Register : 25-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN BATAM Nomor 178/Pid.B/2021/PN Btm Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
SYAHRYANSYAH Als PANJANG Bin SOPIAN
113 — 71
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 106 model : TA - 114 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 359025091077115 dan IMEI 2: 359025090157110;
- 1 (satu) buah kartu sim card XL dengan nomor 087794217270;
- 1 (satu) buah kartu sim card XL dengan Nomor 087895519332;
- 1 (satu) buah kartu sim card Telkomsel dengan Nomor 081231868866;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu atas namaRika Ulandari
865525032843203;3) 1 (Satu) unit Handphone Nokia 106 model : TA 114 WarnaHitam dengan nomor IMEI 1: 359025091077115 dan IMEI 2:359025090157110;4) 1 (Satu) buah Kartu Sim Card XL dengan nomor 087794217270;5) 1 (Satu) buah kartu Sim Card XL dengan Nomor 087895519332;6) 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor081231868866.Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 178/Pid.B/2021/PN BtmDirampas untuk dimusnahkan;7) 1 (satu) Lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWABLaboratorium Klinik Gatot Subroto Palsu a.n RIKA ULANDARI
, Juliani, Jumiarti Lupita Nainggolan dan Ida Arianti, yangbenar ada digunakan oleh Terdakwa untuk keberangkatan calon penumpangke Luar Negeri dan Pihak Agen Kapal Batam Fast ada melakukanpemeriksaan surat PCR Test Klinik Gatot Subroto atas nama Rika Ulandari,Juliani, Jumiarti Lupita Nainggolan dan Ida Arianti tersebut dan saksi tidakmengetahui dari manakah Terdakwa mendapatkan surat PCR TestLaboratorium Klinik Gatot Subroto atas nama Rika Ulandari, Juliani, JumiartiLupita Nainggolan dan Ida Arianti
tersebut; Bahwa pada saat pengecekan surat PCR Test Laboratorium KlinikGatot Subroto atas nama Rika Ulandari, Juliani, Jumiarti Lupita Nainggolandan Ida Arianti, Terdakwa mengirimkan Soft Copy surat PCR tersebut melaluiHalaman 14 dari 28 Putusan Nomor 178/Pid.B/2021/PN Btmvia Whatsaap ke HP saksi dengan nomor HP 0813495100963 selanjutnyaTerdakwa meminta tolong kepada saksi untuk mengeprintkan surat PCRtersebut lalu saksi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Printer hitamputih, lalu Terdakwa Print
surat PCR test tersebut di tempat lain setelan suratPCR Test tersebut di Print Terdakwa kembali ke konter tiket untuk melakukanchek ini dan pemeriksaan untuk surat PCR test Laboratorium Klinik GatotSubroto atas nama Rika Ulandari, Juliani, Jumiarti Lupita Nainggolan dan IdaArianti dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020 ; Bahwa saksi tidak mengetahui apakah surat PCR test milik Terdakwaasli dikeluarkan Laboratorium Klinik Gatot Subroto yang berbentuk soft copyyang dikirimkan ke saksi dan pihak Agen
hitam dengan nomor IMEI 1:865525032843211 dan nomor IMEI 2: 865525032843203;3. 1 (Satu) unit Handphone Nokia 106 model : TA 114 warna hitam dengannomor IMEI 1: 359025091077115 dan IMEI 2: 359025090157110;4. 1 (Satu) buah kartu sim card XL dengan nomor 087794217270;5. 1 (satu) buah kartu sim card XL dengan Nomor 087895519332;6. 1 (Satu) buah kartu sim card Telkomsel dengan Nomor 081231868866;7. 1 (Satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium KlinikGatot Subroto Palsu atas nama Rika Ulandari