Ditemukan 282 data
20 — 13
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
17 — 18
tidak mempunyaikekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini Sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
20 — 15
perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukHalaman 10 dari 16 halaman Penetapan Nomor 0035/Pat.P/2019/PA Aalmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
45 — 24
perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukHalaman 11 dari 16 halaman Penetapan Nomor 013 1/Pat.P/2016/PA Aalmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
25 — 24
tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
87 — 39
para Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa para Pemohon mengajukan permohonanpengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untuk mendapatkankepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
29 — 15
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
20 — 17
tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
28 — 11
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
1.H. Muh. Nur bin Made
2.Hj. Wani binti H. Nuse
25 — 15
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
20 — 7
mediator Siti Salwa, S.H.I tetapi upayamediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil/gagal;Menimbang, bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat padatanggal 05 Agustus 1993 dan ikatan perkawinan tersebut tidak pernah putushingga saat ini, dengan demikian Penggugat mempunyai /egal standing untukmengajukan perkara Cerai Gugat;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya untukbercerai dengan Tergugat yang pada pokoknya Penggugat telah menikahdengan Tergugat pada tanggal 05 Agustus 1993, dari perkawinananya
1.ALimuddin bin Baco
2.Nurwahida binti Idris
24 — 13
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
16 — 14
Penetapan Nomor 0041/Pdt.P/2018/PA AdlMenimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
19 — 11
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
78 — 37
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
1.Suheri bin Syamsul
2.Ainun Jariah binti Rd Yasin
38 — 20
ini untukdisegerakan karena antara Dodi dengan Hermita telah melakukanhubungan badan dan hubungan mereka sangat erat sehinggadikawatirkan perbuatan itu akan diulangi jika tidak dinikahkan;e Bahwa saksi mengetahui jika Pemohon dari keluarga Hermitamendatangi keluarga kami untuk meminta pertanggungjawaban atasperbuatan yang telah dilakukan oleh Dodi dan Hermita;e Bahwa saksi mengetahui antara Hermita dan Dodi tidakmempunyai hubungan darah, hubungan sesusuan, atau hubunganlain yang dapat menghalangi perkawinananya
74 — 35
perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukHalaman 11 dari 17 halaman Penetapan Nomor 0012/Pdt.P/2017/PA Aalmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (ltsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
16 — 5
kembali dengan termohon, namun tidak berhasil makaberdasarkan keterangan tersebut telah cukup bukti bahwa upaya damai olehkeluarga tidak berhasil merukunkan pemohon dan termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap uraian pertimbanganterhadap dalildalil dan buktibukti yang diajukan para pihak dalampersidangan , telah terbukti fakta sebagai berikut; Bahwa pemohon dan termohon adalah suami isteri yang sah; Bahwa pada awalnya pemohon dan termohon hidup rukun dantelah memperoleh 3 (tiga) orang anak dalam perkawinananya
18 — 16
tidak mempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini Sesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon' mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya
25 — 9
tidakmempunyai kekuatan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan para Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum, maka para Pemohon mengajukan Itsbat Nikah kePengadilan Agama Andoolo di wilayah tempat tinggal para Pemohon untukmendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya, hal ini Ssesuai denganPasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon mengajukanpermohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah) ini dengan alasan untukmendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan perkawinananya