamasama untuk dan atas nama PemberiKuasa, untuk selanjutnya disebutsebagai ...... 2... PENGGUGAT,Halaman 1 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor: 34/G/2010/PTUN JKTKETUA LEMBAGA SENSOR FILM (LSF), Jl. MT.
Lembaga Sensor Film eksis di NegaraRepublik Indonesia dengan pijakan dasar hukum yang kuatdalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalamlingkup para pihak yang berkepentingan;2.
kepemilikan filmtersebut tidak melakukan reaksi terhadap terbitnya suratsebagaimana dimaksud;Bahwa tidak benar apabila Lembaga Sensor Filmmelaksanakan wewenangnya untuk menyensor dengan disertaipedoman dan kriteria penyesensoran sebagaimana dituduhkanPenggugat.
Lembaga Sensor Film dalam menjalankan fungsi, tugasdan wewenangnya telah sesuai dengan peraturanperundang undangan yang berlaku dan tidak sedikitpunkeluar dari ketentuanyang telah digariskan;b.
Tebet Barat VIJ No. 16, RT.012RW.004, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, JakartaSelatan, Agama : Kristen Protestan, Pekrjaan : wartawandan pengajar di Lembaga Pers Dr.
819 — 1724
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA ( YLBHI) LAWANGUBERNUR SUMATERA BARAT
Bahwa Pemohonadalahbadan hukum perdata dalam hal ini salah satu kantor dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebuahlembaga non pemerintah berbadan hukum Yayasan sebagaimana KeputusanKementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia No: AHU7352.AH.01.04.Tahun 2011 tentang Pengesahan Yayasan (bukti P4 terlampir)yang bersifat bebas (independen) dan tidak mencari keuntungan.7.
pasal 14 dan pasal 15 beserta lampiran Undangundang nomor 23 tahun 2014tentang pemerintah daerah, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengganggap perluGubernur untuk melaksanakan pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa Pemohon merupakan bagian dari masyarakat berbentuk badanhukum perdata yang aktif dalam penelitian, pembentukan hukum, penegakan hukum,melakukan usulusul tentang masalah hukum kepada lembaga eksekutif dibidang energidan sumber daya mineral, maka terhadap kepentingan
Yuslim, SH., MH. yangtercatat dalam Berita Acara Persidangan tanggal 6 Oktober 2017;Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan diatas dikaitkan dengan Pasal 1angka (15) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 2 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Padangmerupakan warga masyarakat yang berbadan hukum perdata dan terkait dengan keputusandan/atau tindakan, sehingga Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Padang selaku PemohonNomor: 2/P/FP/2017/PTUN.
PDGHalaman 37lembaga non pemerintah berbadan hukum Yayasan sebagaimana Akta PendirianYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nomor 186, tanggal 19 Oktober2011, yang dibuat dihadapan Dr.
Bantuan HukumPadang (videbukti P1, P4, P7, P6, P8, P26, P27, P28); Bahwa Pemohon merupakan badan hukum perdata yang aktif dalam hal penelitian,pembentukan hukum, penegakan hukum, melakukan usulusul tentang masalahhukum kepada lembaga eksekutif sebagaimana tertuang dalam Anggran Dasar AktaPendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nomor 186, tanggal 19Oktober 2011, yang dibuat dihadapan Dr.
175 — 6
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIAxPT, Bank Danamon Indonesia , Dkk
Perlindungan Konsumen) Nomor519/1175/35.311/2009 dari Pemerintah Kota Malang dan status lembaga adalahBadan Hukum telah memenuhi yang dipersyaratkan UndangUndang danPeraturan Pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia.
UUPK juga menerima kemungkinan proses beracara yang dilakukanoleh lembaga tertentu yang memiliki legal standing;Bahwa Penggugat I adalah Lembaga Perlindungan Konsumen NasionalIndonesia berdasarkan pemberian hak oleh UndangUndang, berhak mengajukangugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. LPKSM hanyamenuntut hakhak yang diberikan oleh UUPK untuk melindungi konsumen yangmengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat.
Hak yang dimiliki lembaga demikiandikenal dengan hak gugat LSM (NGOs standing).
Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia yaitu Menyetujui Perubahan Badan Hukum PT.
Perlindungan Konsumen NasionalIndonesia terdapat beberapa ketentuan yaitu :a UU Perlindungan Konsumen yang mengatur :iiiPasal 1 angka 9:Lembaga perlindungan konsumen swadayamasyarakat adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftardan diaki oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatanmenangani perlindungan konsumen;Pasal 46 ayat (1); Gugatan atas pelanggaran pelaku usahadapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumenswadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentukbadan hukum atau yayasan, yang
101 — 22
RIKA SUWANA BUDI; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN);
107 — 47
HARISH ARJANDAS TOLANI,dkmelawanLEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS),dkk
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS), beralamat di Equity TowerLantai 20 dan 21, SCBD Lot 9, Jl.
PenjaminSimpanan (LPS) masuk dalam kategori tidak layak boyar dengan alasankarena nasabah menerima cash back dan menurut Lembaga PenjaminSimpanan (LPS) pemberian cash back kepada nasabah penyimpan dibank IF1 dapat dipersamakan dengan pemberian bunga kepada nasabahsehingga sebagai bunga yang diperhitungkan kepada nasabah".
Bank IFI (Dalam Likuidasi) adalah layak bayar oleh Lembaga PenjaminSimpanan sebagai pengambil alin dan likuidator PT.
Nasabah Penyimpanan merupakan pihak yang menyebabkan keadaanbank menjadi tidak sehat;Bahwa mencermati bukti Para Penggugat, maka seyogianya ParaPenggugat tidak masuk dalam kriteria Pasal 19 ayat (1) huruf b Undangundang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. ParaPenggugat bahkan sama sekali tidak mendapatkan keuntungansebagaimana yang diharapkan apalagi sebagai penyebab PT.
Penjamin Simpanan sesuaikewenangannya pada Pasal 6 ayat 2 UU No.24 Tahun 2004 yang dilakukanpada tanggal 17 April 2009 maka dinyatakan Pembubaran Badan Hukumdan juga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Lembaga PenjaminSimpanan Nomor 2/PPS/2008 Tentang Likuidasi Bank Pasal 18 yang manatelah dirubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 /PLPS/2011 Tentang Likuidasi Bank Pasal 20 serta UndangUndang No. 40Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Tim Likuidasi PT.Bank IFI (DL)dalam waktu