Ditemukan 282 data
81 — 40
tidak mempunyai kekuatanhukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
26 — 22
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
110 — 42
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkarandan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggaMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta buktisurat yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim menemukan fakta hukumbahwa Penggugat dan Tergugat merupakan pasangan suami istri yang telahmelangsungkan perkawinananya yang dilakukan didepan Pemuka Agamakristen P. Markus Paretta, Pr. di Gereja Katrolik Mangkutana.
26 — 22
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
20 — 17
para Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa para Pemohon = mengajukan permohonanpengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untuk mendapatkankepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
31 — 13
perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukHalaman 10 dari 15 halaman Penetapan Nomor 0099/Padt.P/2018/PA Adlmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
1.Tahe bin Ningke
2.Lebbi binti Kibe
24 — 15
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
40 — 16
Bahwa dengan kondisi rumah tangga pemohon dan termohonseperti itu, pihak pemohon maupun keluarga pemohon dan termohontelah berusaha untuk mendamaikan antara keduanya melalui pemerintahDesa , NMamun pemohon dan termohon masingmasing telahberketetapan hati untuk mengakhiri perkawinananya tersebut denganperceraian, sehingga bagi pemohon = memilih menyerahkanpermasalahan ini kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha Cq.
14 — 10
Bahwa untuk menguatkan dalil dan alasan gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa :Saksisaksi :1. xxx, umur 31 tahun, agama islam, Pendidikan terahir SMP, pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di xxx, Kabupaten Sinjai, yang memberikanketerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Penggugatdan Tergugat pernah kontrak rumah dirumah saksi; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri namun saksi tidakmengetahui perkawinananya
30 — 17
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
1.H. Mamma bin H. Tanjeng
2.Hj. Tolla binti H. Base
23 — 26
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
29 — 22
perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukHalaman 11 dari 16 halaman Penetapan Nomor 0106/Pat.P/2016/PA Aalmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
26 — 21
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
39 — 28
Penetapan Nomor 0044/Pat.P/2016/PA AalMenimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
23 — 20
tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
29 — 20
tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
9 — 0
dia Lah nek aku (penggugat)yang mati disit anak anak ke urus lah nek njenengan (tergugat) sing matidisit anak anaku karo aku kepriwe.Waktu itu saya belum menyetujui kKarena belum punya uang apalagi diamenyuruh rumah saya suru dijual untuk membangun rumah disana tapisaya tidak setuju kalo rumah dijual karena keturunan.Lama kami berselisin masalah bikin rumah pada suatu harimenyampaikan pesan kepada pak kayim Fadil, S.Ag agar menyampaikanPoin LimaSaya tergugat tidak setuju kalau penggugat merasa perkawinananya
28 — 11
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
29 — 15
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
20 — 17
tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya